SINGARAJA, The East Indonesia – Setelah sebelumnya menggelar rapat internal antara Pansus I DPRD Buleleng dan Dinas Pertanian, sosialisasi tahap pertama terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dilakukan kepada para kelian subak se-Buleleng. Sosialisasi berkaitan dengan hak dan kewajiban petani digelar di Aula Kantor Dinas Pertanian Buleleng Selasa (04/05/2021).
Ketua Pansus I DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan warga yang lahan pertaniannya masuk ke dalam kawasan PLP2B diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam menjaga lahan pertanian pangan tetap berproduksi. Jika harus menjual lahan tersebut, tidak boleh diperuntukkan selain menjadi lahan pertanian pangan. “Jadi harus ada ketegasan dalam hal ini, jika itu tidak dilakukan maka hak-haknya akan kita cabut. Seperti hak pembangunan, hak insentif, dan hak subsidi,”ujarnya.
Menurut Budiasa setelah Ranperda PLP2B digetok palu dan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati, Dewan memiliki tugas untuk mengawasi efektivitas pemberlakuan Ranperda. “Termasuk jika ada kendala-kendala yang menyangkut produktivitas pangan seperti infrastruktur,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta mengaku penetapan kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih harus melewati proses yang panjang. Pihaknya segera turun ke lapangan untuk berdiskusi dengan para petani di tiap Kecamatan. “Permasalahan yang ada dilapangan kita tampung dulu untuk bisa diselesaikan. Kita segera akan turun ke lapangan dan berdiskusi. Sehingga dalam waktu dua minggu kedepan bisa kita bahas di tingkat Pansus,” beber Sumiarta.
Untuk diketahui, seluas 6.948 hektar lahan direncanakan menjadi kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan ini akan mendapat insentif yang lebih dari lahan pertanian biasa. Insentif tersebut yaitu keringanan pajak minimal 75 persen, subsidi pemberian pupuk, dan prioritas bantuan dari pemerintah.(Wismaya).


