ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang lalu.
Namun setelah menyelesaikan Pilkada pihak KPUD Belu diperintahkan secara hirarkis melalui surat dinas dari KPU RI yaitu surat nomor 237 tanggal 18 Maret 2021 untuk melakukan kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pun melaksanakan pemaparan laporan hasil Riset Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 oleh tim riset di Aula kantor KPU Kabupaten Belu, Selasa siang (25/05/2021).
Untuk diketahui hadir saat itu, Ketua KPU Kabupaten Belu Michael Nahak bersama anggota komisioner KPU Kabupaten Belu, Sekertaris dan jajaran KPUD Belu, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, Perwakilan Disdukcapil Belu, Kominfo Belu, Kesbangpol Belu, perwakilan RRI Atambua dan insan Pers.
Ketua KPU Kabupaten Belu, Michael Nahak dalam sambutannya menyampaikan kegiatan hari ini merupakan kegiatan laporan dan publikasi hasil penelitian / riset Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang mana tidak pernah direncanakan dan dianggarkan oleh pihaknya.
“Kami tidak mengundang secara besar-besaran karena dalam situasi pandemi dan juga memang kegiatan ini sesungguhnya kegiatan yang memang tidak pernah kami anggarkan. Namun setelah kita menyelesaikan Pilkada kami diperintahkan secara hirarkis melalui surat dinas dari KPU RI yaitu surat nomor 237 tanggal 18 Maret 2021 perihal kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak,” pintanya.
Dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar setelah tahapan Pilkada seluruhnya selesai, pihaknya harus memasukkan satu output yaitu melalui sebuah kajian ilmiah.
“Mungkin kedepannya kami akan menganggarkan untuk setiap tahapan selesai Pemilu. Kalau boleh, setelah kita riset dapt dikelola dalam bentuk seminar,” tuturnya.
Terkait kajian riset kali ini, pihak KPU Kabupaten Belu hanya dikasih topik yaitu tentang pemutakhiran data pemilih. Hal ini dikarenakan latar belakang peristiwa Pilkada kemarin, dimana harus diakui bahwa pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup banyak di kabupaten Belu.
“Pemilih DPTb ini adalah pemilih yang memilih menggunakan KTP. Kalau prosentasenya itu dari pilnas 2019 ada sekitar 6000 lebih. Nah di Pilkada sekarang angka trennya masih cukup banyak yaitu di angka 4000 lebih,” ujar Michael Nahak.
Ditambahkan, “4.000 lebih ini menunjukkan bahwa pemilih DPTb atau pemilih yang menggunakan KTP ini masih cukup tinggi di kabupaten Belu dalam pesta demokrasi kali ini.
Namun disamping itu, Kabupaten Belu perlu berbangga bahwa Pemilihan Umum kali ini merupakan prestasi tertinggi sementara tentang partisipasi pemilih yaitu diangka 83%.
“Tentunya ini merupakan kerja keras kita semua. Kedepannya diharapkan kita dapat mempertahankan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Belu kalau boleh lebih ditingkatkan lagi,” imbuh Michael Nahak.
Selanjutnya dilakukan pemaparan hasil riset dan kajian oleh bapah Jonathan
Medan Yonathan Mael selaku ketua tim penelitian / riset Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 dalam pemaparannya mengatakan dirinya ingin menyampaikan hasil riset yang dilakukan kurang lebih selama 1 bulan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu terutama berkaitan dengan daftar pemilih atau data pemilih.
Sebagai ketua tim, Medan Mael mengangkat sebuah judul tentang Analisis Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Belu.
Pemilihan kepala daerah tahun 2020 di kabupaten Belu, jumlah pemilih yang ditetapkan sebesar 118.005 pemilih.
Dalam pelaksanaannya ternyata terdapat pemilih tambahan atau DPTb yang jumlahnya adalah 4191. Kemudian terdapat juga pemilih yang pindah sebanyak 142 pemilih sehingga jumlah pemilih bertambah menjadi 122.338 pemilih.
Dalam mendukung evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak di kabupaten Belu tahun 2020 terkait perbandingan daftar pemilih tambahan atau DPTb antar Kecamatan dan perbandingan daftar pemilih tambahan DPTb antar wilayah perkotaan dan perdesaan dan melihat persoalan pendaftaran pemilih yang terus berulang dari Pemilu ke pemilu maka tata kelola pemilu yang baik, sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih terdapat berbagai variabel kompleks lainnya seperti variabel sosial, ekonomi dan politik yang juga mempengaruhi proses integritas dan hasil pemilu yang demokratis.
Medan Mael menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
– Bagaimanakah Implementasi PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota?
– Bagaimana kendala pengimplementasian PKPU Nomor 17 Tahun 2020 di Kabupaten Belu?
– Bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum dalam menyikapi permasalahan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku?
– Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
ditetapkan oleh KPU?
Pada penelitian itu, Medan Yonathan Mael menggunakan teori Kebijakan publik, implementasi kebijakan serta pengertian dasar tentang pemilih dan proses pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.
“Saya lebih mendasarkan pada theori Edward III terkait dengan implementasi kebijakan yaitu komunikasi, Sumber Daya yang ada, disposisi dan struktur birokrasi,” tandasnya.
Karena itu, ketua tim penelitian / riset Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 ini menerangkan terkait beberapa hasil penelitiannya, sebagai berikut.
1. KPU Kabupaten Belu dalam penyusunan daftar pemilih pada pernilu 2020 secara keseluruhan telah melakukan komunikasi dengan baik. Pelaksanaan penyusunan daftar pemilh masih sesuai dengan tahapan yang ada telah diatur untuk tiap tingkatan. Komunikasi disetiap tahapan berjalan berwujud sosialisasi, bimbingan teknis internal, uji publik, sinkronisasi data, dan rapat pleno rekapitulasi penetapan baik saat DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT, DPTHP-1, DPTHP-2, DPTHP- 3, DPTb dan DPK
2. Komunkasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Belu sudah mampu memberikan konsistensi, dan kejelasan dalam hal mentransmisikan informasi kepemiluan. Dalam menyelesaikan pekerjaannya, beberapa Petugas Pemuktahiran yang masih memerlukan pendampingan.
3. Ketersediaan sumber daya yang dimilki oleh KPU kabupaten Belu, Pengangkatan PPK,PPS, PPDP dengan jumlah 749 orang yang mana sudah cukup untuk menjalankan tugas penyusunan daftar pemilih. Namun, dalam hal kemampuan, terlebih pada jajaran badan Ad Hoc PPK maupun PPS masih ada kesenjangan kualitas yang notabene ditempuh dari proses rekruitmen yang sama.
4. Peralatan guna pemenuhan kebutuhan yang harus disediakan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih berupa gedung, dan seperangkat alat forum, perangkat komputer, berbagai bahan hardfile maupun softfile yang tersedia baik lengkap di KPU-PPK-PPS.
5. Anggaran yang disediakan diambil dari APBD, ketersediaan anggaran sangat cukup memadai.
6. Kewenangan guna pelaksanaan penyusunan daftar pemilh di kabupaten Belu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyusunan Daftar Pemilih perta ditunjang oleh Surat Edaran baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi Nusa Ternga Timur
7. Disposisi dari pada KPU kabupaten Belu dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2020 sudah cukup baik dengan tidak adanya agenda penyusunan daftar pemililh yang terlewatkan. Kesemuanya ditempuh oleh KPU kabupaten Belu dengan penuh kesungguhan dalam rangka melindungi hak pilih warga di kabupaten Belu.
8. SOP dan fragmentasi daripada struktur birokrasi KPU kabupaten Belu terlaksana dengan cukup baik dimana dengan adanya struktur birokrasi yang jelas, pembagian kerja yang tidak dibebankan pada satu bagian saja namun sesuai porsi dan kelangsungan koordinasi yang cukup baik selama pelaksanaan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2019. Dalam pelaksanaan teknis dari PKPU Nomor 17 Tahun 2020 Penyusunan Daftar Pemilih, pada setiap prosesnya, KPU kabupaten Belu mengacu pada perintah dari pada Surat Edaran KPU RI ataupun KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai juknis detailnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka terdapat pula beberapa rekomendasi yang diberikan oleh tim penelitian / riset Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 untuk dipertimbangkan, diperbaiki maupun disesuaikan, yaitu :
1.Perbaikan website Sidalih sebagai sistem yang diamanahkan oleh undang-undang. Sidalih merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja pernyelenggara Pemilu
atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan
dan memelihara data Pemilih. Jantung dari pada satu-satunya sistem pengelola data pemilih haruslah lebih baik. Tidak mudah
mengalami buffering saat lalu lintas pemakaian Sidalih sedang padat
dan mudah diakses oleh Petugas Mutarlih.
2. Rekruitmen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Belu. Baik terhadap calon petugas badan Ad Hoc PPK, atau lebih dalam lagi pada seleksi PPS yang dilakukan oleh PPK. Sekiranya perlu diverifikasi ulang mengenai proses tahapan rekruitmen serta peraturan kriteria yang harus ditempuh. Penyeleksian yang mengesampingkan kemampuan-kemampuan yang dituntut sebagai petugas Pemuktahiran menyebabkan tersendatnya proses penyusunan daftar pemilih dan berdampak pada hasil di tingkat KPU Kabupaten Belu yang tidak maksimal pula. Verifikasi. Kriteria calon Mutarlih seyogyanya diperjelas lagi dengan adanya uji kompetensi dasar, pengoperasian komputer dan pemahaman dunia internet yang mumpuni.
3. Perlunya memperkuat strategi komunikasi yang sudah dibangun baik kepada para pihak yang terlibat dalam penyusunan daftar pemilih pemilu kedepannya ataupun dengan instansi lain diluar KPU Kabupaten Belu. Diketahui bersama bahwa Komisioner KPU maupun petugas badan Ad Hoc dibawahnya merupakan jabatan yang sedikit banyak dipengaruhi oleh proses-proses politis. Kedewasaan SDM sangat dituntut bahwa usai menjabat, tentu independensi harus dipegang teguh guna terlaksananya proses demokrasi yang baik melalui pemilu di Kabupaten Belu.
4. Sinergi terhadap Disdukcapil perlu di pertajam lagi oleh KPU Kabupaten Belu terlebih mengenai soal penyandingan data pemilih pada penyelenggaraan pemilu. Menjadi lebih baik bila mana sinergitas dibangun mulai antar elit KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri yang membawahi dinas tersebut di daerah menggunakan induk data yang sama
5. Peningkatan sosialisasi pemilih yang ini menjadi bagian diluar divisi Mutarlih, yaitu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Sosparmas) yang perlu digencarkan lagi pada waktu peryusunan datar pemilih. Terkhusus berkaitan dengan masyarakat yang nyata-nyata memiliki hak pilih harus kroscek apakah telah tercantum atau belum dalam daftar pemilih yang ditetapkan dan dipublikasi. Berikut juga harus diinformasikan dengan detail tentang bagaimana prosedur melapor bila belum tercatat dalam daftar pemilih.
“Demikian semua pemaparan Ini hasil kajian yang dilakukan oleh KPU dan saya diminta untuk menjadi ketua tim riset ini,” pungkas Medan Yonathan Mael. (Ronny)


