ATAMBUA, The East Indonesia – Tiga (3) terminal tipe C yang ada di Kabupaten Belu telah diaktifkan kembali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Belu sejak tanggal 2 Juni tahun 2021.
Ketiga terminal itu antara lain Terminal Umanen yang terletak di Sesekoe, Kecamatan Atambua Barat; Terminal Fatubenao yang terletak di Fatubenao B, Kecamatan Kota Atambua; dan Terminal Naresa yang terletak di Kecamatan Tasifeto Barat.
Menurut Robert Siktus Parera, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belu, 2 terminal yaitu Terminal Fatubenao dan Terminal Umanen mulai dioperasikan kembali karena telah bersifat pasif sejak tahun 2017.
Sedangkan Terminal Naresa selama ini bersifat aktif namun jumlah angkutan Mikrolet berkurang dikarenakan sebagian besar mikrolet merupakan angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Dampak dari diaktifkannya 3 terminal tersebut, terlihat tidak ada lagi kemacetan dan parkiran bebas oleh kendaraan umum di sekitaran Pasar Baru, Toko Pelita dan terminal bayangan kilometer 3 yang terletak dalam wilayah Perkotaan Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
“Sejak 2 Juni 2021, kami mulai aktifkan kembali 3 terminal tipe C di Kabupaten Belu. Sampai saat ini pun masih terus beroperasi yang mana kerjanya dari hari Senin sampai hari Minggu,” demikian ungkap PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Belu, Siktus Parera saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (15/06/2021).
Dijelaskan bahwa aktifnya tiga terminal ini tidak terlepas dari kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Belu dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan Provinsi NTT, Satpol-PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu.
“Kita sangat berterimakasih atas kerjasama ini dan inilah yang kita harapkan sehingga kita dapat kembali menata lokasi dan menghindari kemacetan di wilayah perkotaan dengan baik. Kita lihat saja dengan kerjasama ini, seperti di terminal bayangan yang ada di kilometer 3 sudah tidak ada lagi kendaraan umum yang parkir lagi disana,” pinta Siktus.
PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu ini menjelaskan bahwa dengan diaktifkannya 3 terminal tipe C yang ada di Kabupaten Belu ini maka Pick Up, Mikrolet, Bis/Box ataupun Truck umum wajib melintas melalui terminal yang ada.
“Kita harapkan dengan aktifnya ketiga terminal tipe C yang ada di Kabupaten Belu ini dapat juga membantu meningkatkan Pendapatan Daerah Belu,” ujar Siktus Parera.
PLT Kadis Perhubungan Belu ini mengakui bahwa secara khusus untuk terminal Fatubenao masih dilakukan operasi kerja bukan di terminalnya dikarenakan akses jalan yang rusak.
“Khusus terminal Fatubenao kita masih lakukan operasi diluar terminal. Kita sedang berkoordinasi untuk akses jalan di terminal Fatubenao segera bisa diperbaiki agar kendaraan umum yang melintas bisa diarahkan ke terminal tersebut,” imbuh Siktus Parera.
PLT Kadis Perhubungan Belu ini juga menegaskan bahwa berkaitan dengan kendaraan umum, pick up, dalam undang-undang hanya memperbolehkan mengangkut barang dan 2 orang didalamnya yaitu sopir dan kondektur.
“Apabila terjadi pelanggaran terkait aturan pickup ini maka petugas kami akan menghentikan kendaraan tersebut di terminal tipe C yang dilalui,” tandas Siktus.
Namun untuk saat ini, Siktus Parera mengaku bahwa aturan angkutan pickup tersebut masih hanya berlaku di terminal Naresa. Sedangkan terminal Umanen dan Fatubenao dalam minggu ini masih pada tahap dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dengan diaktifkannya ketiga terminal tipe C yang ada di Kabupaten Belu ini, PLT Kadis Perhubungan Belu berharap agar para pemilik kendaraan agar memberitahukan kepada sopirnya untuk mematuhi berbagai peraturan yang berlaku.***
Penulis – Ronny|Editor – Christ


