Takut Hilangnya Tradisi dan Budaya, Puluhan Masyarakat Desak Pemerintah Belu Beri Kejelasan Sanksi Bagi Tindakan Amoral Kades Makir

682
FOTO : Takut Hilangnya Tradisi dan Budaya, Puluhan Masyarakat Desak Pemerintah Belu Beri Kejelasan Sanksi Bagi Tindakan Amoral Kades Makir.(Tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Sekitar 50-an masyarakat Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL rela membuang pekerjaan, waktu dan uang untuk mendatangi lagi gedung DPRD kabupaten Belu guna mempertanyakan kejelasan kasus tindakanAmoral dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa mereka (Desa Makir), Bonifasius Hale Mau, A.md, Rabu (21/07/2021).

Kedatangan ke gedung DPRD Belu ini bukan yang pertama, melainkan sudah yang ketiga kalinya sejak kasus ini diadukan pertama kali kepada pihak DPRD Belu pada tanggal 31 Mei 2021.

Tidak saja ke DPRD Belu, masyarakat Makir juga telah mengadukan dan memberikan klarifikasi di Kantor Camat Lamaknen bahkan telah bertemu langsung Bupati Belu untuk mengadukan persoalan-persoalan Amoral dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau.

Yang ditakutkan adalah hilangnya tradisi dan budaya masyarakat setempat yang masih sangat kental terlebih terkait tindakan amoral atau perselingkuhan. Namun hingga saat ini masyarakat belum juga diberikan kejelasan terkait perkembangan pengaduan dan permintaan dari masyarakat.

Karena itu, puluhan masyarakat di Desa Makir kembali mendatangi perwakilan rakyat di Gedung DPRD Belu untuk mempertanyakan perkembangan kasus Kepala Desa Makir yang telah diadukan.

Kedatangan masyarakat ini pun diterima secara baik oleh anggota DPRD Belu dan langsung dilakukan Rapat di Ruang Komisi I DPRD Belu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua komisi I DPRD Belu, Marthen Marthins Naibuti dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu serta beberapa anggota DPRD Belu.

Salah satu masyarakat yang datang mengadu, Ernest Mali mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka pada hari ini adalah untuk mengetahui tindaklanjut Pemerintah Daerah Belu atas laporan terhadap Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau yang sudah disampaikan sejak satu bulan lalu.

“Kami dengan masyarakat dan tokoh adat mewakili masyarakat Makir datang lagi hari ini untuk mempertanyakan persoalan kepala Desa yang tidak bermoral karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang kami dapat,” Pungkasnya.

Menyambung dari situ, Aloysius Bau mengatakan bahwa mereka ingin memberhentikan kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau yang selalu berurusan dengan masalah Amoral perempuan.

“Kami sangat sesal dengan perbuatan kepala desa kami. Kami punya budaya taroh nya dimana lagi? Kami takut generasi berikutnya rusak dari sikap dan perilaku yang ditunjukkan dari Kepala Desa Makir sebagai tokoh panutan di Desa kami. Karena itu kami masyarakat minta untuk berhenti. Kepala Desa ini moral sangat tidak baik,”

Apabila tidak ditanggapi secara serius maka masyarakat Desa Makir berjanji akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi ke DPRD Belu untuk meminta bantuan dalam menyuarakan pengaduan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu sebagai unsur pimpinan disarankan kepada Komisi I DPRD Belu untuk melakukan tindakan nyata yang harus diambil entah itu peringatan maupun keputusan politik memberikan sanksi atau pemberhentian sehingga masyarakat Makir tidak perlu terus menerus datang ke Pemerintah lagi untuk mempertanyakan hal tersebut.

Baca juga :  Pemprov Bali Minta Pengusaha harus Optimis Covid-19 akan Berlalu

“Setelah rapat ini kalau bisa ada satu keputusan untuk kita langsung bersurat kepada pemerintah. Sertakan pula bukti-bukti yang perlu kita lampirkan ke Pemerintah,” Ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah, Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Belu, Marselinus Koli mengatakan bahwa sesungguhnya terkait penanganan masalah ini sudah dijadwalkan pada minggu depan dimana tim Pemerintah di Kabupaten akan turun langsung ke Desa Makir untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait.

“Laporan masyarakat yang diberikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati sudah diterima. Tim kecamatan sudah melaksanakan tugas pemeriksaan dan telah disampaikan kepada atasan dan diteruskan kepada kami pada minggu lalu. Setelah kami membaca ternyata laporan dari kecamatan kepada kami selaku tim yang ditunjuk untuk menangani permasalahan ini masih memiliki kekurangan keterangan sehingga dapat disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kami juga sudah menjadwalkan minggu depan untuk turun langsung ke Desa Makir untuk mendapatkan lagi keterangan tambahan terkait informasi tindakan moral, pungli maupun ketertiban masuk keluar kantor, ” Pintanya.

Untuk diketahui, dalam pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Belu dr Agustinus Taolin menyebutkan beberapa hal terkait penolakan terhadap Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A. Md. Berikut surat pernyataan penolakannya;

Desa sebagai kesatuan masyarakat terkecil berwenang untuk mengatur dan mengurus.pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa serta menjunjung asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibutuhkan pula seorang figur Kepala Desa yang berwibawa dan menjunjung tinggi norma dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat.

Desa Makir sebagai salah satu desa di wilayah perbatasan RI-RDTL dibawah kepemimpinan Kepala Desa, Bonifasius Hale Mau, A.Md sangat bertentangan dengan cita-cita luhur negara maupun asas-asas Pemerintahan Desa bahkan telah menyalahgunakan kewenangan bahkan menimbulkan kecemasan dan keresahan warga dalam kehidupan bermasyarakat.

Bahwa untuk maksud tersebut, kami warga masyarakat Desa Makir berkesimpulan:

1. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir, tidak bisa menjadi panutan dan menunjukkan teladan yang baik bagi masyarakat;

2. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir telah melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan yang dilakukan secara berulang – ulang walaupun dikenakan sanksi adat berkali – kali namun tidak memberikan efek jerah ybs;

3. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir sudah sangat meresahkan warga masyarakat Desa Makir atas tindakan dan perilaku amoral yang tidak menjunjung tinggi budaya, adat istiadat maupun agama yang berlaku di masyarakat

Baca juga :  Penjabat Bupati Buleleng Dorong Imigrasi Tingkatkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

4. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir tidak mampu memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat Desa Makir karena sering tidak berada di tempat

5. Dan sebaliknya Aparat Pemerintah harusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, bila tidak maka akan berdampak kepada perilaku masyarakat yang buruk bahkan menimbulkan image negatif di mata masyarakat lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak bahwa kami warga masyarakat Desa Makir menyatakan sikap menolak Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir dengan alasan dan bukti – bukti sebagai berikut:

1. Sesuai surat Kades Makir Nomor Ds.Mkr 005/32/IV/2020 tanggal 06 Maret 2020 perihal Laporan yang ditujukan kepada Camat Lamaknen yang intinya melaporkan salah satu warganya yang diauga memfitnah sang Kades berselingkuh dengan WL. Permasalahan tersebut diselesaikan secara adat pada tanggal 07 dan 14 April 2020, (fotokopi surat, berita acara sebagaimana terlampir, bukti 1a, 1b,1c);

2. Selanjutnya diperoleh video Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md ditangkap di rumah WL diduga WIL oleh Suami sah beserta keluarga, (video tersedia, screenshot sebagaimana terlampir bukti 2a,2b); Hal tersebut membuktikan bahwa Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md ternyata benar terbukti berselingkuh dengan WL yang sebelumnya dianggap fitnah sehingga masyarakat dikenakan denda adat;

3. Pada bulan Oktober 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp dengan kata – kata yang tidak pantas dan mengajak salah satu stafnya berinisial RML untuk berduaan

4. menggunakan kendaraannya bepergian dari rumah orang tuanya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh oleh korban sehingga pada tanggal 21 Oktober 2020 Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam proses penyelesaian adat dikenakan denda secara adat dan membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. Bukti WA sudah dihapus oleh korban. (capture chat, fotocopy surat pernyataan dan foto sebagaimana terlampir, bukti 3a – 3f, 3.1, 3.2 );

5. Pada tanggal 24 Januari 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md melakukan tindakan yang sama Kepada Sdri inisial HL yang adalah Kakak iparnya sendiri melalui media komunikasi Whatsapp dengan ungkapan kata-kata yang bersifat ajakan yang sebenarnya tidak sesuai norma dan etika sehingga masalah tersebut diselesaikan secara adat dan ybs dikenakan denda sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Makir (Screenshot komunikasi sebagaimana terlampir, bukti 4a-4g);

6. Berkaitan dengan penyelesaian permasalahan sebagaimana poin 4 diatas melalui denda adat atas kesalahan Kades Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md terhadap kakak iparnya, berakibat sang Kades tidak melayani pengurusan dokumen administrasi yang seharusnya ditandatangani Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan mengikuti tes calon TNI -AD anak dari kakak iparnya tersebut an. RL sehingga pernah dimuat di media massa (screenshot media NTTOnline terlampir, bukti Sa – 5d);

Baca juga :  Wagub Bali Semangati Pelaku Wisata Karangasem

7. Sekitar bulan Maret 2021, Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir melakukan lagi hal yang sama mengirimkan pesan-pesan yang tidak pantas kepada Sdri. H yang kebetulan mengunjungi keluarga di Atambua. Masalah tersebut juga diselesaikan secara adat dan dikenakan denda sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Makir.

8. Masih ada kasus – kasus lain yang terjadi namun masyarakat takut melaporkan karena ada ancaman tidak akan mendapat bantuan dari Kepala Desa melalui dana ADD maupun karena takut berurusan dengan hukum;

9. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md yang juga adalah Kepala Desa Makir yang ditangkap oleh Saudara dan Keluarga dari isteri Kades dan berusaha kabur dengan oto Jenis warna Hitam DH 1155 ED dilindungi oknum anggota Polisi katanya bernama Naris secara bersama-sama diduga mau menghilangkan bukti-bukti di rumah WL yang terletak di Haliren. Proses penangkapan dan penghadangan pelaku disaksikan Babinsa Manuaman dan Babinkamtibmas serta anggota Satpol PP Kabupaten Belu

10. Rencana Renovasi bak penampungan air (reservoir) pada sumber air dan Pemasangan Jaringan Perpipaan yang putus, Kepala Desa Makir atas nama Bonifasius Hale Mau, A.Md memungut uang Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 100.000 / orang, namun realisasi pekerjaan tidak ada karena tidak air sehingga masyarakat Desa Makir sampai hari ini untuk mendapatkan air bersih harus beli air dari oto tengki air yang dijual ke masyarakat
10.Pengelolaan Dana Bumdes selama ini tidak terlihat hasii yang nyata.

11.Bantuan 7 Unit rumah dari pemerintah diduga dikelolah langsung oleh Kepala Desa Bonifasius Hale Mau, A. Md dan penyediaan material juga dimuat langsung dengan kendaraan dump truck milik Kepala Desa. (sampel foto terlampir, bukti 11a, 11b ) ;

12.Bonifasius Hale Mau, A.Md diduga menunjukkan foto bugil sehingga tersebar di media sosial. Hal ini jadi bahan perbincangan dan diketahui masyarakat luas. ( foto tersedia);

13.Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md sering tidak berada di Kantor hanya hari Senin-Rabu sedangkan hari lainnya tidak berada di tempat sehingga pelayanan administrasi kemasyarakatan sangat terganggu. Hal ini tidak sesuai janji awal saat kampanye berjanji melayani masyarakat selama 24 jam

14. Bila tidak berada di tempat, diduga Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md langsung menuju Atambua setiap minggu yang beralasan katanya untuk urusan dinas.

Berdasarkan uraian laporan tersebut diatas, maka kami menyampaikan pernyataan dengan tegas bahwa kami menolak Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir, dan memohon kepada bapak untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam jabatan sebagai Kepala Desa Makir. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author