ATAMBUA, The East Indonesia – Puluhan Tenaga Pembantu Operasional (TPO) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain hari ini, Rabu (04/08/2021) melakukan mogok tidak masuk kerja.
Aksi mogok kerja ini dilakukan oleh TPO PLBN Motaain lantaran adanya penyesuaian gaji yang diakibatkan refocusing dan realokasi APBN dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Untuk diketahui dalam pernyataan puluhan TPO PLBN Motaain yang melakukan mogok menyampaikan beberapa hal;
1. Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain bersama Masyarakat Desa Silawan menolak pemotongan gaji.
2. Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain untuk sementara waktu tidak melaksanakan tugas seperti biasanya (mogok kerja) sebelum tuntutan point pertama dipenuhi.
3. Kami menolak keras gaji kami disetarakan dengan UMR Kabupaten Belu, dikarenakan SK yang kami miliki adalah SK Menteri Dalam Negeri (vertical).
4. Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain meminta untuk didata sebagai peserta BPJS Kesehatan Dan BPJS ketenagakerjaan
5. Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri sebagai pegangan kami.
Menanggapi hal tersebut, PLT Administrator PLBN Motaain, Engelberthus Klau, SIP, MSi saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Rabu (04/08/2021) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama Bapak Deputi I BNPP, Robert Simbolon; Bapak Asdep, Para pimpinan Kepala Biro dan Para Kepala PLBN Se-Indonesia menerangkan bahwa terkait besaran Honor TPO terhitung Agustus disesuaikan dgn Standar Biaya Masukan dari Kementerian Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 yaitu Tenaga Security sebesar Rp 2.355.000 dari sebelumnya Rp 3.100.000 dan Tenaga kebersihan Rp 2.141.000 dari sebelumnya Rp 3.000.000.
Dijelaskan bahwa besaran gaji ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2021 di 3 PLBN di NTT yaitu Motaain, Wini dan Motamasin.
“Ini semua dilakukan sebagai dampak refocusing dan realokasi anggaran dari nasional yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor S-629/MK.02/2021 tertanggal 20 Juli 2021. Karena itu kita pun turut menyesuaikannya,” pinta pria yang akrab disapa Engel Klau.
Terkait SK perubahan gaji, PLT Administrator PLBN Motaain ini menyampaikan bahwa akan segera disampaikan setelah ditandatangani oleh pimpinan yang ada di Jakarta.
“Surat pemberitahuan resmi dari Pimpinan di Jakarta terkait besaran gaji akan segera kita sampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, berkaitan lagi dengan BPJS yang diperuntukkan bagi para TPO, PLT Administrator PLBN Motaain menerangkan bahwa pada intinya Pemerintah hanya menanggung BPJS Kesehatan bagi para TPO dengan besaran iuran BPJS itu sebesar 5 persen dengan porsi 1 persen dari peserta dan 4 persen dari pemerintah.
“Karena kita ini instansi Pemerintah maka yang ditanggung hanya BPJS kesehatan. Tanggungan oleh tiap TPO itu sebesar 1 persen dari total gajinya,” tandas Engel Klau.
Karena itu, PLT Administrator PLBN Motaain berharap para pegawai TPO dapat kembali kembali bekerja seperti biasanya dan tidak perlu lagi terprovokasi dengan pihak lain.
“Kita harapkan kepada saudara-saudari TPO untuk bisa melaksanakan aktivitas di PLBN Motaain secara normal mulai hari ini,” ujarnya.
Penulis|Rony|Editor|Christovao


