Friday, April 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Hina Rakyat, Anggota Gerindra di DPRD Belu Terbukti Bersalah. Ini Vonis Hakim!

ATAMBUA, The East Indonesia – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terbukti bersalah dan telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Rabu (04/08/2021).

Diketahui terdakwa yang merupakan anak buah dari Prabowo Subianto (petinggi Partai Gerindra) ini bernama Marthen Marthins Naibuti (44).

Sidang ini dilakukan oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, SH di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (04/08/2021) yang dihadiri oleh dihadiri oleh Carles TH. Lapudooh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Belu dan Terdakwa serta sejumlah masyarakat yang dihina.

Dalam sidang perkara nomor 7/Pid.C/2021/PN Atb tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya yaitu penghinaan ringan.

Hakim Pengadilan Negeri Atambua pun menyampaikan mengadili terdakwa Marthen Marthins Naibuti sebagai berikut;

Pertama, menyatakan Terdakwa Marthen Martins Naibuti alias Marthen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;

Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (Dua) bulan berakhir;

Keempat, membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Dua Ribu Rupiah.

Untuk diketahui kasus ini semula dilakukan oleh sejumlah warga kelurahan Manumutin dan Tulamalae, Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Barat, Kabupaten Belu melaporkan Anggota DPRD Belu, MMNB ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu, Rabu (14/04/2021).

MMNB dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam, mengumpat bahkan memukul warga.

Kemudian satu hari berikutnya, Kamis (15/04/2021) kasus ini dilaporkan juga ke Kepolisian Resort Belu untuk diproses secara hukum.

Dalam salinan laporan tertulis warga tertanggal 13 April 2021 yang ditujukan kepada BK DPRD Belu yang juga diterima media ini disebutkan, MMNB dilaporkan karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap sembilan orang warga (korban dan pelapor) antara lain :

Alexander Da Silva Mau (Warga Manumutin), Ruben Fallo (Warga Tulamalae), Yopianus Naimau (Warga Manumutin),

Melkianus Banu (Warga Manumutin), Arkidius Mau (Warga Manumutin), Martinus Sarlaka (Warga Manumutin), Ai Sikam (Warga Manumutin), Viktoria Nai Mau (Warga Manumutin), dan Ermelinda S. Nai Mau (Warga Manumutin).

Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana uraian dalam laporan tersebut dilakukan MMNB pada tanggal 12 April 2021 pukul 00.30 WITA di Bia Berek-Kuneru, Kelurahan Manumutin, tepatnya di depan rumah salah satu korban/pelapor, Yopianus Naimau.

Saat itu, MMNB datang ke lokasi kejadian menggunakan mobil pribadinya yang berwarna kuning  dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah Yopianus Naimau lalu turun dari kendaraannya langsung berteriak-teriak memaki (umpatan) dan mengancam para korban/pelapor termasuk om dan tante.

Dalam surat laporan tersebut, para korban/pelapor menyebutkan bahwa MMNB telah melakukan perbuatan antara lain :

1). Memukul bodi mobilnya sambil berteriak menyebut nama-nama korban/pelapor.

2). Mengeluarkan kata-kata jorok, makian dan umpatan “Mau Om atau Tanta Kamu semua, C*ki Kamu punya Mama Kamu M*i punya P*ki semua. Kamu tunggu Saya besok pagi Manumutin ini kalau Saya mau bakar, Siapa mau Tanya Saya?”.

3). Khusus Melkianus Banu, “itu Melki: T*l* hitam”.

4). Masih banyak ucapan MMNB yang bernada ancaman dan makian, yang tidak layak diucapkan oleh seorang Wakil Rakyat kepada masyarakat apalagi kami yang namanya disebutkan di atas adalah pendukung dan pemilih Bapak MMBN pada pemilihan umum.

Selanjutnya korban/pelapor memohon kepada BK dapat mempertemukan pihaknya dengan Anggota DPRD Belu MMNB untuk penyelesaian masalah ini.

“Kami minta Bapak MN menjelaskan kepada kami, kenapa sampai kami diperlakukan seperti ini, dimaki dan diancam,” tulis mereka.

Lebih lanjut, para korban/pelapor dalam surat laporan tersebut juga menginformasikan bahwa MMNB dalam beberapa bulan terakhir ini sudah empat kali berbuat keonaran atau perbuatan tidak menyenangkan, mengancam bahkan memukul masyarahat.

Antara lain, memukul saudara Alo Bian, mengancam anak Bapak Buang Manise, mengancam saudara Alexander da Silva Mau dan mengancam para korban/pelapor.

Laporan tertulis yang ditandatangani oleh sembilan orang korban/pelapor itu dalam tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPRD Belu, Ketua DPC Gerindra Belu di Atambua, Ketua DPD Gerindra NTT di Kupang, Ketua DPP Gerindra di Jakarta dan Anggota DPRD Belu, MMNB sendiri.

Anggota DPRD Belu, MMNB yang dikonfirmasi awak media, Senin (12/04/2021) sore mengatakan tidak pernah mengancam siapapun.

Menurutnya pada Minggu 11 April 2021 malam, dirinya sempat dalam keadaan setengah tidak sadar, sempat mengusir anaknya yang sedang berkeliaran di jalan pada jam tengah malam.

Melihat anaknya tersebut dirinya sebut dia sempat mengeluarkan kata-kata yang pada intinya memarahi anaknya agar segera pulang karena telah larut malam.

Bukan hanya anaknya, lanjut MMNB, namun ada juga beberapa anak lain yang saat itu sedang bermain bersama dengan anaknya juga turut diusirnya.

Namun kemudian apabila ada laporan bahwa dirinya melakukan ancaman, MMNB menegaskan hal itu tidak benar karena saat itu seingat dirinya ia sedang mengusir anaknya yang sedang berkeliaran pada tengah malam.

Tentang adanya laporan ke polisi, MMNB mengaku siap jika dipanggil polisi.

“Kalau memang sudah dilapor saya tunggu saja panggilan dari pihak kepolisian,” jawabnya. (Ronny)

Popular Articles