Wednesday, June 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Belu Lidik Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD 2019–2024

ATAMBUA, 9 East Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu secara resmi mengusut dugaan Korupsi Pemberian Tunjangan Kesejahteraan berupa Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu periode 2019–2024.

Kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen.

Proses hukum ini bersandarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu dengan Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Sebagai informasi untuk publik bahwa komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Belu pada periode 2019–2024 diisi oleh Jeremias Manek Seran JR dari Partai Demokrat. Sementara itu, posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Yohanes Jefri Nahak dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua II dijabat oleh Cyprianus Temu dari Partai Nasdem.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Siprianus Oematan, SH membenarkan adanya proses hukum tersebut.

Saat diwawancarai awak media The East di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juni 2026 Cornelis mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan bergerak berdasarkan laporan yang ada di masyarakat.

Disampaikan bahwa kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen penunjang.

Hingga kini, tercatat sudah ada 63 dokumen yang diperiksa untuk kepentingan pembuktian dan sebanyak 21 saksi telah diambil keterangan.

“Sementara sudah 63 dokumen yang kita amankan dan Penyelidik telah melakukan Permintaan Keterangan dari 21 orang saksi, baik dari Inspektorat Belu, Sekretariat DPRD, dan beberapa mantan anggota DPRD serta 2 orang anggota DPRD Aktif. Dan terkait Permintaan Keterangan terhadap para pihak kemungkinan akan bertambah,” ujar Cornelis Oematan.

Kasi Pidsus Kejari Belu menambahkan bahwa alokasi anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Belu mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.

“Anggaran setiap tahun 1,2 Miliar Rupiah,” ungkapnya.

Terkait total potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam rentang tahun 2021, 2022, hingga 2023, pihak Kejari Belu menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan.

“Potensi kerugiannya sementara dalam penyelidikan,” tutur Cornelis Oematan.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini bermula karena pimpinan DPRD Kabupaten Belu diketahui tidak menempati rumah jabatan yang telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu membenarkan informasi tersebut.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jika pimpinan dewan tidak tinggal di rumah jabatan, maka mereka secara hukum tidak berhak menerima dana tersebut.

“Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan terkait apakah ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan, nanti hasil penyelidikan akan dilakukan ekspos dengan Aspidsus Kejati NTT,” ujar Cornelis Oematan. (Ronny)

Popular Articles