DENPASAR, The East Indonesia – Surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Selasa sore (7/9/2021) kemarin sangat berdampak bagi pariwisata Bali terutama pariwisata di alam, desa wisata dan pantai. Dalam SE tersebut dinyatakan pariwisata di Bali terutama destinas alam terbuka, agrowisata, pantai, sudah bisa dibuka. SE ini disambut gembira oleh para pelaku pariwisata di Bali. Bahkan, bukan hanya destinasi wisata, mall, supermarket, restoran dan warung sudah bisa dibuka hingga pukul 21.00 WITA. Sekalipun berbagai sektor pariwisata ini dibuka, namun syarat dan ketentuan tetap berlaku seperti pelaksanaan Prokes secara ketat, divaksin dua kali, wajib mengisi aplikasi peduliLindungi dan seterusnya.
Pantauan media ini, Rabu (8/9/2021) di beberapa destinasi di Bali menunjukan, SE Nomor 15 Tahun 2021 ini sangat berdampak. Banyak pelaku wisata mulai mempersiapkan segala sesuatu. Terutama bagi pedagang kecil seperti warung, penjual makanan, konter souvernir dan sebagainya. “Asal dibuka saja, kita sudah senang sekalipun terbatas. Kami optimis pasti ada saja orang yang datang ke pantai, ada yang main ke pantai dan pasti ada yang makan, minum dan seterusnya. Sekalipun pelan-pelan kami bisa dapatkan pemasukan. Kami janji akan taat Prokes. Ini demi kesehatan kami juga,” ujar Nyoman Wastini, pemilik warung di kawasan Pantai Legian, Kita Bali, Rabu (8/9/2021). Pasca diizinkan membuka pantai di Bali, banyak pelaku sektor non formal yang berkemas-kemas, mempersiapkan segala sesuatu menyambut pembukaan pariwisata.
Suasana Kota Denpasar dan sekitarnya tampak lebih ramai dari sebelumnya. Beberapa ruas jalan utama mulai macet dan antri. Beberapa destinasi juga tampak lebih ramai dari sebelumnya. Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspanegara mengaku sangat apresiasi terhadap SE Gubernur Bali yang mulai membuka pariwisata Bali. “Pak Gubernur mulai make sense atas kondisi masyarakat di destinasi wisata yang telah sekarat. Meski terlambat, ada secercah harapan untuk mendenyutkan dan mulai membangkitkan pariwisata,” ujarnya. Ia menilai SE Nomor 15 Tahun 2021 ini akan sangat berdampak bagi pariwisata khususnya di destinasi premium seperti di Kuta, Legian, Seminyak. Mungkin untuk hotel belum berdampak signifikan tapi untuk para pedagang kecil sudah mulai bangkit. “Kalau sebelumnya mereka lama terkapar, tetapi sekarang mulai siuman dan bangkit,” ujarnya.
Penulis|Axelle Dhae|Editor|Christovao


