Saturday, January 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Belu Keluarkan Sanksi Terkait Kasus Kades Makir

ATAMBUA, The East Indonesia – Sejak beberapa bulan lalu, sejumlah masyarakat mengadukan Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau kepada pihak Pemerintah maupun DPRD Belu terkait dugaan kasus tindakan amoral dan dugaan korupsi keuangan Desa.

Aduan masyarakat ini pun diproses secara hukum yang berlaku di tata pemerintahan Kabupaten Belu.

Tertanggal 30 Agustus 2021, kasus Kepala Desa Makir ini diberi kejelasan pihak Pemerintah Kabupaten Belu.

Melalui surat bernomor DPMD.010/312/VIII/2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM tersebut menjelaskan bahwa menindaklanjuti pengaduan tertulis masyarakat Desa Makir tanggal 31 Mei 2021 perihal Pernyataan Penolakan serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 29 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni “melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.”

Untuk itu sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau diberikan Sanksi administratif TEGURAN I.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud mengingatkan Bonifasius Hale Mau untuk memperbaiki kinerja dan/atau sikap perilaku dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban serta tidak melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Dalam surat tersebut meminta agar Teguran I yang diberikan kepada Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale Mau untuk dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaanya.

Untuk diketahui, dalam pernyataan sejumlah masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Belu dr Agustinus Taolin menyebutkan beberapa hal terkait penolakan terhadap Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A. Md. Berikut surat pernyataan penolakannya;

Desa sebagai kesatuan masyarakat terkecil berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa serta menjunjung asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibutuhkan pula seorang figur Kepala Desa yang berwibawa dan menjunjung tinggi norma dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat.

Desa Makir sebagai salah satu desa di wilayah perbatasan RI-RDTL dibawah kepemimpinan Kepala Desa, Bonifasius Hale Mau, A.Md sangat bertentangan dengan cita-cita luhur negara maupun asas-asas Pemerintahan Desa bahkan telah menyalahgunakan kewenangan bahkan menimbulkan kecemasan dan keresahan warga dalam kehidupan bermasyarakat.

Bahwa untuk maksud tersebut, kami warga masyarakat Desa Makir berkesimpulan:

1. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir, tidak bisa menjadi panutan dan menunjukkan teladan yang baik bagi masyarakat;

2. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir telah melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan yang dilakukan secara berulang – ulang walaupun dikenakan sanksi adat berkali – kali namun tidak memberikan efek jerah;

3. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir sudah sangat meresahkan warga masyarakat Desa Makir atas tindakan dan perilaku amoral yang tidak menjunjung tinggi budaya, adat istiadat maupun agama yang berlaku di masyarakat;

4. Bahwa Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Makir tidak mampu memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat Desa Makir karena sering tidak berada di tempat;

5. Dan sebaliknya Aparat Pemerintah harusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, bila tidak maka akan berdampak kepada perilaku masyarakat yang buruk bahkan menimbulkan image negatif di mata masyarakat lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak bahwa kami warga masyarakat Desa Makir menyatakan sikap menolak Saudara Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir dengan alasan dan bukti – bukti sebagai berikut:

1. Sesuai surat Kades Makir Nomor Ds.Mkr 005/32/IV/2020 tanggal 06 Maret 2020 perihal Laporan yang ditujukan kepada Camat Lamaknen yang intinya melaporkan salah satu warganya yang diauga memfitnah sang Kades berselingkuh dengan WL. Permasalahan tersebut diselesaikan secara adat pada tanggal 07 dan 14 April 2020;

2. Selanjutnya diperoleh video Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md ditangkap di rumah WL diduga WIL oleh Suami sah beserta keluarga. Hal tersebut membuktikan bahwa Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md ternyata benar terbukti berselingkuh dengan WL yang sebelumnya dianggap fitnah sehingga masyarakat dikenakan denda adat;

3. Pada bulan Oktober 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp dengan kata – kata yang tidak pantas dan mengajak salah satu stafnya berinisial RML untuk berduaan menggunakan kendaraannya bepergian dari rumah orang tuanya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh oleh korban sehingga pada tanggal 21 Oktober 2020 Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam proses penyelesaian adat dikenakan denda secara adat dan membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. Bukti WA sudah dihapus oleh korban;

4. Pada tanggal 24 Januari 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md melakukan tindakan yang sama Kepada Sdri inisial HL yang adalah Kakak iparnya sendiri melalui media komunikasi Whatsapp dengan ungkapan kata-kata yang bersifat ajakan yang sebenarnya tidak sesuai norma dan etika sehingga masalah tersebut diselesaikan secara adat dan ybs dikenakan denda sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Makir;

5. Berkaitan dengan penyelesaian permasalahan sebagaimana poin 4 diatas melalui denda adat atas kesalahan Kades Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md terhadap kakak iparnya, berakibat sang Kades tidak melayani pengurusan dokumen administrasi yang seharusnya ditandatangani Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan mengikuti tes calon TNI -AD anak dari kakak iparnya tersebut an. RL sehingga pernah dimuat di media massa;

6. Sekitar bulan Maret 2021, Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir melakukan lagi hal yang sama mengirimkan pesan-pesan yang tidak pantas kepada Sdri. H yang kebetulan mengunjungi keluarga di Atambua. Masalah tersebut juga diselesaikan secara adat dan dikenakan denda sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Makir.

7. Masih ada kasus – kasus lain yang terjadi namun masyarakat takut melaporkan karena ada ancaman tidak akan mendapat bantuan dari Kepala Desa melalui dana ADD maupun karena takut berurusan dengan hukum;

8. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2021 Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md yang juga adalah Kepala Desa Makir yang ditangkap oleh Saudara dan Keluarga dari isteri Kades dan berusaha kabur dengan oto Jenis warna Hitam DH 1155 ED dilindungi oknum anggota Polisi katanya bernama Naris secara bersama-sama diduga mau menghilangkan bukti-bukti di rumah WL yang terletak di Haliren. Proses penangkapan dan penghadangan pelaku disaksikan Babinsa Manuaman dan Babinkamtibmas serta anggota Satpol PP Kabupaten Belu.

9. Rencana Renovasi bak penampungan air (reservoir) pada sumber air dan Pemasangan Jaringan Perpipaan yang putus, Kepala Desa Makir atas nama Bonifasius Hale Mau, A.Md memungut uang Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 100.000 / orang, namun realisasi pekerjaan tidak ada karena tidak air sehingga masyarakat Desa Makir sampai hari ini untuk mendapatkan air bersih harus beli air dari oto tengki air yang dijual ke masyarakat

10.Pengelolaan Dana Bumdes selama ini tidak terlihat hasii yang nyata.

11. Bantuan 7 Unit rumah dari pemerintah diduga dikelolah langsung oleh Kepala Desa Bonifasius Hale Mau, A. Md dan penyediaan material juga dimuat langsung dengan kendaraan dump truck milik Kepala Desa.

12.Bonifasius Hale Mau, A.Md diduga menunjukkan foto bugil sehingga tersebar di media sosial. Hal ini jadi bahan perbincangan dan diketahui masyarakat luas.

13.Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md sering tidak berada di Kantor hanya hari Senin-Rabu sedangkan hari lainnya tidak berada di tempat sehingga pelayanan administrasi kemasyarakatan sangat terganggu. Hal ini tidak sesuai janji awal saat kampanye berjanji melayani masyarakat selama 24 jam

14. Bila tidak berada di tempat, diduga Kepala Desa Makir Bonifasius Hale Mau, A.Md langsung menuju Atambua setiap minggu yang beralasan katanya untuk urusan dinas.

Berdasarkan uraian laporan tersebut diatas, maka kami menyampaikan pernyataan dengan tegas bahwa kami menolak Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md sebagai Kepala Desa Makir, dan memohon kepada bapak untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. Bonifasius Hale Mau, A.Md dalam jabatan sebagai Kepala Desa Makir.

Penulis|Rony|Editor|Christovao

Popular Articles