ATAMBUA, The East Indonesia – Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si atau akrab disapa Yap Prihatin resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM menjadi pejabat Pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, pada Jumat (01/10/2021).
Dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Sekda Belu, Yap Prihatin saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Rabu (06/10/2021).
Pertama, dirinya meminta untuk para ASN wajib memenuhi kewajibannya baik masuk, selama dan keluar kantor. Terlebih disiplin mengerjakan tugas-tugas secara baik dan tepat waktu.
Hal tersebut dikarenakan pelayanan kepada masyarakat harus terus dikembangkan dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Kita ingin ASN memenuhi kewajibannya pada semua level dari pimpinan sampai dengan staf menerapkan disiplin baik itu disiplin masuk, selama dan keluar kantor dan terutama disiplin mengerjakan tugas-tugas supaya tepat waktu. Diupayakan tidak ada pekerjaan yang bisa diselesaikan hari itu dapat ditunda ke hari-hari berikutnya karena masyarakat tidak menunggu. Pelayanan kepada masyarakat itu tuntutannya semakin berkembang dan tidak menunggu,” tandas Yap Prihatin.
Untuk itu, Sekda Belu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara harus bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat.
“Jadi PNS sebagai mesin birokrasi itu harus responsif terhadap tuntutan masyarakat. Salah satunya dengan disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan,” pungkasnya.
Terkait dengan kedisiplinan juga, Sekda Belu mengungkapkan bahwa kewajiban ASN itu masuk Kantor jam 7:30 pagi dan keluar jam 3 sore. Namun dibalik itu ada istilah trennya 702 atau 703 yaitu masuk absen jam 7 kemudian absen pulang jam 3 sore.
“ASN ini kan masuk kantor jam 7.30 keluar kantor jam 3. Diantara itu kan ada lelucon 702-703 yaitu masuk jam 7 absen habis, pekerjaan tidak ada pulang dan jam 3 kembali absen,” tutur Yap.
Ditambahkan, Ini akan kita rubah. Artinya selama dia berada di jam-jam kantor, waktu itu harus dimanfaatkan secara efektif dan efisiensi mungkin.”
Sekda Belu menegaskan pula akan menertibkan dan memberikan sanksi bagi ASN yang sembarangan berkeliaran pada jam-jam kantor dan juga penggunaan mobil-mobil dinas secara tidak tepat.
“Kalau ASN berkeliaran di luar kantor dengan kepentingan seperti melakukan koordinasi secara langsung, mengantar surat atau baru kembali dari rapat di instansi-instansi tertentu akan dimaklumi. Tetapi kalau konteks berkeliaran bukan dalam urusan dinas ini yang akan kita tertibkan ini dan akan kita beri sanksi termasuk penggunaan mobil-mobil dinas akan perketat,” ujar Prihatin.
Sekda Belu juga mengatakan bahwa salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Belu dalam pemerintahan adalah reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Ini juga sebenarnya ASN kita jangan pikir yang rumit-rumit dulu. Bahwa nanti kita dibantu oleh satu aplikasi itu oke. Tetapi sambil menunggu dibangunnya aplikasi itu, tentu kita memanfaatkan teknologi informasi yang ada contoh telepon pintar, HP itu manfaatkan untuk koordinasi. Jadi kami tidak mau lagi ada pimpinan OPD yang ketika diundang atau di informasikan sesuatu melalui WA, suratnya kita posting melalui WA (WhatsApp), jawabannya belum karena suratnya belum diterima yang dimaksud belum diterima secara fisik. Ini bukan jamannya lagi,” urai Yap.
Lanjutnya, “jadi ini juga menyangkut kecepatan kita merespon permasalahan di lapangan atau di dalam birokrasi itu sendiri.”
Selain itu dalam rangka pengendalian defisit, Sekda Belu meminta untuk belanja-belanja pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar dioptimalkan untuk kegiatan prioritas.
Dikatakan dalam konteks defisit harus mempertahankan pelayanan yang sudah ada karena semuanya ada anggarannya.
“Jadi tidak ada ceritanya kegiatan pemerintahan itu berhenti hanya karena uang tidak ada. Pemerintah selalu ada uang hanya uang itu kalau dalam konteks defisit uang itu kita tidak bisa pergunakan untuk hal-hal yang istilahnya melakukan pengembangan atau ekspansi,” pintanya.
Ditambahkan,”Contoh ada penugasan katakan dia harus ke Kupang biasanya 3-4 orang ya ini cukup 1 atau 2 orang saja. Sedangkan kalau tidak harus kesana, koordinasi dan konsultasi itu harus dilakukan melalui virtual saja. Sehingga sebenarnya tidak ada cerita pimpinan menyatakan bahwa ini uang tidak ada karena refocusing dan sebagainya.”
Poin berikutnya, Sekda Belu Yap Prihatin meminta untuk jalannya koordinasi antar OPD dengan menghilangkan ego sektor masing-masing.
“Saya minta koordinasi antar OPD. Ini kita tekan ego sektor masing-masing. Untuk kepentingan kepentingan daerah, pimpinan OPD harus membuka diri untuk menerima saran kritikan bukan saja dari arahan dari Bupati, Wakil Bupati atau Sekda tetapi dari sejawad pimpinan OPD yang lain,” tandasnya.
Pada bagian terakhir dan terpenting, Sekda Belu meminta agar setiap pimpinan harus mengetahui visi dan misi pemerintahan saat ini yang dilaksanakan melalui tugas dan kewenangan masing-masing OPD.
“Yang terakhir ini penting. Pak Bupati dan pak Wakil Bupati itu sudah merumuskan visi dan misi yang dijabarkan melalui rpjmd, dokumen perencanaan. Tugas pimpinan OPD adalah melaksanakan, menjabarkan menurut kewenangannya sehingga wajib hukumnya pimpinan OPD itu wajib mengetahui visi dan misi pak Bupati dan pak Wakil Bupati,” tutup Yap Prihatin.
Penulis|Rony|Editor|Christovao


