Saturday, December 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

12 Ribu ASN Bali Dilibatkan dalam Sosialisasi Pembangunan di Desa Asal Masing-Masing

DENPASAR, The East Indonesia – Sebanyak 12.106 ASN yang bekerja di Pemprov Bali akan terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan pembangunan di desa asal masing-masing. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, ribuan ASN tersebut ada yang berstatus PNS dan ada yang berstatus perjanjian kontrak kerja kepegawaian (P3K). Seluruh pegawai tersebut akan masuk dalam tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang dibentuk oleh Provinsi Bali.

Pembentukan tim Bali Kerti Desa Sejahtera dilandasi oleh Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Pembangunan perlu disosialisakan ke masyarakat luas agar dipahami dan dapat dilaksanakan sampai Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujar Koster saat peluncuran Tim Desa Kerti Bali Sejahtera di Kecamatan Selemadeg, Tabanan Bali, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali memiliki pegawai ASN dan Non-ASN, di luar Guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang yang berasal dari seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di Bali. Seluruh pegawai diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali.

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa. Tim Desa Kerti Bali Sejahtera bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Tujuannya peluncuran Tim Desa Kerti Bali Sejahtera untuk menghadirkan ASN dan Non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat desa/Kelurahan dan Desa Adat. Melalui Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali agar berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

Mereka diminta berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat. Tugas lain adalah mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Bila sudah masuk dalam Tim Desa Kerti Bali Sejahtera maka para ASN berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Slogannya adalah “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.

Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dengan slogan: “DESAKU LESTARI TANPA SAMPAH PLASTIK”.
c. Percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan slogan: “AIRKU BERSIH HIDUPKU SEHAT”. Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99

Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan slogan: “CINTAI DAN GUNAKANLAH PRODUK LOKAL BALI”.
Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Dengan slogan: “HIDUPLAH DENGAN PANGAN SEHAT DAN BERKUALITAS”.

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk
hukum, kebijakan dan program pendukung. Ada Perda yang harus diaplikasikan dan tiga surat edaran (SE). Tim Desa Kerti Bali Sejahtera dalam melaksanakan tugas di Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar berkolaborasi dan bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah beserta Perangkatnya, Bandesa Adat beserta Prajurunya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Para Pegawai Kabupaten/Kota yang berasal dari Desa/Kelurahan/Desa Adat setempat, Pemuka Masyarakat, Yowana, Tim Penggerak PKK Desa dan Organisasi/Lembaga/Paiketan terkait di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Anggota tim wajib memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan program secara swadaya dengan bergotongroyong dari warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta pihak lain, mengadakan pertemuan secara rutin yang melibatkan Perbekel, Lurah, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat, serta warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Setiap pertemuan tidak boleh membebani APBDes dan Desa Adat.

“Saya minta agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Saya berharap Bupati/Walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota,” tutupnya.

Editor|Axelle Dhae

Popular Articles