Motif Salah Paham, Pelaku Penikaman di Kota Atambua Diancam Hukuman Penjara 10 dan 15 Tahun

274
FOTO : Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK dalam press release yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa (28/12/21).(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu menjerat menjerat tersangka JN yang menganiaya dan menikam seorang pemuda berinisial YL hingga meninggal dunia pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu dengan pasal berlapis.

Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku yakni tentang pembunuhan dan penganiayaan serta undang-undang darurat tentang menguasai atau memiliki senjata tajam tanpa ijin.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancamannya 15 tahun, subsider pasal 531 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia juncto UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancamannya 10 tahun tentang menguasai senjata tajam tidak memiliki ijin. Nantinya hukumannya kita menunggu dari pengadilan,” pungkas Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK dalam press release yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa (28/12/21).

Baca juga :  Tawuran, Turnamen AA Bere Tallo Cup I 2022 Yang Dibuka Gubernur NTT Dihentikan

Dalam press release tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miran (botol aqua sedang), bir kaleng dan pisau bergagang kayu warna hitam.

Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi di belakang toko Modern, kampung baru, jalan Proklamasi, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Dimana jelas Kapolres di lokasi tersebut sejak pukul 15.00 Wita sampai kejadian pukul 20.00 Wita itu beberapa saksi yang ada di lokasi mereka duduk nongkrong sambil merayakan Natal. Mereka mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Pada saat itu, WA, BA, AC, CM, YM serta BC dan semuanya ada di sana, dan pada saat itu tepatnya pukul 20.00 Wita di lokasi tersebut mis komunikasi, terjadi salah paham, mereka selisih paham antara R dan D. Sempat terjadi pemukulan, D pukul R. Karena R dipukul maka R pukul balik D. Karena kejadian tersebut terjadi di pinggir jalan, mengundang perhatian orang-orang yang melintas di jalan tersebut,” katanya.

Baca juga :  Lanal Tanjung Balai Asahan Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Di situ lanjut Kapolres, ada yang berhenti untuk menghentikan perselisihan salah paham tersebut. Saksi atas nama Y (adik pelaku) memberhentikan, melakukan perdamaian kepada mereka yang bersesilih tersebut. Namun karena yang berselisih ini dipengaruhi oleh minuman keras maka terjadi adu mulut antar R, D serta Y.

“Kakak Y (pelaku) berinisial JN datang kemudian melihat adanya hal seperti itu tanpa mengetahui sebab akibatnya maka JN melakukan tindakan kekerasan dengan menghujamkan benda tajam (pisau) kepada AC kena tangannya dan korban YL ditusuk di dada sebelah kanan serta dibawah ketiak sebelah kiri. Korban YL sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia,” terang Kapolres.

Saksi Y tambah Kapolres bermaksud melerai namun R dan D dipengaruhi miras maka tidak mengindahkan apa yang dikatakan Y.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Buleleng Laporkan Sejumlah Akun Penyebar Berita Bohong

“Semua saksi sudah kita periksa, semua BAP juga sudah ada. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi semuanya SPDP sudah dikeluarkan akan segera kita kirimkan ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya kata Kapolres akan profesional dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kita berusaha secepatnya berkas kita lengkapi dan yang bersangkutan mendapatkan keputusan,” pungkasnya.

Terkait motif kata Kapolres, pelaku saat itu tidak terima korban adu mulut dengan saksi Y yang merupakan adik pelaku.

“Jadi sebenarnya motifnya ini salah paham,” tutur AKBP Yoseph Krisbiyanto. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author