Polres Belu Ungkap Pelaku Pencurian HP dan Penadahnya

187

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort (Polres) Belu berhasil melakukan pengungkapan pengembangan kasus pencurian  HP yang sebelumnya dicuri 3 unit milik dosen Unhan menjadi 10 unit.

Hal ini dikarenakan ada korban lain yang juga datang mengadu kehilangan handphone ke Polres Belu.

Ternyata 10 unit hp ini juga masih dengan pelaku yang sama yakni Agustinus Mau Usboko berusia 35 tahun.

Demikian disampaikan oleh, Kapolres Belu, melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dikonfirmasi awak media, Jumat siang (13/01/2022).

“Upaya pengembangan pengungkapan kasus pencurian tersebut dipimpin oleh Bripka Naris Nuwa, bersama 3 orang anggota buser Polres Belu lainnya,” ujar Sujud.

Dijelaskan bahwa dalam pengembangan kasus tersebut, Bripka Naris Nuwa bersama 3 anggota Buser Polres Belu lainnya mengamankan enam orang penada HP curian di pasar lama kelurahan Kota, kecamatan Kota Atambua untuk dimintai keterangan.

Baca juga :  Sebut Bali Murahan dan Ramah untuk LGBT di Medsos, Kristen Gray Ditangkap Pihak Imigrasi

Mantan Kasat Reskrim TTU tersebut menambahkan, tersangka yang sementara ditahan di Polres Belu ini juga melakukan pencurian di belakang Lapas Atambua.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, ternyata tersangka mencuri lagi di tiga tempat lainnya. Antara lain, Asrama Polres Belu berupa emas, uang tunai Rp 13 juta. Uang tersebut digunakan pelaku membeli motor honda beat dan sudah diamankan di Polres Belu juga”, kata AKP Sujud.

Selain itu, tersangka juga ternyata mencuri hp di Fatukbot, dan di Tanah Merah tepatnya PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Atambua dimana pelaku mencuri 5 unit HP milik karyawan PNM.

Dari hasil pengembangan tersebut, barang bukti yang diamankan 7 unit HP. Merek HP yang diamankan yakni OPPO 2 unit, Samsung 2 unit, VIVO 1 unit dan Redmi 2 unit.

Baca juga :  Pasca Jalani Operasi, Kondisi Mahasiswa Korban Bom Surabaya Sudah Membaik

Terkait kasus tersebut, tersangka Agustinus Mau Usboko dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan pasal 64 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Mengenai adanya pelaku lain, AKP Sujud mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sebab belum diketahui apakah tersangka melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain yang turut membantu tersangka.

“Para penadah juga sama, masih dilakukan pemeriksaan sebab mereka baru diamankan hari ini red, Jumat. Sehingga masih dilakukan pemeriksaan baru diketahui mereka penadah terlibat atau tidak tutupnya,” pungkasnya.

Sementara Korban yang kehilangan Handphonenya atas nama Maria Stevania Hornai, Alamat Nekafehan Kelurahan Manumutin kecamatan Kota Atambua, mengaku kehilangan HP OPPO A53. Korban lainnya adalah Aurelia Nadya Markus, alamat Tini, kelurahan Kota, kecamatan Atambua Kota kabupaten Belu juga kehilangan HP Redmi Not10 Pro.

Baca juga :  Mau Liburan Akhir Tahun? Pilihlah Pulau Dewata Bali

Kedua korban ini merupakan Karyawan PNM. Maria Stevania Hornai mengaku kehilangan HP sejak tanggal 3 Desember 2021 bersama dengan empat karyawan PNM lainnya. Maria menambahkan saat pencurian itu terjadi, ia bersama rekannya ketiduran sebab sudah pukul 02.00 dini hari.

Lanjut Maria, saat tersangka memasuki kantor PNM, ada karyawan yang melihat tersangka mengambil HP karyawan tetapi karyawan tersebut terkena hipnotis sehingga tidak mampu berteriak. Setelah tersangka mengambil 5 unit HP milik karyawan PNM dan keluar dari kantor baru ia tersadar tutupnya. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author