Wednesday, July 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Praperadilan Dimenangkan Piche Kota, Penetapan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Dinyatakan Cacat Prosedur

ATAMBUA, The East Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas I B resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, Hakim Tunggal, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polres Belu tidak sah secara hukum.

Dengan dibacakannya putusan dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb ini, maka status tersangka yang melekat pada Piche Kota bisa saja dicabut sejak hari ini.

Kemenangan hukum ini diraih oleh Tim Kuasa Hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Tim pembela tersebut beranggotakan enam advokat, yakni Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., Fransisco B. Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H.

Mereka berhasil meyakinkan hakim mengenai adanya cacat prosedur yang fatal dalam proses penyidikan oleh termohon (Polres Belu).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan identitas (error in persona).

Celah hukum tersebut diperkuat oleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 23 Maret 2026 yang sinkron dengan fakta persidangan utama pada Kamis (2/7/2026).

Pada sidang terdakwa Roy Mali (RM) sebelumnya, seluruh keluarga inti korban termasuk kedua orang tua dan saudara kembar korban bersaksi di bawah sumpah bahwa RM merupakan pelaku tunggal (single perpetrator) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia Atambua, Kelurahan Tenukiik, Kabupaten Belu.

Usai persidangan yang telah bergulir sejak Senin (6/7/2026) lalu, Cosmas Jo Oko, S.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap objektivitas hakim dalam memutus perkara.

“Kami berterima kasih kepada Tuhan, ternyata keadilan itu ada di tanah Atambua itu ada. Kenapa? kami mengapresiasi hakim memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan yang memutus perkara seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang kami ajukan,” ujar Cosmas usai persidangan putusan pada, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai adanya cacat prosedur yang mendasar dalam penetapan status hukum pemohon.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Cosmas menegaskan bahwa jika proses awal sudah bermasalah, maka seluruh produk hukum turunannya secara otomatis menjadi tidak sah.

“Memang sejak awal kita sudah menilai memang ada cacat prosedur dalam perkara ini adanya penetapan tersangka yang mendahului penyidikan. Poin di sini saja. Jika itu bermasalah maka semua produk lanjutan juga akan bermasalah semuanya,” jelasnya.

Selain itu, Kuasa Hukum menyoroti penundaan penanganan perkara yang membuat status hukum Piche Kota menjadi tidak jelas tanpa batasan waktu yang pasti.

Kuasa Hukum menilai tersangka memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum agar berkas perkara tidak berjalan di tempat.

Cosmas juga mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Anak tidak disalahgunakan sebagai tameng untuk menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa menguji kualitas alat bukti secara objektif.

“Jangan sampai kita jadikan undang-undang Perlindungan anak itu sebagai tameng untuk menetapkan tersangka, menahan seolah-olah ini anak. Tapi dalam menguji ya sekali lagi disidang Kita tidak fokus menilai kuantitas alat bukti, jangan hanya ini. Jadi catatan, jangan hanya karena cukup alat bukti tapi harus menguji kualitas alat bukti, itu sangat penting,” pungkasnya.

Meski menghormati hak penyidik untuk mencari bukti lain, tim kuasa hukum Piche Kota menegaskan tidak akan tinggal diam atas kerugian materiil maupun imateriil yang telah dialami kliennya.

Selama proses hukum yang menggantung tersebut, Piche Kota telah menjalani masa penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sah.

Pihak kuasa hukum mengatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti kerugian atas penahanan dan penetapan tersangka yang cacat prosedur.

Selain itu, tim kuasa hukum Piche Kota mengatakan tuntutan pemulihan nama baik (rehabilitasi) untuk membersihkan harkat dan martabat klien.

Tindakan hukum terhadap akun-akun palsu di media sosial yang selama ini menyerang Piche Kota dan keluarganya.

Di akhir narasinya, Cosmas menyatakan bahwa langkah praperadilan ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan aparat penegak hukum.

Upaya ini murni dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Kepolisian demi menguji kebenaran dan menegakkan hukum yang berkeadilan. (Ronny)

Popular Articles