Tuesday, June 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Belu Minta Jangan Mengatasnamakan Masyarakat Untuk Menolak Kepala SDK Welilan Yang Resmi

ATAMBUA, The East Indonesia – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa menghimbau sekaligus meminta agar Ketua Komite SDK Welilan bersama 5 orang yang telah menghadap dan mengadukan ke DPRD Belu untuk tidak mengatasnamakan seluruh masyarakat di Desa Faturika dan sekitarnya, Kecamatan Raimanuk.

“Kita berharap agar Ketua Komite SDK Welilan bersama beberapa orang yang menghadap ke DPRD Belu untuk tidak mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Faturika yang memanfaatkan fasilitas sekolah tersebut,” pungkas politisi asal Partai Golkar ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan karena, Ketua Komite SDK Welilan bersama 5 orang yang terdiri dari dewan guru, komite sekolah serta masyarakat setempat tersebut mengadu ke DPRD Belu untuk menolak Keputusan Bupati Belu nomor : BKPSDMD.820/98/KEP/II/2022 yang telah menetapkan Maria Margaretha Alaque Sotir sebagai Kepala SDK Welilan menggantikan Kepala sekolah sebelumnya, Aquilina G. Funan.

Dengan mencermati pemberitaan di media massa, Anggota DPRD 2 periode ini pun lanjut berkomentar terhadap Ketua Komite SDK Welilan bersama 5 orang lainnya yang datang mengadu dan melakukan Rapat bersama DPRD Belu.

“Mencermati pemberitaan pengaduan masyarakat dan dewan guru terhadap Kepala SDK Welilan. Banyak teman-teman menyoroti soal Permendikbud 40 tahun 2021 tentang penugasan kepala sekolah. Pada prinsipnya saya sangat setuju dan mendukung,” pintanya.

Hanya saja, politisi asal Partai Golkar ini meminta agar para pihak tidak mengintervensi dan menghargai tentang kebijakan Pemerintah dalam mengganti Kepala Sekolah.

“Terkait kebijakan Pemerintah Daerah melakukan pergantian Kepala Sekolah itu, harusnya kita hargai dan hormati karena Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang diatur dalam hak otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sehingga keputusan pergantian Kepala Sekolah ini pasti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu oleh pihak Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Theo Manek pun mengakui dan menghormati terkait pangkat dan golongan yang merujuk pada Permendikbud 40 tahun 2021. Namun terkait kemampuan, guru yang baru dilantik sebagai Kepala SDK Welilan tersebut tidak perlu diragukan lagi.

“Bicara soal pangkat dan golongan kita hormati, kalau itu merujuk pada Permendikbud tersebut. Tetapi soal kemampuan Kepala Sekolah yang baru, menurut saya tidak perlu dipolemikkan karena yang bersangkutan (Maria Margaretha Alaque Sotir) adalah guru senior yang pantas diberikan kepercayaan,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Belu.

Lanjutnya, “Kita juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua guru senior untuk memimpin sebuah sekolah.”

Ketua Komisi II DPRD Belu ini juga menerangkan bahwa jabatan Kepala Sekolah itu sebatas tugas tambahan karena tugas pokoknya adalah guru.

“Soal Kepala Sekolah itu sebatas tugas tambahan, tugas pokoknya itu adalah guru. Oleh karena itu apapun keputusan Pemda haruslah kita hargai dan kepada ibu Maria Margaretha Alaque Sotir, kita perlu memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya yang tentu ada waktunya untuk dievaluasi,” katanya.

Ditambahkan, “Apabila saat dievaluasi yang bersangkutan berkinerja buruk tentu Pemda akan mempertimbangkannya lagi.”

Theo Manek pun menyentil bahwa apabila melihat pada kememimpinan pemerintahan sebelumnya terdapat juga hal ganjil yang akhirnya harus diamini saja.

“Belajar dari pengalaman pada pemerintahan sebelumnya, ada 1 sekolah di daerah sekitar Lelowai yang mana saat dilantik orang yang pangkat dan golongan IV A dan terakhir tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga karena tidak ada kader saat itu dan dilantik guru yang golongan III A dan sampai saat ini tidak dikomplain,” tandasnya.

Lanjut anggota DPRD Belu II periode ini, “Dan juga kalo mau jujur ada indikasi juga kepala sekolah yang dikatrol pangkat untuk dipaksa memenuhi syarat kepangkatannya. Jadi mau menilai kinerja Pemerintah, jangan menjastifikasi masalah seakan-akan ada kesalahan besar.”

Selanjutnya terkait perdebatan lain soal sertifikat Kepala Sekolah, Theo Manek menuturkan bahwa harusnya diketahui jumlah Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat ternyata sangat terbatas sehingga tugas yang selalu dilakukan DPRD Belu adalah menganggarkan untuk biaya pelatihan bagi calon kepala sekolah yang terkesan diabaikan.

Ketua Komisi II DPRD Belu ini mengharapkan agar para pihak terutama Ketua Komite SDK Welilan Cs dapat menghormati keputusan Bupati Belu tersebut

“Saran saya kita hormati keputusan Pemerintah Daerah dan berikan kepercayaan penuh kepada Kepala Sekolah yang baru untuk mendedikasikan diri dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya karena yang bersangkutan juga orang asli Raimanuk yang juga punya tanggungjawab moril untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas Sumbe Daya Manusia orang Raimanuk,” pinta Theo Manek. (Ronny)

Popular Articles