Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Berkas Perkara P-21, Polres Belu Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pada Kepemimpinan Willy-Ose Ke Kejaksaan

ATAMBUA, The East Indonesia – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 akhirnya dinyatakan lengkap.

Atas hasil penyidikan yang sudah lengkap tersebut, pihak Polres Belu pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu, Jumat (03/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH saat diwawancarai awak media The East Indonesia menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Belu telah menyatakan lengkap terhadap berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017.

“Karena kita sudah nyatakan lengkap, maka hari ini penyidik Polres Belu melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Semuanya sudah kita terima,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan sedang melakukan pemeriksaan berkas terhadap salah satu tersangka. FOTO – IST.

Michael Tambunan pun menjelaskan bahwa dengan tahap II yang sudah dilakukan tersebut maka selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Belu akan segera memproses semua administrasi sehingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Dengan dilakukan nya tahap II ini, proses selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk dipersidangkan di Kupang. Itu akan kami lakukan secepatnya,” tuturnya.

Kasi Pidsus Kejari Belu ini menguraikan bahwa tersangka sementara dalam kasus tersebut ada 5 orang dan terdapat 4 berkas.

“Tersangka ada 5 dengan berkasnya ada 4 dimana Thomas Tse dan Fransiskus Xaverius Padak 1 berkas dan yang lainnya sendiri-sendiri,” pinta Michael Tambunan.

Dikatakan juga bahwa untuk saat ini, kelima tersangka dugaan kasus korupsi tersebut sudah ditahan di Polres Belu.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan kewenangan dalan jabatan berkaitan dengan program penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin, pekerjaan pembangunan tangki septik pada dinas PUPR kabupaten Belu tahun anggaran 2017 kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu.

“Pada pagi ini, Kanit Tipidkor bersama anggota unit Tipidkor Satuan Reskrim telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus penyalahgunaan kewenangan dalan jabatan berkaitan dengan program penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin, pekerjaan pembangunan tangki septik pada dinas PUPR kabupaten Belu tahun anggaran 2017 kepada Kejaksaan Negeri Belu,” pungkasnya.

AKP Sujud Alif Yulamlam menerangkan bahwa dalam kasus tersebut dijerat dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ada 4 berkas yang kita serahkan. Semuanya menggunakan pasal yang sama dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Sujud Alif.

Kasat Reskrim Polres Belu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 telah dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu sejak tanggal 29 Juli 2020 yang lalu.

Namun, berkas perkara kasus tersebut beberapa kali dipulangkan oleh pihak Kejari Belu untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Belu.

Atas beberapa permintaan jaksa ini, pihak Kepolisian Resort Belu juga berulang-ulang melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan tersebut.

Sesuai data yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik hingga penyidikan oleh Unit Tipikor, Satreskrim Polres Belu.

Program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.

Kegiatan sanitasi lingkungan tersebut menyasar 10 desa di Belu, diantaranya Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, Desa Tulakadi, Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat, Desa Kenebibi, dan Desa Jenilu.

Kegiatan proyek pembangunan ini dimonopoli oleh tiga perusahaan. Pertama, CV Moris Benedetto misalnya mengasai lima desa, yakni Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, dan Desa Tulakadi.

Kedua, CV Bhakti Timor Karya menguasai tiga desa, yakni Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat. Ketiga, CV Megatama Timor menguasai dua desa, yakni Desa Kenebibi dan Desa Jenilu.

Kegiatan tersebut diawasi oleh CV Geometry Pratama sebagai konsultan pengawasnya.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, penyidik Polres Belu menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ronaldus Y. Bone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gustarius Giovanni Renhafilio Nobas Parera sebagai Direktur CV Moris Benedetto, Thomas Tse sebagai Direktur CV Timor Bhakti Karya, Pelaksana Lapangan CV Timor Bhakti Karya, Fransiskus Xaverius Padak, dan Siprianus Atok sebagai Konsultan Pengawas CV Geometry Pratama. ***

Penulis – Ronny

Popular Articles