Saturday, December 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kuatkan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024, Bawaslu Belu Teken MoU Dengan Beberapa Mitra

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Desa Lakanmau, Pemerintah Desa Renrua, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Belu, PMKRI cabang Atambua, GMNI cabang Belu, Pemuda GMIT Polycarpus Atambua, OMK St Petrus Tukuneno, OMK Sta Maria Immaculata Atambua, Kompas Belu, Wanita Katolik RI DPD Keuskupan Atambua dan Pena Batas RI-RDTL, Jumat (05/08/2022).

Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan penguatan pengawasan partisipatif oleh para pihak pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Pada nota kesepakatan itu juga bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi para pihak dalam rangka ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi manajemen, pertukaran data dan informasi, peningkatan sosialisasi dan edukasi serta memberikan komitmen untuk mengawasi tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pemilihan umum 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.

Dijelaskan bahwa kegiatan hari ini dilakukan merupakan bagian dari upaya badan pengawasan pemilu dan seluruh masyarakat untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.

“Akan banyak potensi pelanggaran yang ada dalam pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Karena itu selain Bawaslu sebagai badan pengawasan pemilu, masyarakat juga perlu turut mengawasi seluruh rangkaian tahapan pemilu,” tandas Andre Parera.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu ini menerangkan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Sementara untuk beberapa pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut dapat melakukan tugas dengan ikut mengawasi tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 secara sukarela; melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran pada pemilu dan Pilkada 2024 ke pihak Bawaslu Belu; dan bersedia menjadi saksi apabila menemukan dugaan pelanggaran pada pemilu dan Pilkada tahun 2024.

“Kehadiran bapak ibu kami harapkan bisa menjadi bagian daripada proses yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk secara bersama mengawasi tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

Andre Parera juga mengatakan bahwa MoU ini akan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak sampai dengan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 berakhir.

Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU tersebut, para pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama pengawasan partisipatif pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan berbagai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. (Ronny)

Popular Articles