Wednesday, April 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tolak Pinjaman Daerah, Fraksi Partai Yang Dipimpin Mantan Bupati Belu WO Dari Ruang Sidang. Berikut Nama Anggotanya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Belu periode 2022-2027 saat ini kembali dipimpin oleh Willybrodus Lay yang juga adalah seorang mantan Bupati Belu periode 2016-2021.

Untuk kedua kalinya, Willy Lay sapaan akrab mantan Bupati Belu itu memimpin Partai Demokrat di Kabupaten Belu.

Pada pileg 2019 lalu, dibawah kepemimpinan Willy Lay, Partai Demokrat Belu berhasil merebut kursi ketua DPRD kabupaten Belu periode 2019-2024.

Saat itu, terdapat 4 orang yang terpilih dan menjadi anggota DPRD Belu fraksi Demokrat yaitu Jeremias Manek Seran JR (saat ini menjadi Ketua DPRD Belu), Antonius Kurniawan Kadarisman Jumadi Manek, Frans Xaver Saka (saat ini sebagai ketua fraksi Demokrat) dan Mauk Marthinus (almarhum) yang kemudian digantikan oleh Kristoforus Rin Duka.

Namun saat Pilkada 2020 lalu, Willybrodus Lay yang kembali maju sebagai calon Bupati Belu harus kalah oleh sang pendatang baru yaitu Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM.

Berjalannya waktu, Pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM menghendaki untuk melakukan pinjaman daerah yang kemudian dibahas secara bersama oleh 30 orang wakil rakyat yang ada di DPRD kabupaten Belu.

Saat ini dalam pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuka pada, Senin (29/08/2022), juga akan membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu mengajukan peminjaman daerah ini.

Pemerintah Kabupaten pun secara tegas mengatakan sangat serius mendapatkan pinjaman daerah. Oleh sebab itu Pemerintah meluruskan opini sesat atau salah terkait pinjaman daerah yang dimaksud.

Hal ini terungkap dalam sidang pleno 2 masa sidang kedua tahun anggaran 2022 yang mengagendakan pembahasan perubahan APBD Kab Belu TA 2022.

“Pemerintah sangat serius. Oleh sebab itu berdasarkan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” kata Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., MSi.

Lanjutnya, “Pemerintah pada perubahan APBD ini mengajukan KUA dan PPAS yang didalamnya terdapat komponen pinjaman daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sekda JAP juga menyebutkan nominal pinjaman, durasi waktu pengembalian dan peruntukannya. Hal ini menjawab pertanyaan DPRD terkait berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

“Kita ajukan 150 Milyar selama 2 tahun, di Bank NTT. Kita akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan, pembiaayaan program persampahan, air bersih dan beberapa jenis infrastruktur untuk pelayanan masyakarat sesuai visi misi dalam RPJMD 2021-2026,” paparnya.

Menurutnya, terkait kemampuan keuangan daerah melakukan pengembalian cicilan dan bunga sudah disampaikan ke DPRD Belu.

“Sesuai analisa yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemerintah Kabupaten Belu sangat mampu untuk mengembalikan,” Ujar Sekda Belu.

Selanjutnya Sekda yang akrab disapa JAP ini menerangkan bahwa Pemkab Belu bahkan mempunyai kemampuan mencapai 4 kali lipat dari standar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Kita punya DSCR (Debt Service to Coverage Ratio) diatas angka minimal sesuai PP 56/2018 yaitu 2,5. Kita punya pada kisaran 4.  Dengan bahasa yang sederhana, DSCR merupakan kemampuan pemerintah menyiapkan dana untuk pengembalian hutangnya,” papar JAP.

“Minimal 2,5 kali lipat cicilan utang dan bunga, punya Pemkab Belu sekitar 4 kali lipat,” tandas Master Keuangan Daerah jebolan Universitas Gadjah Mada tahun 2003 ini.

Mantan kadis Kominfo Belu ini juga menjelaskan bahwa terkait mekanisme dan teknis pembahasan, pemerintah tetap mengacu pada PP 56/2018.

Dimana persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat. Persetujuan dimaksud merupakan persetujuan atas KUA dan PPAS yang diajukan karena didalamnya termasuk pinjaman daerah.

“Satu kesatuan, ketika DPRD menyetujui KUA PPAS, didalamnya termasuk pinjaman daerah, tentang mekanisme pembahasan sampai dengan persetujuan kita ikuti mekanisme yang berlaku,” ujar JAP yang dikonfirmasi seusai sidang.

JAP juga meluruskan adanya opini tertentu yang sekiranya menyesatkan publik kaitan dengan pinjaman daerah ini.

“Perlu saya luruskan juga agar diketahui masyarakat luas, bunga pinjaman ini berkisar 7,5%-8%, pertahun, tidak serta merta jumlah pinjaman yang disetujui dalam APBD akan dikenakan bunga,”ungkapnya.

Dirinya menambahkan, “Cicilan pinjaman dan bunga baru akan diperhitungkan sesuai jumlah penarikan dananya. Kapan penarikannya? penarikannya untuk setiap program dan kegiatan yang dibiayai.”

“Jadi tidak gelontoran sekaligus. Apalagi ada info bahwa pinjaman 150 Miliar, terimanya tidak utuh karena langsung dipotong bunga dan cicilan sekian Miliar, itu info sesat, hoax dan tidak berdasar.”

Kejadian terbaru, saat sidang lanjutan tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, kemarin sore, Rabu (07/09/2022), Fraksi Partai Demokrat menolak untuk membahas pinjaman daerah dan mengambil keputusan untuk Walk Out (WO) dari Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari, kilastimor.com, Fraksi Partai Demokrat menyatakan Walk Out dan tidak ikut membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2022, yang didalamnya memuat tentang pinjaman daerah.

Aksi Walk Out Fraksi Demokrat itu berlangsung dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD yang dihadiri Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Rabu (7/9/2022) sore di ruang sidang DPRD Belu.

Adapun jajaran Fraksi Demokrat yang keluar dari sidang yakni Ketua Fraksi, Frans Xaver Saka, Sekretaris, Kristoforus Rin Duka dan Jeremias Manek Seran Jr yang juga Ketua Banggar.

Jeremias Manek Seran Jr. yang juga Ketua Banggar DPRD Belu dalam keterangan persnya kepada media ini mengatakan, pihaknya menolak dan memilih keluar dari sidang Banggar yang membahas pinjaman daerah yang dimasukan pada KUA PPAS Perubahan APBD 2022.

Dikatakan, pihaknya walk out karena pinjaman daerah yang diajukan tidak sesuai PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, dimana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

“Dalam pasal penjelasan tertulis sangat jelas, sehingga Tidak bisa tafsir. Regulasi sudah tetapkan secara jelas. Bagaimana Pemda mau paksakan pinjaman lebih dari masa jabatan,” ungkapnya.

Masa jabatan kepala daerah yakni Bupati dan Wabup Belu sendiri jelasnya, berakhir per 26 April 2024.

“Karena hal itu, Fraksi Demokrat memilih walk out dan tidak melanjutkan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022, karena menabrak UU dan PP,” bilangnya.

Lebih lanjut dikemukakan, sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024. Ditambah lagi putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, dimana amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.

Pada kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Kabupaten Belu untuk mempertimbangkan lagi pinjaman daerah. Lebih baik bunga pinjaman daerah yang akan dibayarkan sebesar Rp 25 miliar, sebaiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemda sebaiknya menunggu APBD tahun 2023.

“Untuk pembangunan, sebaiknya tunggu saja APBD 2023 ditetapkan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyoroti penyebaran program kegiatan yang pembiayaannya dari pinjaman daerah. Pasalnya, lebih banyak anggaran digunakan untuk pembangunan di perkotaan.

“Bagaimana pinjaman daerah digunakan hanya untuk membangun perkotaan. Bagaimana dengan masyarakat di luar kota Atambua yang masih memprihatinkan. Apa mereka tidak perlu dibangun,” tanyanya.

Pada bagian yang sama, Sekretaris Fraksi, Kristoforus Rin Duka menyoroti soal lembaga pemberi pinjaman. Harusnya, Pemda Belu melihat lembaga mana yang menguntungkan bagi daerah. Hal ini sesuai dengan PP 56 tahun 2016, dimana pengajuan pinjaman ke banyak lembaga, sehingga dilihat lembaga mana yang menguntungkan. Bukan hanya ajukan pinjaman daerah ke Bank NTT saja.

“Lucunya Pemda Belu merupakan pemegang saham, menjadi corong dari pihak perbankan ini. Ini bisa diduga adanya KKN,” ujarnya, seraya menambahkan, mengapa pemerintah tidak mengundang juga bank lain untuk menjadi calon pemberi pinjaman.

Lalu dilihat dari kalender nasional dimana kita harus menganggarkan uang ke KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim. Pertanyaannya uang dari mana untuk kembalikan pinjaman?

Seharusnya, Pemda Belu fokus dulu pada KUA PPAS Perubahan APBD, karena mengacu pada APBD murni 2022 yang dimana program dan kegiatan sasaran kegiatan targetnya belum bisa disimpulkan bahwa realisasi fisiknya adalah 100 persen.

“Sehingga di KUA PPAS Perubahan kita lihat dulu laporan dan progresnya, maka kita sarankan jangan dulu kebijakan terutama pinjaman daerah senilai Rp 150 miliar. Angka pembiayaan ini yang menjadi pertanyaan fraksi, peruntukannya, lalu sasaran dan targetnya merata atau tidak dari jangan hanya fokus di kota, lalu kami yang di kampung bagaimana?
Saya ambil contoh di kecamatan Raimanuk, didalam kajian pinjaman daerah hanya ada Rp 7,5 miliar untuk bangun jembatan Hedibesi. apakah ini adil?”

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka mengatakan, pinjaman ini tidak ada urgensi, apalagi pinjaman daerah hanya untuk membeli bunga untuk ditanam sebagaimana penjelasan pimpinan OPD.

“Program Belu berbunga tidak ada dalam visi misi kepala daerah saat ini. Jangan buang-buang anggaran. Masih banyak jalan rusak, perumahan yang tidak laik huni, maupun kebutuhan air bersih dan lainnya. Tidak usah buang anggaran miliaran rupiah, untuk tanam bunga,” tegasnya.

Pada kesempatan itu ia menegaskan, Fraksi Demokrat akan kembali membahas, jika Pemda Belu melalui TAPD mengeluarkan pinjaman daerah dari dari KUA PPAS Perubahan APBD Belu 2022. (Ronny)

Popular Articles