Tak Mau Tanda Tangan Hingga Akan Terbit Perbup, Cyprianus Temu : Bisa Terjadi Kalau Rencana Pinjaman Dicabut

445
Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu. FOTO - IST.

ATAMBUA, The East Indonesia – Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu tidak menghadiri sidang  dan tidak menandatangani dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kedua Pimpinan DPRD Belu tersebut tidak mau menandatangani dokumen sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 karena didalamnya juga membahas serta tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Atas tindakan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang memiliki Dapil 3 Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang memiliki Dapil II Belu ini, maka Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat lagi nomor : 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

Hal ini pun mendapatkan kecaman dari beberapa anggota DPRD Belu terkait tindakan dari Ketua dan Wakil II DPRD Belu tersebut dimana dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan Partai dibandingkan kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Belu.

Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu dalam pernyataannya pada Rapat Paripurna 11 yang tanpa melewati evaluasi Sidang Perubahan APBD TA 2022, menegaskan terhadap tidak ikut serta penandatanganan dokumen sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Selasa (01/11/2022).

“Saya perlu meluruskan dari apa yang disampaikan bahwa akibat kami berdua tidak terjadinya perubahan tanpa pinjaman. Itu keliru dan salah. Kami menyetujui perubahan tanpa pinjaman. Itu dokumen risalah mencatat,” pungkasnya.

Ditambahkan, “Sampai tidak terjadinya perubahan, setelah mencabut pinjaman atau tanpa pinjaman itu akibat dari kelalaian antara pemerintah dan kita. Kalau saya lebih banyak menekankan kepada pemerintah karena komunikasi tidak berjalan bahwa terjadi perbedaan pendapat yang cukup alot pada saat penandatanganan KUA PPAS harusnya secara tanggap pemerintah membawa KUA PPAS yang ditandatangani oleh Satu pimpinan DPR itu sudah harus dikonsultasikan terlebih dulu apakah ini sah ataukah tidak. Tetapi susah berbalik ke belakang.”

Wakil Ketua II DPRD Belu pun kembali melakukan pembelaan atas tidak terjadinya perubahan APBD TA 2022 tanpa pinjaman daerah.

“Perubahan tanpa pinjaman sebenarnya bisa terjadi kalau kita memenuhi surat permintaan gubernur yang kedua melengkapi dokumen dan mencabut pinjaman sesuai permintaan baik pimpinan, ketua dan juga saya,” tandas Cypri Temu.

Diterangkan pada tanggal 19 Oktober 2022 saat Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, dr. Agus Taolin dan Sekda Belu, Jap Prihatin bertemu Gubernur untuk memberitahukan surat nomor : 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022; ternyata setelah Pihak Pemda Belu keluar, dirinya bersama Ketua DPRD juga mengadukan kepada Gubernur NTT, bagaimana jika dokumen sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 akan ditandatangani tanpa adanya rencana pinjaman daerah.

“Dihari yang sama saya dan Pak Ketua juga bertemu Pak Gubernur untuk mencabut pinjaman dan kembali kepada Perda Perubahan. Saya sampaikan perda Perubahan ada pinjaman. Tidak sudah mereka sampaikan pinjaman dicabut (meniru perkataan Gubernur NTT). Siap kita laksanakan Pak Gub (Gubernur). Tetapi mekanisme cabutnya kita masuk lewat mana. Kami sedikit berdiskusi. Karena beliau punya waktu yang mepet, suruh kembali untuk berdiskusi di daerah dan dengan bagian hukum, PLT Sekda dan Keuangan (NTT),” ujar Cipry Temu.

Lanjutnya, “Pulang kami menunggu kapan kami diundang oleh pemerintah. Saya dengan pak Ketua sampai hari ini pun tidak pernah diundang untuk menyelesaikan permasalahan. Kemudian saya mengeluarkan undangan sebagai umpan atau respon daripada anggota DPR itu bagaimana, kalau kita siap tutup sidang. Undangan itu tidak terjadi jalannya sidang akhirnya diputuskan konsultasi (ke Provinsi).”

Disampaikan oleh Politisi Partai Nasdem ini bahwa hasil konsultasi sesuai penjelasan di pemerintah provinsi mengatakan tetap menggunakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi PLT Sekda atas nama Gubernur yaitu menggunakan Perbup.

“Setelah mendapatkan penjelasan dari Sekwan selaku pendamping maka hari ini kita keluarkan undangan untuk melakukan rapat. Artinya ruang waktu yang sesungguhnya tidak memungkinkan untuk kita kembali kepada apa yang kita inginkan perubahan APBD tanpa pinjaman,” tandas Cipry Temu.

Pernyataan Wakil Ketua II DPRD Belu ini ternyata berbanding terbalik dimana dirinya mengatakan bahwa pihak Pemda Belu tidak pernah melakukan komunikasi.

Hal tersebut sebagaimana dilansir dari Kilastimor.com, dengan judul “Didekati Pemda Belu, Dua Pimpinan DPRD Belu Kukuh Tolak Teken RAPBD Perubahan 2022”.

Dokumen RAPBD Perubahan 2022 Kabupaten Belu hingga kini belum dievaluasi Pemerintah Provinsi NTT. Hal ini lantaran Pemprov NTT melihat dokumen RAPBD Perubahan tidak sah, karena hanya ditandatangani Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, sementara Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. dan Wakil Ketua 2, Cyprianus Temu tidak menandatanganinya.

Bahkan dokumen RAPBD Perubahan telah dikembalikan ke Bupati Belu, Taolin Agustinus untuk dilengkapi pada kesempatan pertama.

Atas kondisi itu, Pemda Belu melakukan sejumlah pendekatan kepada dua pimpinan DPRD Belu yang tidak menandatangani dokumen tersebut, untuk menandatanganinya.

Sesuai informasi yang dihimpun, Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Sekda, Johanes Andes Prihatin mengutus Sekwan, Servas Boko untuk melobi dua pimpinan tersebut. Namun hingga kini lobi tersebut belum membuahkan hasil.

Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu yang dikonfirmasi media ini, Kamis (13/10/2022) membenarkan adanya pendekatan Pemda Belu agar pihaknya menandatangani dokumen RAPBD Perubahan 2022. “Kami didatangi dan dilobi untuk tandatangan dokumen RAPBD Perubahan,” paparnya.

Akan tetapi, dirinya bersama Ketua DPRD Belu tetap pada keyakinan dan pendirian untuk tidak menandatangani dokumen tersebut.

Dikatakan, beberapa hal yang harus dilakukan agar dirinya bisa menandatangan dokumen tersebut. Diantaranya, dirinya akan menandatangani dokumen tersebut, jika ada surat Pemprov NTT yang menyatakan pinjaman daerah diperbolehkan. “Saya dukung pinjaman daerah, tapi ada surat pemprov yang bilang tidak disarankan. Kalau surat itu dicabut dan keluar surat baru yang membolehkan pinjaman daerah, maka saya teken. Jika tidak, maka tidak mungkin saya teken,” paparnya.

Selanjutnya, dia meminta Pemda silahkan membuka risalah sidang, dimana Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin mengatakan dokumen RAPBD Belu itu sah kalau diteken oleh salah satu pimpinan DPRD saja, karena azas kolektif kolegial. Namun ternyata Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.

“Sidang pembahasan RAPBD Perubahan sudah selesai dan telah ditandatangani kesepakatan antara bupati dan satu pinpinan DPRD Belu di sidang paripurna. Bagaimana kami tandatangan dokumen diluar sidang,” tanya politisi Nasdem itu.

Dia menegaskan, setitik tinta tidak akan keluar untuk menandatangani dokumen RAPBD Perubahan Belu tahun 2022. “Satu titik tinta tidak akan saya torehkan diatas dokumen RAPBD Perubahan 2022, termasuk surat apapun terkait RAPBD Perubahan 2022,” tegasnya.

Masih menurutnya, pengembalian dokumen RAPBD Perubahan Belu tahun 2022 oleh Pemprov NTT, baru soal keabsahan dokumen. Ini belum masuk dalam evaluasi isi dari RAPBD Perubahan. Pastinya akan lebih parah. “Ini baru cover RAPBD Perubahan yang dilihat, belum isinya. Jadi saya sarankan jalankan saya APBD induk 2022 hingga akhir tahun,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr juga menyatakan hal yang sama dimana dirinya tidak akan menandatangani dokumen tersebut, manakala dalam RAPBD Perubahan masih termuat pinjaman daerah. Pasalnya, sejaK awal, Fraksi Demokrat DPRD Belu menolak adanya pinjaman daerah, karena melanggar peraturan Perundang-Undangan.

Lebih dari itu, RAPBD Perubahan sudah diteken di sidang paripurna, bagaimana pihaknya menandatangani dokumen diluar sidang? Jelas bakal bermasalah. “Karena itu, kami tetap pada keputusan untuk menolak menandatangani RAPBD Perubahan 2022,” ungkap mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat itu.

Terpisah, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada loby-meloby. Yang benar, pihaknya meneruskan surat gubernur tersebut dengan surat ke pimpinan DPRD, dimana pertama melengkapi dokumen yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan, kedua membuat surat pernyataan atau keterangan yang menyatakan alasan tidak menandatangani dokumen.

Ditanyai apakah kedua pimpinan DPRD Belu sudah membuat surat keterangan atau pernyataan, dia mengatakan tanya aja beliau berdua, itu kewenangan beliau berdua, Pemda tidak bisa intervensi.

Menyoal tentang langkah antisipasi jika RAPBD Perubahan Tahun 2022 tidak dievaluasi Pemprov NTT, apakah akan tetap jalankan APBD 2022, ia mengatakan semua ada aturannya. ***(Ronny)