Usai Tangkap Pelaku, Polres Belu Berhasil Amankan Kamera dan Handphone

299
Dugaan Pelaku AK(berpakaian loreng) dan sebagian besar barang bukti sudah diamankan di Polres Belu. FOTO - IST.

ATAMBUA, The East Indonesia – Buser Polres Belu bersama Subnit 2 Satreskrim Polres Belu berhasil memaksa dugaan pelaku pencurian Kamera, Lensa, Kalung Emas, Cincin Emas dan Handphone untuk menyerahkan barang bukti.

Hal ini dilakukan pihak Reskrim Polres Belu setelah, Rabu (05/12) berhasil menangkap dugaan pelaku pencurian tersebut berinisial AK (61).

Tepatnya pada pagi ini, Selasa (06/12/2022), Buser Polres Belu dan Subnit 2 Satreskrim Polres Belu bersama pelaku AK menuju ke tempat persembunyian Barang Bukti.

Awalnya, AK mengarahkan para aparat Kepolisian ini ke arah hutan. Namun, ternyata sebagian besar barang bukti tersebut disimpan dalam rumah tinggal AK yang beralamat di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Buser Polres Belu, Bripka Naris Nuwa kepada awak media The East Indonesia menerangkan bahwa dari aksi tersebut, Polres Belu berhasil mendapatkan camera Nikon 43100 lengkap dengan lensa, camera Nikon d 5100 lengkap dengan lensa dan flash rise, 1 kalung emas serta sebuah handphone.

“Sekarang yang belum ada itu satu memori kamera, sebuah cincin, 2 kalung dan 1 buah handphone. Ini nanti kita lakukan lidik lebih lanjut,” pungkas Naris Nuwa.

Usai mendapatkan sebagian besar barang hasil curian tersebut, pelaku AK dan barang bukti itu langsung diamankan di Mapolres Belu.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Belu terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayahnya.

Kali ini, Polres Belu melalui tim Buser-nya berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian Kamera, Lensa, Kalung Emas, Cincin Emas dan Handphone.

Senin (05/12/2022) sekitar pukul 17:00 WITA, dibawah pimpinan Bripka Naris Nuwa beserta 2 Anggota Buser lainnya, Brigpol Kiki Mali dan Brigpol Natan Rewu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut berinisial AK (61).

Penangkapan terjadi di kediaman AK yang beralamat di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Usai penangkapan, AK yang juga seorang residivis pencurian ini langsung dibawa ke Satreskrim Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, AK diduga melakukan pencurian atas laporan Polisi yang diterima oleh Polres Belu pada tanggal 25 November 2022.

Kejadian pencurian terjadi di rumah tinggal warga, Junus Ratu Mage yang terletak di Gerbades, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 03:30 WITA.

Kejadian pencurian tersebut baru disadari sekitar pukul 6 pagi dihari yang sama.

Dalam kejadian pencurian tersebut, Junus Ratu Mage mengalami kehilangan camera Nikon 43100 lengkap dengan lensa dan flash rise, camera Nikon d 5100 lengkap dengan lensa dan flash rise, 1 kalung emas 5 gr, 1 kalung emas 10 gr, 1 cincin emas 10 gr yang sudah patah dan traiger lite.

Ternyata selain Junus Ratu Mage terdapat juga 2 korban lainnya yang mengalami kehilangan masing-masing 1 buah handphone di waktu pencurian yang hampir bersamaan.

Total pencurian yang diduga dilakukan oleh AK terhadap 3 korban pada pagi itu, mencapai 27 jutaan rupiah. ***Ronny