ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua memiliki wilayah kerja meliputi 3 Kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dimana wilayah tiga (3) Kabupaten di Provinsi NTT ini berbatasan langsung dengan wilayah Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Perbatasan darat antar negara NKRI-RDTL terbentang luas tanpa pagar atau tembok pemisah dari barat sampai ke timur kurang lebih 268,8 KM dengan medan berbukit serta sungai yang mengalir.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua berbatasan langsung dengan wilayah Negara Republica Democratica de Timor Leste (RDTL) yaitu Kabupaten Belu dengan District Bobonaro (Maliana) dan Kabupaten Malaka dengan District Covalima (Suai), serta Kabupaten Timor Tengah Utara dengan District Oecusse (enclave).
Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sendiri adalah untuk memudahkan pelayanan lalulintas orang di Negara Indonesia dan Timor Leste.
Tercatat, sejak bulan Januari sampai Juli 2023, ada puluhan ribu warga baik WNI maupun WNA setiap bulannya melintasi Negara Indonesia dan Negara Timor Leste.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim saat diwawancarai awak media The East Indonesia di Ruang Rapat Kantor Kesehatan Pelabuhan Atambua usai acara “Ngopi bareng teman-teman Pena Batas RI-RDTL”, Kamis pagi (24/08/2023).
Dijelaskan bahwa per bulan Januari 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 6.440; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 5.951; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 2.342; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 4.045.
Pada bulan Februari 2023, data perlintasan (WNI) ada 4.857; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 5.021; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 3.983; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 3.736.
Pada bulan Maret 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 5.290; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 5.334; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 6.610; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 6.435.
Pada bulan April 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 6.414; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 6.156; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 7.056; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 6.712.
Pada bulan Mei 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 5.510; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 6.102; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 6.602; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 6.930.
Pada bulan Juni 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 7.699; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 7.946; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 7.906; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 7.313.
Kemudian, per bulan Juli 2023, data perlintasan kedatangan (WNI) ada 8.148; data perlintasan keberangkatan (WNI) ada 7.997; data perlintasan kedatangan (WNA) ada 7.879; dan data perlintasan keberangkatan (WNA) ada 8.197.
“Perlintasan di Negara Indonesia dan Timor Leste pasca pendemi Covid-19 ini memang ada peningkatan. Pada hari biasa saja diatas 500 pelintas,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim.
Halim menerangkan bahwa perlintasan yang paling banyak terjadi di PLBN Motaain diikuti PLBN Wini dan PLBN Motamasin.
“Para pelintas yang masuk atau keluar di Negara Indonesia dan Negara Timor Leste ini memiliki tujuan perjalanan yang berbeda-beda dengan dilengkapi visa sesuai keperluannya,” pintanya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua juga menghimbau kepada warga yang berada di dekat batas negara RI-RDTL untuk memiliki paspor karena dengan paspor memungkinkan warga untuk melakukan perjalanan ke negara tetangga dengan lebih lancar dan tanpa hambatan.
“Paspor ini juga akan memudahkan warga kita untuk berbisnis, berlibur, atau bersilahturahmi dengan keluarga ke negara tetangga Timor Leste,” ujar K.A Halim. ***(Ronny)


