Wednesday, February 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Masa Vivi Ng Pernah Dapat Dana Untuk Dekranasda Sebesar 1,6 M, Kuasa Hukum : Jangan Sampai Kasus Yang Diusut Polres Belu Hanya Politisasi !

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan berlangsung pada tahun 2024 ini.

Menjelang tahapan-tahapan Pilkada serentak yang juga akan dilaksanakan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, ternyata Kepolisian Resort Belu tengah gencar mengusut kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp. 1,5 Miliar rupiah.

Proses penyelidikan oleh Polres Belu ini pun telah berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga hari ini, Senin, 23 Maret 2024.

Terkait kasus dugaan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perindag, Kadis Perindag, Sekretaris Dekranasda, Bendahara barang serta pihak terkait lainnya.

Per hari ini, Ketua Dekranasda Belu, Dra. Freny Sumantri Taolin diundang sebagai saksi untuk kasus dugaan penyelidikan Dana hibah Dekranasda Belu Tahun Anggaran 2022/2023.

Menghargai undangan tersebut, Ketua Dekranasda Belu diwakili langsung oleh Kuasa Hukum, Robertus Salu.,SH,.MH & Partners.

Robertus Salu & Partners hadir di Polres Belu sekitar pukul 09:15 WITA dan menemui Kanit Tipikor Polres Belu.

Kuasa Hukum Dekranasda Belu, Robertus Salu, SH, MH menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama partners ke Polres Belu sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dekranasda Belu.

“Hari ini kami dari kantor Hukum Robertus Salu.,SH,.MH & Partners mendatangi Polres Belu sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dekranasda Belu. Selaku kuasa hukum Ketua Dekranasda Bunda Dra. Freny Sumantri Taolin yang mana seharusnya klien kami berdasarkan surat panggilan hari diperiksa sebagai saksi dalam Tingkat Penyelidikan namun oleh karena klien kami berhalangan hadir sehingga kedatangan kita ini juga kami memasukan surat permohonan penundaan untuk didengar sebagai saksi terhadap klien kami,” ujarnya.

Ditambahkan, “dalam surat itu kita meminta untuk menunda selama 2 pekan kedepan mengingat Ibu Ketua Dekranasda sedang sibuk di Jakarta dan sedang persiapan masa Paskah umat Kristiani. Sehingga kita minta teman-teman dari Polres Belu untuk mengerti terkait situasi ini.”

Usai kehadiran terhadap undangan Polres Belu, Robertus Salu, SH MH kepada media ini menerangkan bahwa Dekranasda Kabupaten Belu sudah dilakukan audit investigasi oleh Lembaga yang berwenang seperti Inspektorat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Dalam audit Investigasi tersebut tidak menemukan adanya penyimpangan kuangan negara yang dilakukan oleh Dekranasda Belu. Tetapi Polres Belu dengan kewenangan yang begitu besar tanpa ada dasar yang kuat tiba-tiba melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp.1,5 miliar.

“Ada apa sampai Polres Belu begitu gigi melakukan penyelidikan terhadap klien saya, apakah ini hanya merupakan strategi untuk menjatuhkan elektabilitas dari Bupati Belu saat ini? Ataukah penyelidikan sengaja dilakukan oleh polres Belu hanya untuk mencari-cari kesalahan dari klien saya?
Kami berkesimpulan bahwa pihak Polres Belu tidak memiliki bukti permulaan cukup, berkualitas, dan berkuantitas sehingga peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ditubuh dekranasda Kabupaten Belu belum dapat menentukan kasus Aquo ini termasuk peristiwa pidana,” tutur Robert Salu.

Pengacara kondang NTT ini menjelaskan bahwa perlu diketahui bersama bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi didalam Proses Penyelidikan yang perlu dilakukan oleh aparat Penegak Hukum adalah meminta kepada Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit investigasi dan apabila dalam audit terus ada indikasi penyimpangan kerugian keuangan negara maka selanjutnya pihak kepolisian menaikan status menjadi penyidikan untuk mencari tau siapa pelakunya.

“Dalam kasus ini penyelidikan dimulai sejak bulan januari 2024 hingga saat ini, maka hemat kita bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi disini, sehingga kita minta Polres Belu segera mengeluarkan surat pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lid) sebagaimna diatur dalam Surat Edaran Polri No. Se/7/VII/2018,” pungkas Robert Salu.

Lanjutnya, “Saat ini telah masuk dalam momen Politik sehingga kami minta Polres Belu segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lid.”

Kuasa Hukum, Robert Salu juga meluruskan bahwa informasi terkait pemberian dan hibah yang begitu besar ke Dekranasda Belu ini bukan pada saat kepemiminan dr. Agustinus Taolin sebab berdasarkan data yang ada, pada Tahun 2018/2019 dimasa kepemimpinan Willybrodus Lay dengan ketua Dekranasda-nya adalah Lidwina Viviawati Ng Lay, pernah ada dana untuk kegiatan Dekranasda Belu melalui Dinas Perdagin sebesar Rp.1.649.644.100.

“Kalau ada informasi bahwa kenapa dana dekranasda Belu tahun 2022 begitu fantastis, maka kami persilahkan untuk membuka data dan melihat dana dekranasda dibawah kepemimpinan Bupati periode 2016-2021 yang jumlahnya jauh lebih fantastis,” imbuh Robert Salu, SH MH.

Kuasa Hukum Dekranasda Belu juga menjelaskan secara rinci bahwa Dekranasda Belu merupakan salah satu wadah yang melestarikan warisan budaya derah serta mempergunakan teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya di daerah Kabupaten Belu ini, dekranasda juga menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seni kerajinan bagi kehidpuan dan dapat meningkatkan martabat manusia.

“Bagi kami apa yang dilakukan Dekranasda Belu dibawah Kepemimpinan Bunda Dra Freny Sumantri Taolin sudah sangat maju dan perlu didukung karena dekranasda merupakan wadah untuk melestarikan warisan budaya derah kabupaten Belu secara Nasional maupun Internasional,” pintanya.

Untuk diketahui, Dilansir, Beritanusra.com, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu, Provinsi NTT telah menindaklanjuti adanya catatan hasil audit dari Inspektorat Daerah Belu sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerinta (APIP).

Surat bernomor: Skl/04/Dekranasda Belu/1/2023 yang menandatangani bendahara Dekranasda Belu, Sofia Tonak itu dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2023 lalu tentang penyampaian pertanggungjawaban dana hibah Dekranasda TA. 2022.

Dalam surat itu tertulis, Menindaklanjuti surat Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu Nomor: Irda 700/17.a/1/2023 perihal mengumpulkan hasil konsultasi atas pertanggungjawaban Dana Hibah Dekranasda TA. 2022.

Maka dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mendokumentasikan sesuai catatan yang disampaikan kepada kami, (SPJ terlampir), demikian bunyi isi surat itu. (Ronny)

Popular Articles