Wednesday, February 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Belu Terkesan Mencari-cari Kesalahan Dalam Kasus Dekranasda, Kuasa Hukum Menduga Sengaja Dilidik Untuk Jatuhkan Bupati Agus Taolin

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu terkesan mencari-cari kesalahan dalam upaya penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp. 1,5 Miliar rupiah.

Kasus ini mencuat menjelang tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan terjadi pada tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Padahal dilansir Beritanusra.com, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu, Provinsi NTT telah menindaklanjuti adanya catatan hasil audit dari Inspektorat Daerah Belu sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Surat bernomor: Skl/04/Dekranasda Belu/1/2023 yang menandatangani bendahara Dekranasda Belu, Sofia Tonak itu dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2023 lalu tentang penyampaian pertanggungjawaban dana hibah Dekranasda TA. 2022.

Dalam surat itu tertulis, Menindaklanjuti surat Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu Nomor: Irda 700/17.a/1/2023 perihal mengumpulkan hasil konsultasi atas pertanggungjawaban Dana Hibah Dekranasda TA. 2022.

Maka dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mendokumentasikan sesuai catatan yang disampaikan kepada kami, (SPJ terlampir), demikian bunyi isi surat itu.

Kepolisian Resort Belu dengan kewenangannya pun telah gencar melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini.

Kuasa Hukum Dekranasda Belu, Robertus Salu, SH MH saat ditemui media The East Indonesia ini, Senin 23 Januari 2024 mengatakan bahwa pada prinsipnya bahwa mereka mendukung Polres Belu untuk memberantas semua dugaan tindak pidana korupsi, namun kami selaku kuasa hukum Dekranasda juga sangat menyayangkan sikap Polres Belu yang terkesan mencari-cari kesalahan klien mereka dalam kasus ini.

“Mengapa demikian? karena hemat kami tidak ada penyimpangan kerugian keungan negara pada dana Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022. Penyelidikan kasus ini sudah semenjak bulan Januari lalu, dalam tindak pidana korupsi unsur terpenting adalah harus adanya kerugian keungan negara yang bersifat nyata dan pasti, maka seharusnya Polres Belu bersurat ke Bupati untuk kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat agar melakukan audit hal ini sejalan dengan amanah MOU antar Kejagung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Robert Salu.

Lanjutnya, “Ini yang sangat kita sayangkan kenapa Langkah ini kemudian tidak ditempuh oleh Polres belu, pada sisi yang lain kita tahu bersama bahwa ada surat daran Kapolri terkait larangan bagi Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada saat Pilkada atau Pemilu, langkah ini untuk kemudian mencegah keterlibatan anggota Polri yang menggunakan kewenangannya atau membuat Keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik oknum tertentu, sehingga hari ini kami boleh menduga bahwa kasus ini sengaja dilidik untuk menjatuhkan elaktabilitas klien kami yang mana suaminya akan bertarung pada perhelatan Pilkada pada bulan November mendatang.”

Pengacara kondang NTT ini juga menerangkan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri ( Propam) dan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan KOMPOLNAS untuk segera memeriksa Kapolres Belu dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, karena hemat kita beliau sudah secara sewenang – wenang melakukan tindakan yang melawan hukum dan tanpa dasar yang kuat dalam melidik Dana Hibah Dekranasda Belu ini.

“Kami selaku kuasa hukum dari klien kami mempersilakah kepada Polres Belu untuk melakukan penyelidikan dan membuat tindak pidana ini menjadi terang dengan tetap mengacu pada prosedur-prosedur yang berlaku. Tetapi jika dalam proses penyelidikan ini Polres Belu tidak menemukan suatu peristiwa pidana, ya kami selaku kuasa hukum meminta dengan hormat kepada polres Belu untuk megeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP2LIK) sehingga terhadap diri klien kami mendapat kepastian hukum,” tutur Robert Salu. (Ronny)

Popular Articles