
KUPANG, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM (AT) dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM (AHS) menciptakan lagi prestasi kinerja bagi masyarakatnya.
Atas kerja tepat dan terukur sesuai Visi kerja yaitu mewujudkan masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif, kini Pemkab Belu dibawah kepemimpinan Bupati, dokter Agustinus Taolin dan Wakil Bupati, doktor Aloysius Haleserens kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-6 kali secara berturut-turut.
Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2024 ini diperoleh atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPLKPD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
Acara penerimaan Opini WTP tahun 2024 diawali dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM, serta Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LKPD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT diterima langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM bersama Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTT, pada Senin 27 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu yang selalu berusaha dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas sistem pengendalian intern,” jelas Slamet Riyadi
Lanjutnya, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Belu dalam dua tahapan yaitu, Pemeriksaan pendahuluan pada bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan pemeriksaan terinci pada bulan April sampai dengan Mei 2024.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai,” ujarnya.
Selain itu, kata Kepala BPK Slamet Riyadi, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2023 telah di dukung dengan SPI yang efektif
“Saya juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Belu yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2023. Saya berharap agar beberapa hal yang perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan supaya dibenahi,” tutup Slamet Riyadi.
Untuk diketahui, pencapaian Opini WTP juga tidak terlepas dari komponen strategis yang diinstruksikan Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wabup Belu, Dr. Aloysius Haleserens, MM kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Belu untuk melaksanakan;
Pertama, Pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
Kedua, Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) Dalam Rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah melalui : SP2D On Line, Aplikasi FMIS, SPJ On Line dan Transaksi Non Tunai;
Ketiga, Pembenahan Penatausahaan Aset daerah dan penyempurnaan pengembangan sistem informasi aset daerah;
Keempat, Peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD); dan
Kelima, Percepatan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI.*** (Ronny)