Thursday, May 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ungkap Fakta Baru dan Kejanggalan Kasus Persetubuhan di Hotel Setia Atambua, Kuasa Hukum Tegaskan Rivel Tak Bersalah!

ATAMBUA, The East Indonesia — Kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Belu yang menyeret tiga tersangka utama, yaitu RS (Revival Adriano Sila alias Rivel Sila), PK (Piche Kota), dan RM (Fransisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali), kini bersiap disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah ibu kandung korban, ACT (16 tahun 4 bulan), membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Belu pada 13 Januari 2026. Laporan dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tersebut dibuat setelah foto korban bersama tersangka RM beredar di media sosial.

Dalam konferensi pers resmi pada Selasa, 24 Februari 2026, yang dipimpin oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, polisi membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat, 9 Januari 2026.

Saat itu, tersangka RS mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi, Atambua.

Pihak kepolisian menyatakan aksi tersebut terjadi dalam tiga rangkaian:

Sabtu, 10 Januari 2026 (Pukul 02.30 WITA): Korban dipapah oleh RS bersama PK dan seorang saksi menuju kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik. Saat PK dan saksi keluar, RS diduga melakukan pemerkosaan pertama terhadap korban.

Sabtu, 10 Januari 2026 (Pukul 04.25 WITA): Tersangka PK diduga melakukan persetubuhan kedua terhadap korban di kamar yang sama.

Minggu, 11 Januari 2026 (Pukul 14.40 WITA): Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan ketiga terhadap korban di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Selanjutnya hal lain terjadi dimana Polres Belu resmi mengeluarkan tersangka PK dalam kasus persetubuhan anak di Hotel Setia dari tahanan pada 5 Mei 2026 karena masa penahanan maksimal telah habis.

Langkah ini diambil berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu, dimana berkas PK belum P-21 menyusul perubahan keterangan korban dan perbedaan pandangan bukti, sementara dua tersangka lainnya (RM dan RS) sudah dilimpahkan (Tahap II).

Meski PK dibebaskan dari sel, penyidik terus mendalami kasus ini menunggu fakta persidangan RM dan RS.

Pada Rabu, 20 Mei 2026, Tim Kuasa Hukum RS (Revival Adriano Sila alias Rivel Sila) yang baru, Martin Lau, S.H. dan MA Putra Dapatalu, S.H., memberikan pernyataan resmi usai menjenguk kliennya di Lapas Atambua.

Martin Lau menegaskan bahwa kliennya, Rivel Sila, menyatakan dengan sesungguhnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pemerkosaan atau pembujukan terhadap korban.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dia tidak terlibat dan tidak melakukan tindak pidana pemerkosaan persetubuhan anak di bawah umur ataupun persetubuhan dengan bujuk rayu sebagaimana yang disampaikan dalam surat penetapan tersangka. Karena itu kami mencoba menggali informasi lebih lanjut dari klien kami, dan dia tetap menyampaikan seperti itu bahwa dia tidak bersalah,” tegas Martin Lau.

Pihak kuasa hukum menilai banyak kekeliruan fatal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

“Terus ada pertanyaan bahwa dia memang bergabung dalam kelompok itu? Betul dia bergabung dengan kelompok itu atas inisiatif yaitu tersangka dalam hal ini PK. PK yang menginisiasi, menelepon klien kami untuk datang bertemu. Dalam pertemuan itu klien kami bukan berinisiatif untuk memanggil korban (ACT). Jadi BAP dari polisi itu banyak kekeliruan yang fatal yang menyimpulkan bahwa Rivel yang berinisiatif untuk memanggil korban. Fakta cerita sesungguhnya kebenaran yang diungkapkan oleh klien kami, dia tidak pernah memanggil. Dia memanggil atas suruhan dari PK. PK yang meminta panggil dulu korban ke sini. Karena itu klien kami melalui hp-nya, dia memanggil untuk datang ke TKP,” ujar Kuasa hukum Martin Lau.

Lebih lanjut, Martin membeberkan bahwa sebelum ke tempat karaoke Simphony, PK memfasilitasi pembelian 4 botol minuman keras untuk diminum bersama di hotel.

“Perlu kami jelaskan bahwa sebelum berangkat ke Simphony itu PK memfasilitasi pembelian minuman keras sebanyak berpotong sebanyak 4 botol. 4 botol minuman keras yang dibeli dari luar dan langsung minum di TKP 1 yaitu Hotel Setia. Minum disitu bersama dengan semua termasuk klien kami ikut minum. Setelah minum di situ terus lanjut ke TKP yang kedua yaitu Simphony. Di Simphony karaoke sampai larut malam sampai dini hari baru pulang itu di tanggal 9 Januari 2026 baru mereka pulang kembali ke TKP 1 yaitu Hotel Setia dalam kondisi mabuk,” pintanya.

Terkait tuduhan pemerkosaan saat PK meninggalkan kamar hotel selama 12 menit untuk mengurus kerusakan TV di tempat karaoke, kuasa hukum menilai hal itu sangat janggal.

“Klien kami dituduh bahwa pada saat PK meninggalkan ruangan itu dan memenuhi panggilan dari Simphony. Menurut Korban (ACT), entah mengakui itu benar atau tidak bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menjadi janggal dan penuh tanda tanya ketika 12 menit PK kembali sama temannya, mereka dalam keadaan duduk tidak melakukan apapun. PK kembali sama kawannya, korban dalam kondisi duduk dan tidur tiduran di situ tidak pernah mengeluh, tidak pernah mengaku bahwa dia diperkosa, tidak ada hal-hal lain fasilitas hotel yang mencurigakan bahwa ada pemberontakan, ada pemerkosaan. Semua mulus jalan biasa-biasa saja,” ujar Martin Lau.

Ditambahkan, “Sehingga perlu kami tegaskan bahwa klien kami menyatakan dia tidak pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan maupun pencabulan atau persetubuhan anak atau melakukan bujuk rayu kepada Korban ACT.”

Selain membantah keterlibatan kliennya, Tim Kuasa Hukum juga melayangkan kritik keras kepada Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua terkait penanganan perkara yang dinilai “tebang pilih”.

Berdasarkan putusan sidang praperadilan sebelumnya, hakim telah menetapkan bahwa ada 3 tersangka dalam kasus ini, termasuk PK.

Namun, hingga pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan, hanya berkas RS dan RM yang diproses, sementara PK belum ikut dilimpahkan atau ditahan.

“Yang kami sesalkan kasus ini satu paket.
Sekali lagi saya tekankan bahwa kumpul-kumpul sampai karaoke itu agendanya siapa? Itu semua inisiatif PK, yang membayar PK, yang memfasilitasi PK. Kami bertanyakan kepada Polres Belu, kemudian dengan kejaksaan kok bagaimana sehingga ketika 3 orang ini ditetapkan sebagai tersangka, tentu memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Mengapa hanya 2 orang yaitu klien kami bersama Roy Mali yang dikirim diserahkan tahap 2 P21 ke pihak Kejaksaan. Terus pertanyaannya PK nya Ada di mana ya? Sementara sepengetahuan kami, bapak Kapolres sudah menetapkan tiga-tiga menjadi tersangka dalam tindak pidana ini. Kami dapat dari mana bahwa itu menjadi tersangka termasuk PK juga? Dari hasil jawaban dari termohon pada saat perkara pra peradilan. Itu di Pengadilan Keputusan hakim, pertimbangan hakim yang sudah kami pelajari semua, menyatakan bahwa menolak permohonan praperadilan dan meneruskan perkara ini. Tersangkanya ada 3 yaitu PK bersama klien kami (Rivel) sama Roy Mali. Kenapa sampai sekarang PK-nya tidak naik-naik, maksud apa ini? Kenapa? ada halangan apa? ini publik ini sudah tahu loh. Kami tidak berhak untuk menuduh dia PK sebagai tersangka, tapi jelasnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tersangka diproses hukum sama dong adil, dimintai pertanggungjawaban yang sama, soal nanti buktinya cukup itu putusan pengadilan,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum meminta atensi langsung dari Kapolri, Kapolda NTT, dan Kajati NTT untuk mengawal kasus ini agar berjalan adil dan transparan tanpa ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Kasus ini kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Atambua guna menguji seluruh fakta di persidangan.

“Saya mohon kepada Pak Kapolda NTT juga tolong kawal lah ya Pak Kejati NTT tolong kawal ini kasus ini biar penegakan hukumnya adil. Kepada Pak Kapolri tolonglah, tolong kawal, tolong menjadi atensi ini perkara jangan main-main,” ungkap Martin Lau diamini Putra Dapatalu. (Ronny)

Popular Articles