Tuesday, February 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sasar 9 Pelanggaran, Polres Belu Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) khususnya menjelang Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor Belu didukung instansi terkait, dalam 2 (dua) pekan ke depan menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2026.

Operasi Kepolisian dengan sandi “Keselamatan 2026” yang dilaksanakan selama 14 hari ini, dimulai dari tanggal 2 februari sampai dengan 15 februari 2026.

Berkaitan dengan kesiapan personil dan sarana prasarana pendukung operasi, Kepolisian Resor Belu menandainya dengan melaksanakan Upacara gelar pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2026, Senin , 2 Februari 2026.

Upacara gelar pasukan pukul 08.00 wita, dipimpin Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K dalam hal ini diwakili Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H.,S.I.K dengan Perwira Upacara, Kaur Bin Ops Lantas,IPDA Fernando Tilman Baros.dan komandan Upacara, Kanit Turjawali Lantas, IPDA Hangry Y.N Manu.

Upacara Gelar Pasukan ini dihadiri dihadiri pejabat yang mewakili Dandim 1605 Belu, Wadanyon A Pelopor Brimob Polda NTT, Para Kabag, Kasat, Kasubden POM IX Udayana Belu, Perwira Staf Polres Belu serta tamu undangan lainnya.

Membacakan amanat tertulis Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Wakapolres Belu menuturkan, adapun sasaran operasi keselamatan meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas.

Wakapolres Belu menambahkan, terdapat 9 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian dalam operasi keselamatan antara lain :

1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Menindak pengendara yang terganggu konsentrasinya karena bermain HP.

2. Pengendara di Bawah Umur: Sasarannya adalah anak-anak yang belum memiliki SIM namun sudah membawa kendaraan.

3. Tidak Menggunakan Helm SNI: Berlaku bagi pengendara motor dan penumpang yang tidak menggunakan pelindung kepala sesuai standar.

4. Melawan Arus (Contra Flow): Menindak tindakan berbahaya yang sering memicu kecelakaan fatal.

5. Penggunaan Knalpot Brong/Bising: Kendaraan dengan suara bising yang mengganggu ketertiban umum.

6. Pelanggaran Marka & Rambu: Termasuk menerobos lampu merah atau melanggar rambu dilarang parkir/berhenti.

7. Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load): Truk atau kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas standar.

8. Penyalahgunaan Rotator & Sirine: Penggunaan lampu isyarat (strobo) pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai aturan.

9. TNKB Tidak Sesuai Aturan: Pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi teknis Polri.

“Kemudian pelanggaran kasat mata serta pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain TNKB Ranmor yang tidak sesuai dengan aturan, atau spektek, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel; dan kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang;”beber Wakapolres Belu.

“Dan Berikutnya yang menjadi sasaran operasi kita yakni kendaraan penumpang yang tidak layak jalan, mengendarai kendaraan R2 dan R4 dibawah pengaruh Alkohol serta sasaran ke 9 yakni kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan ( knalpot brong )”tambah Wakapolres Belu.

Dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga nantinya, mantan Wakapolres Sumba Barat ini berpesan kepada anggota Polri dan Instansi terkait agar bekerja sungguh-sungguh sehingga dapat Menekan Jumlah Korban Fatalitas Laka Lantas Dan Meminimalisir Kemacetan Lalu Lintas.

“Kepada seluruh personel agar senantiasa berdoa sebelum bertugas, mengutamakan keselamatan dengan mempedomani SOP, memperkuat sinergitas antarinstansi, mengedepankan sikap humanis, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” imbau Wakapolres Belu.

Ditambahkan, “Lakukan operasi keselamatan ini dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat. Mari Kita wujudkan kamseltibcar lantas yang mantap dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”.

Upacara Gelar pasukan Operasi keselamatan ditandai dengan penyematan Pita Operasi kepada perwakilan dari anggota Lantas, dan Subden Pom IX Udayana Belu.

Upacara ini diikuti personel Subden POM IX Udayana Belu, Kodim 1605 Belu, Brimob Kompi 1 Yon A Pelopor, personel Polres Belu dari Sat Samapta, Sat Lantas, Staf Gabungan, gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba serta Dispenda Kabupaten Belu. (Ronny)

Popular Articles