ATAMBUA, The East Indonesia – Warga Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Silverius Berek (38) alias Suda Beti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu, Rabu, 4 Februari 2026.
Suda Beti datang ke SPKT untuk melaporkan tindak pidana pemfitnahan yang dilakukan akun Atambua Vibes di Facebook.
Akun Atambua Vibes telah memfitnahnya dengan memosting sejumlah foto dirinya bersama orang-orang serta menambahkan narasi bahwa dirinya ada seorang pencuri.
Merasa dirinya difitnah tanpa bukti apapun dan nama baiknya dicemarkan orang tak dikenal, Suda Beti memilih untuk melaporkan akun tersebut dan meminta polisi mengusut serta menangkap pemilik akun Atambua Vibes untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penelurusan media ini pada Rabu (04/2/2026) sore sekitar pukul 16.30 WITA, terlihat sekitar 15 jam lalu akun Atambua Vibes ini mengunggah 6 buah foto dengan menambahkan hastag serta narasi menyebut sejumlah nama seebagai spesialis pencurian.
Terdapat sejumlah akun yang turut mengomentari postingan tersebut dan mempertanyakan alasan serta bukti dari tuduhan akun tersebut.
“Kamu ada bukti ko. Posting orang pun foto sembarang ini.” tulis akun @antonkore.
Kepada awak media ini di Mapolres Belu, Suda Beti mengatakan bahwa dirinya sangat terpukul atas tindakan yang telah mencemarkan nama baiknya tanpa bukti yang jelas.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh orang tidak dikenal. Ini fitnah yang sangat keji,” ujarnya.
Suda Beti berharap agar Polres Belu segera menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan. Saya tidak ingin ada orang lain yang menjadi korban pencemaran nama baik seperti saya,” tegasnya.
Ditambahkan, “Sekarang juga saya di polres kalau mau datang dan berikan bukti bisa tangkap saya kalau memang saya benar sesuai postingan itu maka mari proses saya, saya sementara tunggu di polres. Kalau tidak maka saya bilang kamu itu sama saja, nanti pasti kita ketemu”. (Ronny)


