ATAMBUA , The East Indonesia – Dalam rangka penguatan pengawasan perbatasan dan pencegahan perlintasan ilegal, Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad Pos Salore menyerahkan tiga WNA terduga pelanggaran keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada Jumat, 17 April 2026 pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada, Minggu, 19 April 2026 menyatakan bahwa Ketiga WNA tersebut diduga melintasi jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Tiga WNA asal Timor Leste diamankan oleh personel Satgas Pamtas RI–RDTL Salore Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad dalam patroli pengawasan di jalur tidak resmi perbatasan pada pukul 18.50 WITA di sekitar aliran sungai wilayah Pos Pamtas Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan
Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan langsung Negara Indonesia dan Timor Leste.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki identitas dan dokumen resmi, serta diduga melakukan perlintasan ilegal keluar wilayah Indonesia, Ketiga WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan Keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan serah terima WNA dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sebagai tindak lanjut penanganan sesuai kewenangan keimigrasian.
Saat ini, Tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan serta pendalaman informasi.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Atambua sambil menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur terkait pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan yang memiliki nilai strategis nasional, penanganan temuan ini menjadi bentuk nyata kewaspadaan dan respons cepat aparat di lapangan.
Wilayah NTT memiliki posisi yang sangat strategis dalam konteks perlintasan antarnegara, banyak kegiatan pemerintah pusat dilaksanakan di wilayah NTT. Karena itu, kita perlu memberikan perhatian besar, khususnya pada perlintasan di Atambua.
Letak NTT yang berdekatan dengan Australia dan Timor Leste menjadikan wilayah ini sangat strategis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran keimigrasian.
Dirinya menambahkan bahwa setiap temuan di wilayah perbatasan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen ini mencerminkan peran aktif Imigrasi Atambua yang Intensitas melakukan Sinergi Lintas Instansi menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan media ini, Pos Salore Yonarmed 12 Kostrad berhasil mengamankan 47 ball tembakau yang coba diselundupkan di Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Jumat (17/04/2026) petang.
Penindakan yang terjadi sekitar pukul 18.55 WITA tersebut bermula dari pelaksanaan patroli rutin yang dilakukan secara intensif oleh personel Satgas.
Kejelian personel di lapangan membuahkan hasil saat mendapati tiga orang mencurigakan yang tengah mengangkut beberapa karung melalui jalur tikus.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 47 ball tembakau yang dikemas dalam tiga karung.
Tiga warga negara Timor Leste diduga menyelundupkan 47 ball tembakau/rokok ilegal yang diambil langsung dari Kabupaten Belu, Indonesia, untuk dibawa ke Timor Leste.
Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Pos Salore untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilaporkan secara berjenjang kepada komando atas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku merupakan warga negara Timor Leste yang diduga hendak membawa tembakau secara ilegal melintasi batas negara.
Barang bukti 47 Ball Tembakau kemudian dibawa ke Mako Satgas Pamtas Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad.
Sementara itu ketiga pelaku diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran lintas batas.
Dirinya menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh prajurit di lapangan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan akan terus diperketat dan masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kedua negara serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah perbatasan. (Ronny)
