Tuesday, April 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

AJI Kupang Dorong Warga Belu Lapor Polisi Jika Diperas Oknum “Wartawan Abal-abal”

ATAMBUA, The East Indonesia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait maraknya fenomena oknum ‘wartawan abal-abal’ di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab ini dinilai telah mencoreng profesi jurnalis dan merugikan masyarakat.

Dalam rilis yang diterima awak media ini, pada Selasa, 21 April 2026, Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, menyoroti adanya oknum yang menggunakan atribut pers untuk mengakses ruang kekuasaan demi keuntungan ekonomi pribadi, bukan untuk menyampaikan informasi yang benar.

“Berita menjadi salah satu produk jurnalistik yang disebarluaskan untuk menyampaikan beragam informasi kepada publik. Melalui pemberitaan, publik dapat bereaksi terhadap permasalahan dan bisa menentukan sikap atas permasalahan tersebut. Kemerdekaan pers sangat penting untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dan, kemerdekaan pers ini perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Ditambahkan, “Sejalan dengan hal itu, dalam mengimplementasikan peran dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers mensyaratkan pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers.”

Disampaikan bahwa tujuannya agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dapat terpenuhi dan menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

“Sayangnya, media masih terjebak melakukan malpraktek berupa kebohongan yang disengaja maupun tidak disengaja. Misalnya dengan memanipulasi data, memberitakan hal yang tidak pernah ada, tidak memberitakan kejadian yang memang terjadi dan bermanfaat bagi publik, membohongi agenda publik dengan sengaja, serta memaksa untuk menganggap penting hal yang sebenarnya tidak penting,” ujar Djemi Amnifu.

Ketua AJI Kupang menyatakan bahwa malpraktek tak disengaja merupakan kekeliruan teknis dalam pelaporan berita tekait narasumber, data statistik tertentu dan hal serupa lainnya. Termasuk perilaku jurnalis yang tidak mentaati Kode Etik Jurnalis dengan memanfaatkan profesi untuk meraih keuntungan pribadi. Jelas hal ini menciderai marwah profesi jurnalis yang sangat mulia ini.

“Pers yang bebas bukan berarti sebebas-bebasnya namun tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalistik. Pers yang seharusnya menjadi penjaga nurani publik dan penyambung lidah rakyat, hari ini menghadapi krisis identitas,” urainya.

Disebutkan bahwa Wartawan profesional, wartawan kompeten, dan wartawan abal-abal kini bercampur dalam ruang redaksi maupun lapangan, membuat batas batas antara jurnalisme mulia dan sekadar pengumpul informasi semakin
kabur.

Wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap.

“Mereka bekerja berdasarkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan keberanian moral. Tujuan utama jurnalisme bukan untuk memburu viralitas atau akses kekuasaan, melainkan menyediakan informasi yang mencerahkan,” tutur Djemi.

Ketua AJI Kupang mengungkapkan bahwa fenomena yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Belu ada oknum wartawan menggunakan atribut pers untuk mengakses ruang-ruang kekuasaan dan menjadikannya ladang ekonomi, bukan informasi.

Hal ini tentu mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Lebih parah lagi, wartawan semacam ini menodai citra ribuan wartawan jujur yang bekerja keras menjaga integritas profesi.

“Catatan AJI Kupang menyebutkan bahwa perbuatan oknum-oknum wartawan tak bertanggungjawab ini telah berdampak kepada aksi kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut,” pintanya.

Karena itulah, menyikapi aksi tak terpuji oknum-oknum wartawan tak bertanggungjawab ini maka AJI Kupang menyatakan sikap:

1. AJI Kupang mengajak seluruh jurnalis dan komunitas jurnalis di Atambua-Belu agar bersama-sama melawan aksi tak terpuji oknum-oknum jurnalis tak bertanggungjawab ini dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Karena UU Pers hanya berlaku untuk wartawan profesional bukan ‘wartawan abal-abal’.

2. AJI Kupang mendorong masyarakat Belu agar melaporkan oknum ‘wartawan abal-abal’ ini ke Aparat Penegak Hukum bila merasa dirugikan dengan intimidasi, ancaman, pemerasan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab berkedok wartawan.

3. AJI Kupang meminta semua jurnalis di Atambua-Belu agar dalam menjalankan tugas menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Kode Perilaku.

4. AJI Kupang mendesak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Belu agar jangan ragu-ragu mengambil Tindakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat terkait aksi oknum-oknum ‘wartawan abal-abal’ ini.

“Demikian Pernyataan Sikap AJI Kupang sebagai bentuk tanggungjawab profesi dan tanggungjawab sosial terhadap perilaku oknum ‘wartawan abal-abal’ di Kabupaten Belu ini. Salam Independen!,” tutup Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu. (Ronny)

Popular Articles