Saturday, May 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Banding Maria Vilusima Mali Ditolak, Proses Eksekusi Lahan di Halifehan-Belu Segera Dilanjutkan Usai Putusan PT Kupang Menguatkan Ahli Waris Sah

ATAMBUA, The East Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada Jumat 30 Januari 2026 sah mengeluarkan putusan atas perkara gugatan Maria Vilusima Mali/Mina Mali (Pelawan) terhadap Damianus Maximus Mela (Terlawan) yang termuat dalam salinan putusan Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb.

Putusan PN Atambua ini adalah atas gugatan Maria Vilusima Mali (53 Th) pada tanggal 30 Juli 2025 lalu yang memberikan kuasa kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn. dan kawan-kawan Advokat yang berkantor di Jakarta Selatan.

Mereka melakukan perlawanan kepada Sang Ahli Waris Sah, Damianus Maximus Mela yang memberikan kuasa kepada Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen., S.H., Advokat yang berkantor di Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT.

Dalam gugatan Maria Vilusima Mali (53) pada tanggal 30 Juli 2025 lalu yang memberikan kuasa kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn tersebut memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas “Objek Sengketa”, dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. jo. putusan nomor 110/Pdt/2017/PT.Kpg jo.putusan nomor : 2613 K/Pdt/2018 jo. Putusan Nomor 815 PK/Pdt/ 2020 jo. surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024 sampai gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa terlawan (Damianus Maximus Mela) bahwa tindakan Terlawan mengajukan gugatan dalam perkara Nomor: 39/Pdt.G/2016/PN Atb yang mendalilkan bahwa tanah Alm. Agustinus Mali sebagai tanah warisan dari Alm. Camilus Mau dan Alm. Maria Magdalena Rusmina adalah keliru dan tidak berdasar.

Maksud dan tujuan perlawanan Maria Vilusima Mali yang pada pokoknya adalah keabsahan eksekusi atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 165 atas nama Alm. Agustinus Mali, yang menurut Pembantah bukan tanah warisan dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah.

Karenanya dalam putusan Pengadilan Negeri Atambua yang mengatakan bahwa dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb., Damianus Maximus Mela menggugat seluruh keluarga kandung Pelawan yang masih hidup dan Pelawan sendiri yang merupakan ahliwaris dari Agustinus mali, yang mana obyek gugatan tersebut adalah sama dengan obyek perlawanan eksekusi yang diajukan pelawan yaitu bidang tanah atas nama Agustinus Mali.

Disebutkan secara jelas pula bahwa dalam nomor perkara sebagaimana dimaksud (nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb.) pelawan merupakan pihak yang secara nyata mengikuti proses persidangan yaitu masuk sebagai Tergugat 6 dan juga menggunakan Haknya dalam upaya hukum peninjauan kembali, dengan menggunakan nama yang dikenal secara umum dalam lingkungan keluarga dan lingkunan sekitar yang diakui dengan nama pangiilan Mina mali.

Bahwa Oleh karena Pelawan adalah
bagian dari pihak yang digugat sebagaimana perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb., serta secara sadar melakukan upaya hukum Peninjauan kembali sebagaimana nomor perkara peninjauan kembali nomor 815.PK/pdt/2020, maka pelawan dalam melakukan perlawanan tidak memenuhi pasal 378 Rv, dan Pelawan tidak mempunyai kualifikasi dalam hal mengajukan perlawanan.

Karena itu, diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh, Yunius Manoppo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Safwan, S.H. dan Fridwan Fina, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada
hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa :

Dalam Provisi;
– Menolak tuntutan Provisi Pembantah;

Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi dari Terbantah untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara
– Menyatakan perlawanan Pembantah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
– Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.263.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Tak puas sampai disitu, Maria Vilusima Mali/Mina Mali yang memberikan kuasa kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H kembali mengajukan banding pengadilan Tinggi Kupang.

Akan tetapi pada tanggal 18 Mei 2026 Pengadilan Tinggi Kupang resmi mengeluarkan nomor putusan banding 45/PDT/2026/PT KPG dengan telah mengadili :
• Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut
• Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb tanggal 30 Januari 2026 yang dimohonkan banding
• menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000

Upaya hukum perlawanan eksekusi lahan yang diajukan oleh Maria Vilusima Mali alias Mina Mali (53) pun kini kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Kupang resmi mengeluarkan putusan Nomor 45/PDT/2026/PT KPG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Dengan demikian, status Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris sah atas objek sengketa semakin kuat, dan rencana eksekusi lanjutan kini mulai dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Kuasa hukum Damianus Maximus Mela, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan banding tersebut.

“Gugatan perlawanan yang diajukan oleh Maria Maria Vilusima Mali itu sudah pada titik banding dan bandingnya berdasarkan pemberitahuan dari Mahkamah Agung itu sudah turun dan menolak banding dari Maria Vilusima Mali dan menguatkan putusan perlawanan Pengadilan Negeri Atambua. Itu artinya bahwa upaya perlawanan yang dilakukan oleh Maria Vilusima Mali terhadap gugatan pokok nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb itu sudah selesai di tingkat banding. Entah mau kasasi atau mau menerima putusan itu itergantung kembali ke Maria Vilusima Mali. Tapi kami sebagai pihak terlawan sangat mengharapkan agar pengadilan tetap konsisten bahwa perlawanan tidak menghambat proses eksekusi,” tegas Ferdi Maktaen saat dikonfirmasi awak media di Atambua, Kabupaten Belu, Jumat, 22 Mei 2026.

Ferdinandus menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Atambua telah memanggil pihak Terlawan guna mengoordinasikan ulang rencana eksekusi lanjutan bersama aparat Kepolisian Resor Belu.

“Perkembangan terakhir bahwa kami juga sudah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Atambua untuk melakukan koordinasi ulang dengan pihak Kepolisian supaya diadakan kembali untuk proses proses eksekusi lanjutan. Karenanya kita juga kemarin sudah komunikasi dengan Intelkam dan hari ini harusnya dengan Kabag Ops, tapi karena ada urusan lain, jadi kita masih tunda koordinasi untuk tindak lanjut proses eksekusi,” jelasnya.

Kuasa hukum Damianus Maximus Mela, Ferdinandus Maktaen, Ferdinandus juga membeberkan bahwa selain perkara Maria Vilusima, terdapat satu gugatan perlawanan kedua dengan objek dan dalil yang sama, yang diajukan oleh Robert Mali (kakak kandung Maria Vilusima Mali).

“Jadi ada 2 perlawanan yakni
Pertama, perlawanan yang dilakukan Maria Vilusima Mali yang sudah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang dan sudah ada putusan. Sedangkan, yang kedua, Perlawanan dilakukan oleh Robert Mali juga yang adalah Kakak kandung dari Maria Vilusima Mali. Dan kami berharap Pengadilan konsisten lagi bahwa Robert Mali dan Maria Vilusima Mali itu juga sama-sama sudah digugat digugatkan awal. Artinya bahwa berdasarkan hukum mereka sudah tidak punya kualifikasi lagi untuk melakukan perlawanan karena hak mereka sudah diberikan dalam pokok perkara awal pokok perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb,” ujar Ferdi Maktaen.

Saat ini, perkara Robert Mali di PN Atambua telah memasuki tahapan kesimpulan dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

Sebagai informasi, sengketa lahan yang terletak di Halifehan (Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua) dan Jalan Lilin (Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat), Kabupaten Belu ini telah bergulir sejak tahun 2013.

Berdasarkan putusan hukum yang inkrah, Damianus Maximus Mela telah ditetapkan sebagai ahli waris sah dari Alm. Camilus Mau dan Alm. Maria Magdalena Rusmina selaku pemilik asal lahan tersebut. (Ronny)

Popular Articles