ATAMBUA, The East Indonesia – Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (16) di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B dengan agenda pemeriksaan saksi kunci dan korban.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 (LP/B/12/I/2026) setelah foto intim korban dan tersangka beredar di media sosial.
Pemicu kasus ini berawal dari peristiwa di Hotel Setia Atambua pada awal Januari 2026.
Beberapa hari kemudian, foto tidak senonoh antara korban ACT dan tersangka RM tersebar luas di media sosial.
Beredarnya foto tersebut memicu kegelisahan di tengah masyarakat dan mendorong keluarga mendampingi korban untuk melapor ke Mapolres Belu.
Tahap PenyidikanMenerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada tanggal 13 Januari 2026, Satreskrim Polres Belu langsung bergerak cepat.
Polisi mengamankan tersangka utama dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sementara pelaku yang menyebarkan foto intim korban di media sosial hingga kini belum diketahui secara pasti akan ditindak atau tidak.
Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, proses persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi, termasuk menghadirkan korban ACT sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua.
Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum korban, Marco Medah, menegaskan pentingnya melihat kasus ini berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan spekulasi di luar.
“Pertama yang saya mau sampaikan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur. Yang kedua, berdasarkan fakta-fakta yang dialami dengan bukti yang ada itu, itu yang dialami oleh korban. Makanya saya sebagai penasihat hukum dari awal tidak pernah memberikan statement apapun sampai masuk pada fakta persidangan,” ujar Marco.
Marco juga mempertegas bahwa Locus delicti dan tempus delicti adalah dua unsur fundamental dalam hukum pidana. Keduanya wajib dimuat dalam surat dakwaan agar jaksa dapat menentukan kewenangan mengadili, hukum yang berlaku, serta pembuktian suatu tindak pidana.
Selain itu, mengklarifikasi simpang siur mengenai jumlah pelaku dalam kasus ini. Berdasarkan fakta persidangan, ia menegaskan bahwa terduga pelaku persetubuhan hanya berjumlah satu orang.
“Nah tadi di fakta persidangan disebutkan bahwa pelaku yang diduga melakukan persetubuhan tersebut bukan 3 bukan 2, melainkan satu (orang). Menyangkut berita-berita miring semua terkait itu, itu semua tidak benar. Jadi bahwa kasus ini Locus (tempat kejadian) kasus ini memang sama, tetapi tempus (waktu kejadian) berbeda. Tetapi yang mengalami, merasakan itu dan mendengar secara langsung adalah korban itu sendiri,” tutur Penasihat Hukum Korban.
Ditambahkan, “Ibu korban dan saudara kembar korban, ayah korban juga hadir hari ini. Jadi kalau memang ada spekulasi atau permainan, mana mungkin, karena korban sendiri yang mengalami. Jadi kalau ada statement atau bahasa yang tidak-tidak artinya bersifat merugikan klien saya, itu tidak benar.”
Menanggapi ketidakhadiran salah satu saksi, Piche Kota, dalam persidangan, Marco menilai hal tersebut tidak memengaruhi substansi perkara hukum yang sedang berjalan.
“Perlu digarisbawahi bahwa saya kuasa hukum korban kalau masalah ketidakhadiran Piche itu tidak mempengaruhi fakta persidangan ini sepanjang pengakuan korban itu seperti apa? Karena dalam prinsip (hukum) pidana itu adalah dimana mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) itu harus sejalan. Itu yang paling utama,” urainya.
Dirinya juga menekankan bahwa saat ini kita hidup di era Hukum Modern, di mana yang Menang Belum Tentu Benar dan Yang Kalah bukan Berarti Salah, Tergantung Argumentasi Hukum yang di bangun . Ia menegaskan bahwa putusan akhir sangat bergantung pada argumentasi yang dibangun, yang harus didasarkan pada fakta, proses pembuktian, serta penerapan pasal yang tepat, serta bukan sekadar opini belaka.
Marco menyatakan bahwa posisinya adalah memberikan pendampingan hukum agar korban dapat menyampaikan keterangan secara cermat berdasarkan apa yang dialaminya, tanpa adanya intervensi atau pengaturan pihak lain
“Saya mempertegas, saya tidak mempersalahkan institusi baik kepolisian, kejaksaan atau mana pun atau terduga mau siapapun. Itu bukan kapasitas saya, tapi dalam hal ini saya hanya memberikan advice secara hukum bahwa korban harus secara cermat menyampaikan keterangan-keterangan yang disebutkan itu berdasarkan fakta yang dialami tidak disetting. Jadi oleh sebab itu saya perlu tegaskan saya tidak ada bermasalah dengan sesama pengacara. Nanti juga kita akan luruskan ini semua mengenai berita-berita miring itu, itu bohong, semua tidak benar. Jadi ini adalah dinamika dalam berpakara. Jadi tidak usah termakan. Mari kita semua kawal kasus ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang harusnya tidak boleh dirugikan, itu dirugikan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Marco mengutip sebuah pepatah hukum Latin yang menjadi landasan harapannya pada keadilan kasus ini. “Lex semper dabit remedium artinya hukum harus selalu menjadi solusi dan memberikan pemulihan,” pungkasnya. (Ronny)


