Monday, May 25, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Keberatan Pelimpahan Berkas RS, Pengacara Pertanyakan Mengapa Belum Disidang dan Desak Polisi Kejar Peran Saksi Mino

ATAMBUA, The East Indonesia – Kuasa Hukum dari tersangka RS (Revival Adriano Sila akrab disapa Rivel Sila), Ma Putra Dapatalu, S.H mempertanyakan kinerja serta komitmen penyidik Polres Belu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Putra Dapatalu menyoroti kepastian hukum terkait status tersangka lain berinisial PK dan saksi kunci bernama Mino.

Kepada media, Putra mempertanyakan apakah pihak penyidik Polres Belu telah melengkapi berkas perkara milik tersangka PK yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa (P-19).

Berdasarkan keterangan RS, tersangka PK diduga kuat memiliki peran penting karena memfasilitasi hotel, membelikan minuman keras, dan memberikan ruang bagi korban (ACT) untuk menginap selama beberapa hari di Hotel Setia.

“Kepada Pihak Kepolisian Polres Belu apakah sudah melengkapi berkas yang kurang dari Pihak Kejaksaan Negeri Belu terkait Status Tersangka PK yang dimana dahulunya telah memfasilitasi Hotel, membelikan minuman keras dan telah memberikan Ruang bagi Korban ACT untuk tidur beberapa hari di hotel Setia?,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.

Ditambahkan, “Jika teman pihak Kepolisian telah melengkapi berkas maka Pihak Kejaksaan harus menerima berkas tersebut jangan ditolak lagi yang ke sekian kali, jika ditolak lagi berarti diduga ada Sesuatu di balik Penolakan berkas PK karena seorang Artis Nasional dan Orang tua yang merupakan Wakil DPR kabupaten Belu, apakah harus di istimewakan Anak Pejabat di Negeri ini?,” ungkap Putra.

Selain PK, Putra Dapatalu juga menyoroti keterlibatan seorang saksi dewasa bernama Mino yang berada di lokasi kejadian.

Dirinya mempertanyakan mengapa Mino yang secara sadar berada di dalam Hotel Setia bersama korban, tidak menegur atau menyuruh korban yang masih di bawah umur untuk pulang ke rumah atau kosnya.

Mino diduga membiarkan korban berada di dalam kamar hotel selama berhari-hari bersama beberapa perempuan lain.

Berdasarkan keterangan kliennya (RS), di dalam kamar tersebut juga terdapat saksi anak di bawah umur berinisial EF, serta satu orang perempuan lain yang diduga sebagai penyedia jasa via aplikasi daring (MiChat).

“Status Mino akan jadi tersangka dalam kasus ini dan berharap kepolisian untuk tetap memantau Mino dan fakta persidangan akan membuktikan status Mino didalam hotel Setia,” pintanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum RS, Putra Dapatalu mencium adanya kejanggalan dan kesan terburu-buru terkait pelimpahan berkas perkara kliennya, RS, ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Putra membeberkan bahwa pada Jumat, 22 Mei 2026, ia mendatangi PN Atambua untuk mengecek berkas perkara RM dan RS.

Namun, pelimpahan berkas tersebut ternyata belum tercatat atau belum masuk ke dalam sistem komputer (SIPP) Pengadilan Negeri Atambua.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan informasi yang diterima oleh rekannya, Marten Lau, S.H. Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Belu menyatakan bahwa berkas perkara RS sudah dilimpahkan ke PN Atambua dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Tanggal 22 Mei 2026 kemarin ia pergi mengecek Berkas RM dan RS di Pengadilan Negeri Atambua tetapi Pelimpahan berkas tersebut belum ada di Sistem Komputer milik Pihak Pengadilan Negeri Atambua sedangkan Rekan Putra yang atas Nama Marten Lau bertanya kepada pihak Kejaksaan negeri Belu terkait berkas RS katanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua dan tunggu sidang saja, tetapi ketika saya pergi cek tidak ada, ada apa dengan berkas RS saya menilai terkesannya terlalu buru-buru untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Putra Dapatalu. (Ronny)

Popular Articles