ATAMBUA, The East Indonesia – Masyarakat di Kabupaten Belu, wilayah perbatasan RI-RDTL, kini tengah mengeluhkan kelangkaan serta melambungnya harga gas dan minyak tanah bersubsidi.
Di wilayah perkotaan Atambua, harga minyak tanah di tingkat pengecer menembus angka Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter.
Angka ini melonjak tajam dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya hanya Rp4.000 per liter.
Lonjakan harga tersebut diduga akibat modus operandi rantai distribusi yang terlalu panjang dari agen dan pangkalan ke pengecer yang merusak HET.
Padahal, kuota minyak tanah yang dialokasikan untuk Kabupaten Belu dinilai sangat mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Merespons jeritan warga, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama instansi terkait langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Atambua pada Jumat (22/5/2026).
Langkah ini disusul dengan pengawasan ketat di lapangan guna mengusut tuntas sengkarut tata niaga bahan bakar bersubsidi tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, ST, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait lonjakan harga dan praktik ilegal dalam tata niaga minyak tanah.
“Beberapa waktu lalu yang lalu, kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kenaikan harga eceran tertinggi minyak tanah di Kabupaten belu dan juga adanya praktek-praktek yang melanggar dalam tata niaga minyak tanah. Sehingga sejak kemarin kami sudah melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap teman teman yang melakukan distribusi minyak tanah di pangkalan dan juga koordinasi dengan teman-teman di depo Pertamina Atapupu untuk kami melakukan pengawasan,” ujar pria yang akrab disapa Eng Laka kepada media, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam pengawasan lapangan, diungkapkan bahwa Dinas Perdagin menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya adalah adanya minyak tanah yang baru masuk ke agen, namun dalam waktu singkat langsung diklaim habis.
Berdasarkan data depo Pertamina Atapupu, dua hari lalu sebanyak 25.000 liter minyak tanah telah didistribusikan ke wilayah Kabupaten Belu.
Akibat adanya dugaan penimbunan dan penyalahgunaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akan mengambil langkah tegas.
“Sejak 2 hari lalu sampai hari ini kami telah meminta semua mobil tangki yang mendistribusikan minyak tanah harus melapor ke dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Belu untuk kita cek ke mana mereka distribusi dan berapa liter mereka distribusi,” tegas Eng Laka.
Diungkapkan pula bahwa kuota jumbo di ada terjadi wilayah perbatasan sehingga menjadi evaluasi terhadap dokumen invoice juga mengungkap kejanggalan serius terkait titik distribusi di beberapa kecamatan perbatasan yang menerima pasokan dalam jumlah luar biasa besar.
Kadis Perdagin Belu mencontohkan wilayah Laktutus di Kecamatan Nanaet Duabesi yang mendapat pasokan hingga 2.000 liter, padahal penggunanya relatif sedikit. Kondisi serupa juga terpantau di Kecamatan Raihat.
Kelebihan kuota di wilayah yang minim pengguna ini memicu kekhawatiran adanya celah penyelundupan BBM bersubsidi ke negara tetangga, Timor Leste.
“Ini akan kita pantau dan akan kita tindak lanjuti dan rapat koordinasi. Semua hasil ini akan kita bawa ke rapat Kabupaten untuk kita lakukan yang namanya penindakan terhadap pangkalan ataukah yang menyalahgunakan kewenangan dalam tata niaga minyak tanah. Dan juga saya meminta kepada teman-teman yang melaksanakan tata niaga subsidi ini, Jangan bermain-main dengan subsidi karena bisa dipidana,” urai Eng Laka.
Guna mempersempit ruang gerak oknum nakal, Dinas Perdagin hari ini resmi merilis imbauan dan membuka posko pengaduan daring melalui Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp.
Kadis Eng Laka meminta agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET melalui nomor kontak yang tertera pada pamflet resmi pemerintah yakni 081338212277.
Terkait pengawasan di garis perbatasan Negara RI-RDTL, Pemkab Belu menegaskan telah melakukan rapat koordinasi bersama TPID, para camat, serta lurah sebelum masa libur lalu untuk pengawasan melekat.
Dinas Perdagin juga sudah menggandeng aparat penegak hukum guna memantau pergerakan distribusi di lapangan.
“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, mau tidak mau kita ambil tindakan hukum secara tegas agar subsidi ini bisa tepat sasaran,” pungkas Kadis Perdagin Belu, Eng Laka. (Ronny)


