Thursday, June 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Putusan Sudah Inkrah! PN Atambua Gelar Monev dan Pastikan Eksekusi Lahan Halifehan Berlanjut

ATAMBUA, The East Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Atambua kembali menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) terkait perkara lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu sejak tahun 2013 yang lalu agar segera dieksekusi.

Kelanjutan eksekusi lahan sengketa perdata nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Media Center PN Atambua ini untuk mempersiapkan proses konstatering/pencocokan objek sengketa demi mencegah terulangnya kericuhan seperti pada eksekusi Desember 2025 lalu.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran penting dari instansi hukum, keamanan, dan pemerintah daerah, di antaranya Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H; Panitera PN Atambua, Rabind Ranath Tagore, S.H; Kabag Ops Polres Belu, AKP I Wayan Budiyasa; Perwakilan WaDanyon Satbrimob Atambua; Perwakilan BPN Kabupaten Belu; Pemerintah Setempat, Camat Atambua Barat, perwakilan Camat Kota Atambua, Lurah Tulamalae, dan Lurah Tenukiik.

Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H., menegaskan bahwa rapat ini bertujuan mengevaluasi kendala eksekusi terdahulu dan menyusun strategi tahapan berikutnya.

Kasus perdata ini melibatkan Damianus Maximus Mela sebagai Pemohon Eksekusi melawan Mateus Nahak, dkk, sebagai Para Termohon Eksekusi.

Perkara ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 815 PK/Pd/2020.

“Kami mengundang pihak keamanan Kepolisian Resort Belu, Brimob Atambua, pihak pemohon, perwakilan BPN, Camat Atambua Barat dan perwakilan Camat Kota Atambua, Lurah Tulamalae dan Lurah Tenukiik. Tujuan kami untuk monitoring evaluasi mengenai pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya kami laksanakan tanggal 5 Desember 2025 lalu. Sebagai tindak lanjut kami melaksanakan konstatering sebelum melaksanakan tahapan berikutnya yaitu eksekusi riil,” ujar Yuninus saat diwawancarai awak media seusai kegiatan, Kamis (4/6/2026).

Konstatering ini dinilai penting untuk mencocokkan tiga objek sengketa yang tertera dalam amar putusan dengan kondisi nyata di lapangan saat ini.

PN Atambua juga berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa keberadaan sertifikat di atas objek-objek tersebut, mengingat adanya laporan perubahan fisik di lapangan seperti munculnya bangunan baru hingga area pekuburan.

Pihak PN Atambua pun memastikan akan tetap menjunjung tinggi komunikasi persuasif dalam proses ini.

“Biar nanti di lapangan kami bisa tahu apa-apa yang harus dilaksanakan di objek sengketa karena saya dengar ada bangunan, ada kuburan atau tadi disampaikan juga oleh kuasa pemohon tadi kami juga tetap menjunjung tinggi komunikasi,” urai Yunius Manoppo.

Menurut Yuninus, kuasa hukum dari para pihak termohon menyatakan tidak keberatan dengan rencana pencocokan objek tanah tersebut.

Mengenai waktu pelaksanaan konstatering, Ketua PN Atambua masih menunggu hasil koordinasi final antara kuasa hukum pemohon dengan Kepolisian Resort (Polres) Belu terkait kesiapan pengamanan.

“Harapan kami ya bisa berjalan lancar, ada pengertian dari pihak termohon eksekusi. Karena kalau tahapannya memang sudah kita lalui aanmaning. Aanmaning itu kan namanya teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Kita memanggil sudah berapa kali dari tahun 2000-an itu, tapi pihak termohon tidak melaksanakan itu putusan secara sukarela. Makanya tahapannya berikutnya ada konstatering, ada sita eksekusi, sebelum kita melaksanakan eksekusi riil,” jelas Yunius.

Menanggapi adanya upaya perlawanan hukum baru dari pihak termohon, Ketua PN Atambua menyatakan tetap menghormati proses tersebut, namun menegaskan bahwa tahapan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap akan terus berjalan. (Ronny)

Popular Articles