
ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pemberian Tunjangan Kesejahteraan berupa Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 dari tahap PENYELIDIKAN ke tahap PENYIDIKAN.
Sebagai informasi, komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Belu pada periode 2019–2024 diisi oleh Ketua: Jeremias Manek Seran JR (Partai Demokrat); Wakil Ketua I: Yohanes Jefri Nahak (Partai Golkar); dan Wakil Ketua II: Cyprianus Temu (Partai Nasdem).
Penaikan status penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pemberian Tunjangan Kesejahteraan berupa Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejari Belu pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kasi Pidsus Cornelis Siprianus Oematan, S.H., dan Kasi Intel Budi Raharjo, S.H.
Johannes Siregar menegaskan bahwa tidak semua tahun anggaran dalam periode jabatan tersebut yang diperiksa.
“Pada siang hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 di Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Jadi tidak semua Tahun Anggaran,” ujar Johannes.
Total anggaran belanja makan minum dan rumah tangga pimpinan DPRD Belu yang menjadi objek penyidikan Kejari Belu selama tiga tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 mencapai sekitar Rp. 3,7 Miliar.
Kajari Belu menyampaikan bahwa peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan bukan keputusan sepihak Kejari Belu yang mana langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos atau paparan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak akhir April (2026) kemarin dan proses penyelidikan berlanjut lebih kurang 2 bulan. Setelah kami melaksanakan Ekspos di Provinsi di Kejaksaan Tinggi NTT, kami telah mendapat persetujuan dari pimpinan bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan statusnya ke Penyidikan. Jadi bukan sebatas maunya Kejaksaan Negeri, tetapi memang ini, kami mengikuti proses tahap demi tahap,” tegas Johannes Siregar.
Dijelaskan pula bahwa dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu akan bergerak mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Hal ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga penghitungan riil kerugian keuangan negara.
“Sampai saat ini kami tetap kerja, tim pidsus Kejaksaan Negeri tetap bekerja secara optimal, secara profesional mengungkap dalam tahap penyelidikan, apakah benar ada peristiwa hukum pidana di sana. Nah, dan proses ini sudah berlangsung dan telah disetujui oleh pimpinan naik ke penyidikkan yang berarti sudah tahap 2. Tahap 2 ini tim akan mencari bukti-bukti, alat bukti yang ada baik itu dari keterangan para saksi, dokumen, ahli, bahkan penghitungan kerugian keuangan negara yang muncul itu kita harus lakukan tahap demi tahap,” urai Johannes.
Kajari Belu juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini.
Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang solid.
“Dari penyelidikan ini tidak boleh kami langsung tetapkan tersangka nanti kami malah salah, malah bisa pra peradilan. Kita harus menghormati praduga tak bersalah.
Setiap tahapan kami laksanakan dengan benar sehingga nantinya ketika proses ini memang berlanjut ke tahapan berikutnya, sudah sesuai dengan Peraturan perundang undangan, sesuai dengan KUHAP dan tidak mencederai amanah dari undang-undang itu sendiri,” jelasnya.
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, Kejari Belu meminta ruang, waktu, dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta insan pers.
“Kami perlu menyampaikan bahwa kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh warga masyarakat, dari seluruh insan pers, dari seluruh stakeholder yang ada supaya mendukung tahapan dan mulai memberikan kami ruang waktu supaya tahapan ini kami laksanakan dengan benar dan bisa mendudukkan permasalahan secara objektif yang sebenar-benarnya,” pinta Kajari Johannes.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu secara resmi mengusut dugaan Korupsi Pemberian Tunjangan Kesejahteraan berupa Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu periode 2019–2024 bersandarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu dengan Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 27 April 2026.
Hingga kini, tercatat sudah ada 63 dokumen yang diperiksa untuk kepentingan pembuktian dan sebanyak 23 saksi telah diambil keterangan. (Ronny)