Wednesday, July 8, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Koster Targetkan Tutup TPA Suwung, PSEL Berkapasitas 1.200 Ton Segera Dibangun

DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah di kawasan Pelindo, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Selasa (7/7). Gerakan ini menjadi langkah awal mempercepat penanganan sampah di Bali, sehari sebelum pelaksanaan ground breaking proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Bali menjadi daerah pertama yang memulai pembangunan PSEL sesuai arahan Presiden. Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut akan resmi dimulai pada Rabu, 8/7/2026.

“Besok kita akan launching pembangunannya di Bali. Bali memang yang pertama. Perpres itu pertama kali diluncurkan di Bali karena daerah lain belum siap,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, penandatanganan pembangunan PSEL akan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta pemerintah daerah terkait.

Deklarasi Gerakan Pilah Sampah diikuti Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, komunitas lingkungan, dan para pelajar. Gerakan ini bertujuan membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumber atau rumah tangga sebelum sampah diolah.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Bali memiliki modal yang baik dalam pengelolaan lingkungan. Berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan Nasional, Bali berada di peringkat ketiga nasional dengan nilai 79,89, sedangkan Kabupaten Badung menjadi kabupaten terbaik di Indonesia.

Namun, menurut Hanif, Bali masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,5 juta jiwa, Bali menghasilkan sekitar 3.500 ton sampah setiap hari sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Ia juga mengingatkan kebakaran yang terjadi di sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk TPA Suwung pada musim kemarau 2023, menjadi pelajaran agar sampah organik tidak lagi hanya ditumpuk tanpa diolah.

Pemerintah menargetkan persoalan sampah di Bali dapat ditangani paling lambat Desember 2026 melalui gerakan pemilahan sampah, pembatasan pengiriman sampah ke TPA, dan pembangunan PSEL.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pengelolaan sampah berbasis sumber telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Ia mengatakan sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak dari sumber.

Menurut Koster, sampah organik di pedesaan dapat diolah menjadi pupuk untuk mendukung pertanian organik. Sedangkan di wilayah perkotaan seperti Denpasar dan Badung, sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan.

“Pemilahan sampah menjadi kunci agar proses pengolahan di PSEL lebih efisien dan hasilnya lebih optimal,” katanya.

Koster menjelaskan PSEL yang akan dibangun di lahan sekitar enam hektare di kawasan Pelindo, Pesanggaran, ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari. Pembangunannya diperkirakan memakan waktu sekitar satu setengah tahun.

Ia juga mengatakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Suwung terus diperketat. Saat ini sampah organik hanya boleh masuk dua kali dalam sepekan dan volume sampah yang dikirim ke TPA telah berkurang sekitar 70 persen.
“Pada akhirnya TPA Suwung harus ditutup,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah pusat juga memperkenalkan alat pemilah sampah skala rumah tangga hasil inovasi BRIN yang akan diuji coba. Pemerintah juga mendorong pengembangan alat serupa dengan kapasitas lebih besar untuk digunakan di sekolah dan fasilitas umum.(T09)

Popular Articles