ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, saat ini masih dalam masa persidangan.
Korban berinisial ACT (16) akhirnya angkat bicara di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 29 Juli 2026, ACT memberikan klarifikasi penting terkait dinamika informasi yang beredar di masyarakat.
Demi keadilan, Korban menegaskan bahwa seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh ibu kandung, kakak kandung, serta penasihat hukumnya adalah benar.
“Selamat malam semua, saya sebagai korban atas dugaan kasus persetubuhan di Hotel Setia dan saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri Atambua. Saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa terkait berita kemarin yang sudah disampaikan oleh ibu kandung dan Kakak Kandung saya serta Penasihat hukum yang selama ini selalu mendampingi, Saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa semua berita tersebut adalah benar,” pungkasnya.
Korban ACT secara khusus menggarisbawahi menegaskan bahwa jumlah pelaku persetubuhan yang terlibat dalam peristiwa tersebut hanyalah 1 (satu) orang.
“Dan saya mau tegaskan kalau pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap saya, hanya satu orang saja yaitu RM. Sedangkan Rivel Sila tidak melakukan hal tersebut kepada saya,” tegas korban ACT.
Melalui momentum ini, ACT juga menyampaikan permohonan langsung kepada aparat penegak hukum yang menangani perkaranya agar tidak ada kekeliruan dalam penjatuhan vonis hukum.
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar tidak memvonis orang yang tidak bersalah. Terima kasih semuanya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kasus yang menimpa Korban ACT ini pertama kali mencuat setelah dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, dengan nomor registrasi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi di Hotel Setia Atambua pada awal Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah foto tidak senonoh antara korban ACT dan tersangka utama, Fransisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali (RM), tersebar luas di media sosial beberapa hari pasca-kejadian.
Viral-nya foto tersebut memicu dan mendorong pihak keluarga untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dan langsung mengamankan dugaan tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia tersebut.
Saat ini, perkara tersebut telah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Atambua.
Sementara itu, terkait pelaku penyebaran foto intim korban di media sosial, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindakan hukum lanjutan dari pihak kepolisian. (Ronny)


