Thursday, July 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Sorot Rangkap Jabatan, Kini Hanya 3 Lurah di Belu yang Rangkap Jabatan Sebagai PJ Desa

ATAMBUA, The East Indonesia – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu terkait penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yonas Engelbert Talok, S.Pd., M.I.Pol, Rabu, 29 Juli 2026 yang menyoroti adanya empat Lurah di Kabupaten Belu yang sudah sejak lama memegang jabatan ganda (rangkap jabatan) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Rangkap jabatan ini dinilai tidak efektif untuk optimalisasi pelayanan publik.

Dari empat Lurah yang sempat disorot oleh DPRD Belu, berdasarkan data terbaru, saat ini masih terdapat tiga Lurah di Kabupaten Belu yang aktif memegang jabatan ganda sebagai Pj Kepala Desa, yaitu:

1. Lurah Beirafu sekaligus Pj Kepala Desa Leosama.

2. Lurah Manuaman sekaligus Pj Kepala Desa Lasiolat.

3. Lurah Fatukbot sekaligus Pj Kepala Desa Duakoran

Sementara itu, satu posisi rangkap jabatan dipastikan telah berakhir. Elias Yunus Tes Mali, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Lurah Tenukiik, tercatat sudah tidak lagi merangkap sebagai Pj Kepala Desa Manleten.

Elias Yunus Tes Mali tercatat menjadi sebagai PJ Desa Dualasi Raiulun secara resmi pada Rabu, 30 April 2025.

Saat itu, Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan terhadap 37 Penjabat Kepala Desa dan 18 Penjabat Kepala Desa Persiapan di Gedung Wanita Betelalenok.

Setelah kurang lebih sepuluh bulan memimpin Desa Dualasi Raiulun, tepatnya pada tanggal 11 Februari 2026, posisi Elias Yunus Tes Mali di Desa Dualasi Raiulun resmi diganti.

Elias Yunus Tes Mali lalu diganti pada 11 Februari 2026 untuk bergeser menjadi Pj Desa Manleten.

12 Maret 2026 Elias Yunus Tes Mali pun dilantik resmi sebagai Lurah Tenukiik oleh Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Goncalves, di Gedung Betelalenok Atambua (saat pelantikan, ia masih memegang jabatan Pj Desa Manleten).

12 Mei 2026: Pelantikan Pj Kepala Desa Manleten yang baru resmi dilakukan untuk menggantikan posisinya.

26 Mei 2026: Proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pj Desa Manleten selesai dilaksanakan, sehingga ia kini fokus sepenuhnya sebagai Lurah Tenukiik.

Karenanya mengenai rangkap jabatan yang diarahkan kepada Lurah Tenukiik telah selesai secara administratif sejak Mei 2026 lalu sementara tiga Lurah lainnya masih tetap seperti yang dikritik oleh Anggota DPRD Belu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Belu, Engel Talok menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang bertujuan mulia untuk melayani masyarakat.

Oleh karena itu, penempatan ASN wajib mengutamakan sistem meritokrasi berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar balas budi, balas jasa, ataupun faktor suka dan tidak suka (like and dislike).

“Prinsipnya jabatan adalah amanah, ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk ditempatkan menjadi pemimpin tujuan mulianya adalah melayani kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sebuah jabatan diberikan kepada seorang ASN harus lebih mengutamakan Sistem meritokrasi dan bukan balas budi, balas jasa atau like and dislike,” tegas Anggota DPRD Periode Kedua ini.(Rony)

Popular Articles