JAKARTA, The East Indonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi standardisasi dan akreditasi pendidikan agar tidak berhenti pada pemenuhan standar administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya mutu dan mendorong perbaikan satuan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8). Rakornas yang berlangsung pada 10–12 Agustus 2026 menjadi momentum memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
“Ketika kita berbicara pendidikan yang bermutu, tentu kita perlu memiliki standar sebagai ukuran mutu pendidikan kita,” ujar Mendikdasmen.
Menurut Mendikdasmen, standar pendidikan perlu bersifat dinamis dan relevan dengan perubahan dunia pendidikan serta kondisi Indonesia yang beragam. Standar tetap diperlukan sebagai ukuran yang relatif objektif dalam pencapaian mutu pendidikan. “Saya telah mengambil satu kebijakan, kita buat standar yang relevan. Karena itu, standar itu bersifat dinamis,” jelasnya.
Dalam penguatan akreditasi, Mendikdasmen menekankan pentingnya melihat kondisi satuan pendidikan secara nyata. Akreditasi tidak semestinya hanya menggambarkan pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari proses membangun budaya mutu dan memberikan informasi mengenai capaian satuan pendidikan.
“Akreditasi ini harus kita bangun sebagai bagian dari upaya kita membangun budaya mutu, ketika mutu itu tidak lagi bersifat administrasi, tetapi built in atau inherent dengan keinginan kuat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu,” tegasnya.
Penguatan akreditasi juga berkaitan dengan kebijakan berbasis data. Kemendikdasmen tidak hanya mengandalkan data, tetapi juga fakta empiris sebagai dasar pengambilan keputusan dan penentuan arah pengembangan pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BSANP, Waras Kamdi, mengatakan BSANP ingin menegaskan arah baru standardisasi dan akreditasi pendidikan Indonesia. BSANP tidak hanya berperan sebagai penjaga standar, tetapi juga menjadi penggerak transformasi mutu pendidikan.
“Akreditasi bukan lagi proses yang menakutkan, akan tetapi proses yang mencerahkan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Bukan untuk memberi label, tetapi untuk mendorong perubahan,” katanya.
“Sistem standar dan akreditasi yang kita bangun harus terbuka, transparan, berbasis data, dan berbasis kepercayaan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan tahun ini, BSANP juga menyiapkan strategi percepatan akreditasi. Masih sekitar 70 persen atau 22 ribu satuan pendidikan yang belum terakreditasi, sehingga diperlukan strategi percepatan nasional.
Rakornas BSANP dan BAN-PDM Provinsi Tahun 2026 diikuti sekitar 165 peserta dari unsur BSANP dan BAN-PDM Provinsi seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan menyusun tindak lanjut penguatan mutu pendidikan.
Melalui penguatan standardisasi dan akreditasi, Kemendikdasmen mendorong sistem penjaminan mutu yang tidak berhenti pada kepatuhan terhadap standar, tetapi menjadi penggerak perbaikan dan perubahan di satuan pendidikan.***

