SINGARAJA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat landasan hukum daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditandai dengan rapat pemaparan sejumlah rancangan produk hukum daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (6/10).
Pemaparan tersebut membahas delapan rancangan produk hukum sebagai persiapan harmonisasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Aturan ini disusun untuk memberi arah dan pedoman bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang berprestasi, baik akademik maupun non-akademik.
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Bupati Sutjidra.
Selain itu, dibahas pula perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK, serta Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Kedua rancangan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegas Bupati.
Rancangan lainnya mencakup perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah yang menindaklanjuti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Keduanya merupakan produk hukum rutin tahunan dan telah dikirim untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Bupati.
Seluruh Ranperbup yang dipaparkan akan melanjutkan proses harmonisasi ke Kementerian Hukum. Salah satunya, Ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026 dan selanjutnya akan mengajukan konsultasi teknis sebelum fasilitasi.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib agar regulasi ini segera dapat dilaksanakan. Semua ini kami lakukan demi Buleleng yang semakin sejahtera,” pungkas Bupati.
Pemkab Buleleng berkomitmen memastikan setiap regulasi disusun terarah, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta berdampak langsung bagi masyarakat.(Wis)


