KUPANG, The East Indonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan tertutup pada Selasa, 13 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi NTT, Kota Kupang, untuk mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 19-PKE-DKPP/IX/2026.
Perkara ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial ATL melalui kuasa hukumnya, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H., dengan pihak Teradu seorang Ibu Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu berinisial CF.
Dalam pokok aduannya, Teradu dituduh menjalin hubungan asmara yang tidak wajar dengan suami sah Pengadu, yang berujung pada konflik rumah tangga hingga gugatan perceraian.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengungkapkan bahwa jalannya sidang difokuskan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait lainnya.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Syarmadani dalam keterangan resminya dilansir dari DKPP RI.
Lebih lanjut, Syarmadani menegaskan bahwa persidangan ini tidak dibuka untuk umum karena menyangkut materi perkara asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan dilaksanakan secara tertutup,” pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026), Kuasa Hukum Pengadu, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H., membeberkan dinamika yang terjadi di dalam ruang sidang tertutup tersebut.
Ernestin menjelaskan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP. Agenda sidang meliputi penyampaian pokok pengaduan Pengadu, jawaban Teradu, serta pendalaman keterangan dari saksi dan pihak terkait—termasuk Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten Belu.
“Dalam persidangan, Teradu mengakui bahwa dirinya memang telah menjalin hubungan dengan suami Pengadu sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, serta masih sempat berkomunikasi belakangan ini,” ungkap Ernestin.
Atas dugaan pelanggaran etik dan perbuatan yang merusak ketenteraman rumah tangga tersebut, pihak istri sah melaporkan oknum penyelenggara pemilu itu ke DKPP RI.
Mengenai hasil persidangan, Ernestin menyebutkan bahwa putusan majelis etik akan diumumkan dalam kurun waktu maksimal satu bulan ke depan secara elektronik, setelah seluruh berkas perkara diverifikasi ulang oleh tim pemeriksa di Jakarta.(Rony)


