Wednesday, October 28, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sempat Diamankan di SPBU Wekatimun, Kini Polres Belu Kembalikan Dua Truk Tronton dengan Tangki Modifikasi

ATAMBUA, The East Indonesia – Polres Belu secara resmi mengembalikan dua unit kendaraan tronton kepada pemiliknya setelah dipastikan tidak memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengembalian ini diikuti dengan tindakan tegas berupa kewajiban melepas tangki modifikasi (tangki ganda) guna mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan sebagai langkah Kepolisian dalam menjaga ketertiban distribusi BBM di wilayah hukum Kabupaten Belu.

Hal ini terungkap dalam rilis berita yang diterima media ini, yang mana menjelaskan bahwa, Selasa, 27 Oktober 2026,penindakan tegas Polres Belu terhadap kendaraan Truk yanqg menggunakan tangki ganda dengan melepas tangki ganda agar tidak disalahgunakan dalam penggunaan BBM SUBSIDI.

Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, ditemukan dugaan Tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan akar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum gas yang di subsisdi Pemerintah dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang diduga dilakukan oleh inisial MA dan inisial WS di SPBU 54.85701 – Wekatimun Jl. Doktor G A Siwabessy, Kel.Umanen, Kec. Atambua Barat,Kab.Belu.

Bahwa saudara MA dan WS mendatangi SPBU 54.85701 – Wekatimun Jl. Doktor G A Siwabessy, Kel.Umanen, Kec. Atambua Barat,Kab.Belu dengan menggunakan kendaraan jenis UD Trucks Tronton Droop Side, warna Putih, Nopol DH. 8803 EG dan kendaraan jenis MITSHUBISI/FUSO, warna Orage, Nopol DH. 8437 EA hendak melakukan pengisian BBM Solar pada kendaraan tersebut dengan tujuan persiapan berangkat ke Negara Timor Leste untuk membeli hasil Bumi berupa Biji Gewang yang akan di Import ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain – Indonesia.

Setelah dilakukannya serangkaian tindakan Penyelidikan, BBM Solar tersebut dipergunakan untuk kebutuhan perjalanan bolak – balik kendaraan selama perjalanan dari Atambua-Indonesia ke Same – Timor Leste bukan untuk diperdagangkan.

Ahli JIMMI NANANG NUGROHO, S.H., PNS Ditjen Migas Kementerian ESDM penugasan pada BPH MIGAS berpendapat bahwa Tanki modifikasi bukan Tanki yang bermuatan 1000 Liter melainkan kurang dari 200 Liter, sepanjangan dari pemilik atau pengguna kendaraan dapat mempertanggung jawabkan bahwa Tanki tersebut digunakan sebagai cadangan dalam perjalanan, belum bisa dikenakan dalam tindak pidana.

Ahli juga menyampaikan bahwa terkait dengan pengisian BBM, selagi barcode yang digunakan sesuai dan tidak adanya barcode yang lebih dari 1(satu), belum bisa dikenakan pidana. Terkait dengan barcode merupakan kewenangan pihak Pertamina yang menerbitkan barcode tersebut dengan dasar verifikasi.

Saran dari Ahli untuk pemilik membuat surat pernyataan yang berisikan Pemilik atau pengguna mobil tersebut menyatakan bahwa penggunaan dari Tanki modifikasi tersebut hanya untuk sebagai cadangan dalam perjalanan dan tidak untuk penyalah gunaan BBM subsidi, apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi maka Pemilik kendaraan bersedia di proses sesuai dengan hukum. Ditambahkan juga oleh Ahli terkait dengan tindakan tegas berupa melepas Tanki modifikasi tersebut agar kendaraan tersebut kembali menjadi standar merupakan langkah yang baik sebagai bentuk tindakan preventif dari kepolisian.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu agar tetap kondusif dan apabila terdapat pelanggaran hukum dapat dilaporkan ke Polres Belu untuk ditindak lanjuti. *Adapun Call Centre kami dari Kepolisian untuk respon cepat di 110*(bebas pulsa).(Rony)

Popular Articles