Sunday, May 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Viral Video Warga Lalosuk Mengaku Dianiaya di Mapolres Belu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres Belu!

ATAMBUA, The East Indonesia – Andreas Ridwan Mali (22), warga Lalosuk, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum anggota polisi di Mapolres Belu pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.

Hal ini terlihat dari postingan media sosial, khususnya sejumlah grup Facebook lokal di Kabupaten Belu, dihebohkan oleh unggahan video seorang pemuda asal Lalosuk, Kecamatan Tasifeto Timur tersebut.

Dalam video tersebut korban tengah mengusap pelipis berdarah dan memar akibat mengalami luka robek pada bagian mata.

Melalui unggahan video yang viral tersebut, AR secara terbuka meminta keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpanya.

Terkait unggahan yang menjadi viral tersebut, wartawan media ini mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.. Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/05/2026), beliau membenarkan adanya informasi tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa diinfokan Polres Belu menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Adanya Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Sdr. AR oleh Oknum Anggota Polres Belu, usai dirinya diamankan ke Mako Polres Belu atas Pengaduan Masyarakat melalui Call Centre 110, karena yang bersangkutan meresahkan warga setempat saat mengkonsumsi MIRAS.

Adapun Kronologisnya yakni kejadian Pada Hari Kamis, Tanggal 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.45 WITA Operator Call Center 110 Polres Belu menerima pengaduan dari seorang perempuan An. Ibu R yg beralamat di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa terdapat sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi miras sambil memaki warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Personel piket Pamapta bersama Personel piket fungsi Polres Belu langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal sebagaimana laporan yang diterima.

Setibanya di lokasi, Personel Piket Fungsi menemukan korban berinisial AR bersama saksi berinisial JS dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor berinisial Ibu R.

Selanjutnya personel mengamankan korban, saksi serta pelapor menuju Mako Polres Belu guna penyelesaian permasalahan lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju Mako Polres Belu, korban AR (pelapor dugaan kasus pengeroyokan) bersama saksi beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas dengan menyampaikan bahwa mereka tidak takut dipenjara dan dipenjara selama 10 tahun pun tidak menjadi masalah karena dapat makan dan minum secara gratis.

Sekitar Pukul 02.20 WITA, setelah tiba di Mako Polres Belu, Personel Piket Fungsi menegur korban dan saksi agar tidak ribut serta mendengarkan arahan dari Pamapta II.

Namun korban tidak mengindahkan teguran tersebut, bahkan saat dipersilahkan duduk oleh anggota pun dirinya tetap menunjukan sikap tidak sopan serta korban terus memarahi pelapor Ibu R sehingga ditegur lagi oleh anggota akan tetapi teguran demi teguran tidak diindahkan.

Melihat situasi tersebut, Personel piket yang bertugas saat itu (yang dilaporkan oleh korban AR) melakukan upaya dan tindakan sebagai respon dari perilaku pelapor saat diamankan agar kooperatif di Mako Polres Belu.

Karenanya Kapolres Belu menyatakan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota dalam rangka mengamankan pelapor yang saat itu dipengaruhi minuman beralkohol saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk didalami apakah terdapat kelalaian dalam melakukan tindakan kepolisian saat mengamankan pelapor yang pada waktu itu dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Setelah tindakan tersebut, tidak lama kemudian korban AR kembali menuju Ruangan SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan telepon genggam serta memukul kaca pintu ruang SPKT sehingga korban AR kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian punggung.

Selanjutnya pada pukul 12.30 WITA korban mendatangi Ruangan SPKT Polres Belu dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT serta telah diterbitkan Visum Et Repertum Nomor : VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggotanya secara profesional dan transparan.

Saat ini, oknum anggota yang dilaporkan atas dugaan tindakan pidana tersebut sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk anggota yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan, sementara sudah ditangani oleh Si Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Polres Belu,” ungkap Kapolres Belu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Belu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas kejadian tersebut.

“Kami dari Polres Belu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Polres Belu Polda NTT memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur AKBP Gede Putra Astawa. (Ronny)

Popular Articles