ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, kini telah pada tahap di persidangan.
Saat ini, Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua menggelar sidang dengan agenda putusan sela untuk salah satu terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel Sila, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kasus ini sebelumnya mencuat dan dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Laporan polisi tersebut dibuat setelah foto intim antara korban berinisial ACT dan tersangka Roy Mali beredar luas di media sosial hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dan mengamankan para tersangka.
Sementara itu, terkait pelaku penyebaran foto intim korban di media sosial yang menjadi pemicu awal terbongkarnya kasus ini, hingga saat ini belum dipastikan tindak lanjut hukumnya oleh aparat penegak hukum.
Salah satu tim kuasa hukum Rivel Sila, MA Putra Dapatalu, S.H kepada awak media usai persidangan menjelaskan bahwa dalam agenda persidangan putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim terdapat beberapa poin yang pihaknya sudah simpulkan bahwa hakim ingin melanjutkan terkait surat dakwaan ini yang sudah dilakukan perlawanan kemarin sehingga pihaknya melihat dari pihak kejaksaan pun juga harus siap untuk membuktikan bukti-bukti yang akan diajukan baik saksi maupun bukti-bukti lainnya untuk Minggu depan.
Putra Dapatalu menegaskan bahwa pihaknya sebagai tim kuasa hukum berkomitmen untuk membuktikan bahwa Revival Adriano Sila alias Rivel Sila tidak bersalah dalam kasus di Hotel Setia Atambua.
Karena menurutnya, siapa yang menuntut Klien mereka Rivel Sila maka dia pulalah yang harus membuktikan.
“Kami juga selaku dari Rivel Sila, kami juga siap untuk membuktikan bahwa klien kami itu tidak bersalah. Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Jadi siapa yang menuntut, dialah yang harus membuktikan baik dengan saksi- saksi maupun dengan bukti-bukti yang lain,” ujar Putra Dapatalu.
Ditambahkan, “kami dari penasihat hukum kami konsisten Rivel tidak melakukan hubungan badan dengan si korban ini dari awal BAP sampai saat ini Rivel tetap pendirian bahwa dia tidak melakukan. Dan buktinya saya kutip dari teman pengacara saya dari Jemy Haekase yang kemarin memberikan statement bahwa korban menyatakan bahwa cuma satu orang korban yaitu cuma Roy Mali karena Roy mali juga ada dalam foto, video yang beredar tanpa dibuktikan kondisi pengadilan. Secara kasat mata pun sudah bisa melihat. Sedangkan Rivel Sila, tidak ada salah satu alat bukti yang menyentuh kepada dirinya sehingga saya mewakili teman-teman pengacara kami konsisten, Rivel Sila tidak melakukan hubungan seksual atau hubungan badan atau pemaksaan atau pemerkosaan ataupun persetubuhan terhadap korban yang berinisial ACT.”
Kuasa Hukum Rivel Sila juga sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah menerima perlawanan mereka dan hari ini pun sudah memutuskan untuk melanjutkan sehingga masalah yang sedang dihadapi ini bisa menjadi terang benderang dan jelas.
“Untuk itu kami juga sudah menyiapkan untuk para saksi dan juga untuk bukti-bukti semua dan kami juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah bersiap menjanjikan bahwa minggu depan akan dihadirkan para saksi,” urainya.
Tim Kuasa Hukum dari Rivel Sila juga menegaskan bahwa saksi-saksi yang nanti dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum yang ada korelasinya dengan masalah ini diwajibkan untuk hadir.
“Kita harus menghargai badan Peradilan yang ada sehingga kita bisa mengetahui tentang duduk perkara peristiwa tersebut,” pinta Putra Dapatalu.
Terkait dengan salah satu saksi yakni Piche Kota, pihak kuasa hukum Rivel Sila meminta untuk hadir dan bersaksi
“Untuk di sidang kami, kami minta dengan kerendahan hati bahwa Piche Kota tolong hadir. Entah mau sakit atau tidak, tolong datang. Entah dia mau bersaksi seperti apa, tolong datang. Karena di dalam rangkaian peristiwa ini Piche juga termasuk. Kami sebagai penasehat hukum dari Rivel Sila, saya tidak menuduh, tetapi tolong kita menghargai Badan Peradilan sehingga tidak ada tebang pilih sehingga epersidangan ini berjalan dengan baik,” ujarnya. (Ronny)


