ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Kuasa Hukum dari Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota resmi mengajukan praperadilan, terhadap penetapan tersangka kliennya.
Praperadilan terhadap Polres Belu tersebut terdaftar, dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.
Langkah hukum ini diambil setelah tim pembela menemukan celah fatal dalam penyidikan, yang mereka sebut sebagai kekeliruan fatal dalam penetapan identitas (error in persona). Dasar keyakinan ini diperkuat oleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 23 Maret 2026, yang isinya dinilai sangat sinkron dengan fakta mengejutkan di persidangan utama pekan lalu.
Menurut Tim Kuasa Hukum Piche Kota, dalam sidang terdakwa Roy Mali (RM) pada Kamis (2/7), seluruh keluarga inti korban, termasuk kedua orang tua dan saudara kembar korban secara bulat bersaksi di bawah sumpah bahwa RM adalah pelaku tunggal (single perpetrator) dalam Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, Kabupaten Belu.
Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B pun, kembali menggelar kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Persidangan Praperadilan antara pemohon Piche Kota versus Polres Belu digelar sudah hampir sepekan sejak Senin 6 Juli 2026.
Pihak Piche Kota dihadiri tim penasihat hukumnya sedangkan Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K diwakili Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K.
Hadir pula, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Belu, Dr. Mikhael Feka, memberikan pandangan hukumnya terkait poin-poin gugatan pemohon.
Direncanakan sidang Praperadilan ini akan berakhir hari ini Jumat 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Usai persidangan, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Belu, Dr. Mikhael Feka menegaskan pentingnya mengembalikan perdebatan hukum pada tafsir yang benar, khususnya mengenai aturan penundaan perkara yang tertuang dalam Pasal 158 huruf E.
Menurutnya, aturan tersebut harus ditarik secara sistematis dengan Pasal 144 huruf F mengenai hak korban untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.
“Terkait yang perbedaan terkait dengan penundaan, itu jelas hak korban, tidak ada hak tersangka disana. Secara logic saja masa tersangka minta prosesnya cepat, kan tidak mungkin. Biasanya yang minta itu adalah korban karena dia merasa dirugikan,” ujar Dr. Mikhael kepada media.
Menanggapi argumen pemohon terkait adanya keterangan yang berubah-ubah atau pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dr. Mikhael menilai hal tersebut sebagai fenomena yang lumrah terjadi dalam praktik hukum.
Ia menegaskan bahwa perubahan keterangan di tingkat penyidikan tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan penetapan tersangka ataupun keterangan berubah-ubah. Ini hal lumrah dalam praktek. Jangankan di penyidikan bahkan di persidangan orang cabut keterangan dia yang dulu di BAP, apakah serta merta terdakwa bebas? kan tidak. Jadi artinya bahwa ketika ditahap penyidikan, pencabutan keterangan itu tidak serta merta menggugurkan proses penyidikan. Yang terpenting bahwa masih tetap ada, minimal kecukupan dua bukti alat bukti, alat bukti diperoleh secara sah dan alat bukti itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani, maka penyidikan harus tetap dinyatakan sah. Apalagi misalkan perubahan itu dilakukan setelah penetapan tersangka. Artinya sebelum dia melakukan perubahan itu, kan penetapan tersangka berdasarkan keterangan dia yang sebelumnya,” jelasnya.
Mikhael Feka menambahkan, apabila perubahan atau pencabutan keterangan dilakukan oleh saksi setelah status tersangka ditetapkan, hal itu tidak membuat penetapan tersangka menjadi batal demi hukum. Sebab, saat penetapan dilakukan, penyidik telah mengantongi bukti dari keterangan yang sebelumnya.
“Setelah penetapan tersangka, kemudian dia mengubah keterangannya atau mencabut keterangan serta penetapan tersangka tidak sah? Tidak juga, karena tidak sahnya penetapan tersangka hanya satu, yaitu ketidakcukupan minimal 2 alat bukti,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Dr. Mikhael juga menyoroti ketidakhadiran prinsipal (pemohon Piche Kota) secara langsung di persidangan.
Walaupun secara formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima jika pemohon berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kehadiran pemohon di sidang tetap menjadi catatan moral.
“Kehadiran prinsipal itu tadi saya sudah terangkan juga bahwa kan terkait praperadilan ini kan dia perkara pidana dari segi formilnya, hanya dalam beracara mengadopsi sedikit sebagai hukum acara perdata, tetapi pada prinsipnya Kuasa mendampingi bukan kuasa mewakili. Nah memang KUHAP itu mengatur bahwa apabila yang bersangkutan DPO maka putusan itu menyatakan tidak dapat diterima. Tetapi apabila dia tidak masuk dalam DPO, ini kan hanya soal etika saja. Disitulah memang KUHAP tidak mengatur. Apakah kemudian permohonan itu dinyatakan gugur atau tidak KUHAP tidak mengatur itu. KUHAP hanya mengatur tentang apabila dia DPO,” ujarnya.
Ditambahkan, “Tapi bagi saya ini adalah sebuah etika proses ini. Sidang ini kan dilaksanakan karena si prinsipal. Nah bagaimana mungkin dia tidak hadir untuk bagaimana melihat dan mendengar tentang fakta persidangan.”
Dr. Mikhael mengingatkan esensi utama dari penegakan hukum itu sendiri.
“Hukum ini kan bukan hukum ini hadir bukan segera untuk menghukum, tetapi hukum ini hadir untuk memulihkan dan juga memberikan keadilan bagi semua orang,” imbuhnya.
Masih menurut Dr. Mikhael, penambahan pasal baru merupakan hal yang wajar asalkan penerapannya masih berada dalam konteks perkara yang sama.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat pelaku utama yang melakukan perbuatan pidana secara langsung, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang ikut terlibat.
“Tidak terjadi problem ketika Pasal itu masih dalam konteks perkara yang sama. Misalkan pasal 21 itu dia tidak melakukan tapi dia membantu, dia memfasilitasi. Jadi tentang tindak pidana ini kan tidak hanya soal dia melakukan perbuatan itu, tetapi juga terkait dengan dia memfasilitasi, membantu dan seterusnya. Nah ketika misalkan dalam apa namanya pra penuntutan antara penyidik dan jaksa menemukan fakta itu bahwa oh dia memfasilitasi, ditambahkan pasal 21 boleh tidak? boleh,” pintanya. (Ronny)

