ATAMBUA, The East Indonesia – Jauh sebelum ruang sidang praperadilan memulihkan status hukumnya, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota sudah memilih berdiri tegak menghadapi badai pemberitaan.
Piche Kota sejak awal menegaskan tidak bersalah atas kasus dugaan persetubuhan terhadap ACT (16), siswi SMA yang menyeret namanya di Hotel Setia Atambua.
Momentum perlawanan hukum itu dimulai pada Minggu, 22 Februari 2026. Tepat setelah Polres Belu menetapkan dirinya bersama Fransisco Roy Cristian Mali (Roy Mali) dan Revival Adriano Sila (Rivel Sila) sebagai tersangka, Piche Kota langsung memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Dalam pernyataan singkat namun tegas di hari itu, Piche membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebelum akhirnya status tersangka tersebut gugur lewat jalur praperadilan.
Saat itu, dengan nada tenang namun tegas, Piche mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga dan kerabat yang terus memberikan dukungan moral di masa sulit ini.
“Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya. Terkait pemberitaan yang beredar, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam mengikuti seluruh tahapan di kepolisian merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga Negara Republik Indonesia yang menghormati supremasi hukum.
“Saya menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai Warga Negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” ujarnya.
Piche menekankan bahwa klarifikasi ini ia sampaikan demi mencari keadilan bagi dirinya sendiri.
Ia membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan berkomitmen untuk tetap kooperatif hingga kebenaran terungkap di meja hijau.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan diri saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan ke saya. Saya kira ini saja yang perlu saya sampaikan, terimakasih. Tuhan Memberkati,” pinta Piche Kota menutup pembicaraan.
Usai memberikan pernyataan membantah tuduhan tersebut, Sabtu, 28 Februari 2026, Penyidik Polres Belu melakukan penangkapan terhadap Piche Kota di kediamannya untuk menjalani proses penahanan.
Pada, Selasa, 5 Mei 2026, Polres Belu resmi mengeluarkan Piche Kota dari tahanan (Berdasarkan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan pembebasan ini dilakukan karena masa penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai undang-undang.
Selanjutnya pada Kamis, 2 Juli 2026, Dalam sidang utama terdakwa lainnya, yakni Roy Mali (RM), keluarga inti korban (orang tua dan saudara kembar) bersaksi di bawah sumpah bahwa RM adalah pelaku tunggal (single perpetrator) dalam kasus Hotel Setia tersebut.
Pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi memulai sidang gugatan praperadilan melawan Polres Belu di PN Atambua Kelas I B dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Atb.
Kamis, 9 Juli 2026: PN Atambua Kelas I B melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota.
Dan akhirnya pada Selasa, 14 Juli 2026, Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi resmi mengabulkan gugatan Piche Kota dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah secara hukum.
Tim kuasa hukum yang beranggotakan enam advokat, yakni Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., Fransisco B. Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H, berhasil membuktikan adanya cacat prosedur (error in persona) yang dilakukan Polres Belu.
Hakim mendapati fakta bahwa penetapan tersangka terhadap Piche Kota dilakukan mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kesalahan prosedur ini membuat seluruh produk hukum turunannya batal demi hukum.
Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi Piche Kota.
Atas kerugian materiil dan imateriil selama masa penahanan yang tidak sah tersebut, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk tuntutan ganti rugi, rehabilitasi nama baik, serta penindakan terhadap akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah. (Ronny)

