Thursday, July 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dituding Rebut Lahan di Mandeu, Pimpinan DPRD Belu Klarifikasi Duduk Perkara dan Status Kepemilikan Lahan

ATAMBUA, The East Indonesia – Dugaan sengketa lahan terjadi di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persoalan ini melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, dan seorang warga lansia, Anastasia Lotu.

Objek sengketa merupakan lahan seluas sekitar 750 meter persegi yang diklaim oleh Anastasia Lotu sebagai bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar.

Menurut Anastasia, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya sejak tahun 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973.

Oleh karena itu, ia mengaku terkejut saat mengetahui lahan tersebut telah diklaim dan disertifikatkan oleh pihak lain.

Anastasia mengaku terkejut setelah mengetahui Januaria Awalde Berek mengklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut.

“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” kata Anastasia Lotu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).

Kronologi Kasus

Pada tahun 2015, tanah warisan milik Anastasia Lotu ini sempat diganggu oleh Januaria Awalde Berek melalui seorang bernama Nai Bouk Siku. Mereka mengajukan kepemilikan atas lahan tersebut kepada pemerintah Desa Rafae.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Dalam proses tersebut, pihak yang mengklaim tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Sebaliknya, Anastasia memiliki sejumlah bukti penguasaan lahan, di antaranya tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya pada tahun 1973 bersama dengan seorang misioner asal Jerman, serta gedung SDK Amahatan yang dibangun tahun 1980. Sekolah ini dibangun di atas tanah yang dihibahkan oleh keluarga Anastasia Lotu kepada Yayasan Astanara.

Selain itu atas pengakuan para saksi yang terdiri dari tua-tua adat yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Semuanya mengakui bahwa memang tanah tersebut adalah tanah ulayat yang sudah digarap keluarga Anastasia Lotu secara turun temurun.

Atas dasar itu pihak desa dan aparat penegak hukum menyarankan Anastasia kembali mengolah tanah yang terbukti sebagai kepemilikannya.

“Karena saya menang, saat itu Bapak Desa dan Polisi suruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini,” ujar Anastasia.

Pada tanggal 1 Juli 2026, Anastasia Lotu bersama saudara-saudarinya (keluarga besar) memotong beberapa kayu yang ia tanam untuk renovasi rumah tua (rumah dari orang tua mereka) yang dibangun pada tahun 1962.

Tiba-tiba datang kepolisian dari Polsek Raimanuk menghentikan proses pomotongan kayu dan mengangkut kayu-kayu itu. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim kayu tersebut berada di atas tanah yang telah bersertifikat atas namanya.

“Mama kaget karena tiba-tiba kayu yang mama tanam sendiri tidak boleh diambil. Polisi bilang ada laporan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati ambil tanah mama,” ujarnya sedih.

Beberapa hari kemudian, Anastasia bersama anggota keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Anastasia mengaku sempat meminta penyidik memperlihatkan sertifikat yang dijadikan dasar laporan terhadap dirinya. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak dipenuhi.

“Mama sempat minta tolong untuk lihat sertifikat atas nama Ibu Walde itu, tapi polisi tidak kasih tunjuk, hanya tunjuk gambar denah tanah,” kata Anastasia.

Pajak Tanah Dibayar Anastasia Lotu

Yang bikin menarik dari kasus ini adalah Januaria Awalde Berek mengklaim memiliki sertifikat atas tanah itu, akan tetapi pajaknya masih dibayar oleh Anastasia Lotu. Nota pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah tersebut hingga saat ini atas nama Anastasia Lotu.

Ia menunjukkan bukti pembayaran PBB yang sebelumnya atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou. Setelah suaminya meninggal pada 2009, pembayaran pajak disebut telah dialihkan atas nama dirinya.

“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” katanya.

Di tengah polemik yang dihadapinya, Anastasia Lotu berharap ada pihak-pihak yang memahami hukum dan bersedia membantunya memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhurnya.

Di usianya yang telah lanjut, ia mengaku hanya ingin mengolah tanah yang telah diwariskan keluarganya secara turun-temurun tanpa terus dihantui persoalan hukum maupun tekanan psikologis.

“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” tutup Anastasia dengan suara lirih.

Menanggapi tuduhan tersebut, Januaria Awalde Berek yang dikonfirmasi media ini, Kamis, 23 Juli 2026 memberikan bantahan dan penjelasan mengenai atas hak yang dimilikinya.

Ia menyatakan bahwa hak ulayat di wilayah tersebut dikenal sebagai Umametan Abiku Lakan Manas/ Umametan Rafa’e.

Menurut Januaria, pemilik asli lahan tersebut adalah Bei Nai Siku dan Nenek Mako, yang kemudian diwariskan kepada anak kandung mereka, Yakobus Bouk.

Januaria memperoleh sertifikat kepemilikan dan akta jual beli secara sah dari (Bai) Yakobus Bouk sejak tahun 2004.

Pihaknya juga membantah ukuran tanah yang disebutkan oleh pihak Anastasia tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Terkait penyelesaian sengketa desa pada tahun 2016, Januaria menegaskan bahwa ia tidak pernah diundang, dilaporkan, atau dilibatkan dalam klarifikasi, lantaran menurutnya masalah pada tahun 2016 itu terjadi dengan oknum lain di lahan yang berbeda.

Sebagai pemegang sertifikat sah, Januaria mengekspresikan penyesalannya atas tindakan penebangan pohon di lahannya tanpa izin maupun pemberitahuan.

Oleh sebab itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raimanuk dengan menyertakan fotokopi sertifikat kepemilikan atas namanya, dan selama ini ia juga taat membayar pajak sesuai undang-undang. (Ronny)

Popular Articles