ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B.
Namun, jalannya persidangan pada Kamis, 16 Juli 2026, memicu keberatan dari pihak keluarga korban.
Ibu dan saudara kandung korban secara terbuka menyampaikan klarifikasi terkait adanya dugaan kejanggalan, penggiringan pertanyaan, hingga dugaan tindakan intimidasi yang dialami korban saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut sang ibu, berinisial MTB, sejak awal proses hukum berjalan, putrinya secara konsisten menegaskan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut hanya satu orang, yakni pria berinisial RM.
“Saya tegaskan bahwa dari awal Persidangan anak saya mengatakan bahwa pelaku hanya satu orang saja yaitu RM. Tetapi pada saat sidang berlangsung saya selaku ibu korban disuruh keluar oleh Yang Mulia Hakim dan tidak lagi menemani anak saya dan yang menemani anak saya adalah dari Peksos (petugas Pekerja Sosial),” ujar Ibu Korban kepada media ini, Sabtu, 25 Juli 2026.
Disampaikan bahwa pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut berjalan selama lebih dari dua jam. Usai persidangan, korban keluar ruangan dalam kondisi menangis dan mengadu kepada ibu dan Kakaknya.
“Anak saya diperiksa hampir 2 jam lebih dan saat anak saya keluar dengan menangis dan mengatakan mama saya terpaksa mengatakan 2 pelaku karena dari awal saya bilang satu pelaku, tetapi saya terus digiring dengan banyak pertanyaan sehingga dengan terpaksa saya bilang 2 pelaku,” lanjut sang Ibu.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan saudara kandung korban berinisial ACT yang turut hadir di pengadilan.
Ia menyaksikan langsung sang adik keluar ruang sidang dan langsung memeluknya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada kakaknya, diduga ada tekanan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum Peksos di dalam ruang sidang.
“Adik saya keluar dalam keadaan menangis dan peluk saya, dia mengatakan kalau dia diintimidasi oleh Peksos. Lalu saya tanya, intimidasi itu bagaimana maksudnya?
Kemudian adik saya mengatakan bahwa ketika pegawai Peksos duduk disamping adik saya, dia dipepet oleh peksos terus tangannya diramas dan adik saya dibisik untuk cepat menjawab sudah karena saya mau saya mau pulang, kata peksos tersebut,” ungkap saudara Korban.
Lebih lanjut, pihak keluarga membeberkan bahwa saat itu hakim sempat memberikan tiga opsi pilihan jumlah pelaku kepada korban, yaitu satu, dua, atau tiga orang.
Korban awalnya tetap memilih opsi satu pelaku. Namun, setelah diingatkan oleh hakim bahwa memberikan keterangan tidak benar dapat berkonsekuensi pidana, ditambah situasi tekanan di dalam ruang sidang, korban akhirnya terpaksa menunjuk opsi dua pelaku.
Bahkan, pihak keluarga menyayangkan sikap oknum Peksos yang diduga mencoba mengarahkan korban untuk menyeret nama lain dengan kalimat, “Kenapa Piche sonde? Piche juga tow tambah saja tow”.
Beruntungnya, pertanyaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban.
Menyikapi dinamika persidangan yang dinilai mencederai keadilan ini, Ibu Korban mengetuk hati nurani penegak hukum agar tetap bersikap objektif dan melihat fakta kebenaran yang sesungguhnya.
“Saya minta kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa anak kami mengatakan bahwa pelakunya hanya satu orang yaitu RM. Kami minta jangan memvonis, yang tidak bersalah jangan divonis bersalah,” pungkas Ibu Korban penuh harap.

