KEFAMENANU, The East Indonesia — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Johannes Juventus sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital”.
Diskusi yang berlangsung dinamis selama lebih dari tiga jam ini dilaksanakan di Aula SMUK Warta Bakti, Kefamenanu, pada Rabu, 16 September 2026.
Untuk membedah persoalan dari sudut pandang akademis dan regulasi, PMKRI menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Rickardus Bria Seran, S.E., M.M. (Dosen Universitas Timor) dan Mario Keboh, S.H. (Praktisi Hukum).
Dalam sambutan pembukanya (opening speech), Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menekankan krusialnya menyaring informasi di era Society 5.0.
“Dalam era 5.0 ini kita berada dalam titik sulit. Oleh sebab itu, setiap informasi perlu disaring sebelum disaring (sharing). Melalui diskusi ini, kita diharapkan bisa lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, terutama saat menyampaikan pendapat di ruang publik,” tegas Markolindo.
Di tempat yang sama, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membentuk basis kader dan mahasiswa yang memiliki kemampuan literasi digital tinggi.
Target utamanya adalah membekali mahasiswa agar mampu memverifikasi wacana propaganda kekuasaan serta meminimalisasi risiko kriminalisasi siber.
“Kami ingin memelihara iklim dialektika yang independen di Kota Kefamenanu, yang murni berorientasi pada kemaslahatan rakyat atau bonum commune,” ujar Yohanes Niko.
Jalannya diskusi diwarnai adu argumen yang cukup alot antara peserta dan narasumber.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen organisasi kemahasiswaan, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu selaku bagian dari kelompok Cipayung di Timor Tengah Utara (TTU).
Salah satu pertanyaan kritis datang dari kader GMNI, Yan Kofi. Ia mempertanyakan batasan hukum formal dalam mengkritik pemerintah di ruang digital.
“Apa batas antara kritik di ruang publik terhadap pejabat negara? Apakah memenuhi unsur untuk ditindak pidana jika pejabat negara melaporkan kasus tersebut dengan menggunakan kekuatan jabatannya?” tanya Yan Kofi.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMKRI Cabang Kefamenanu, Gregorius Konanin, menyoroti kebijakan lokal terkait keamanan digital di Kabupaten TTU.
Ia mempertanyakan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber yang melibatkan Pemda TTU, Polres TTU, dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
“Kerja sama ini dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi di media sosial. Pertanyaannya, apa batasan konkret antara menjaga keamanan daerah dan membatasi ruang privat seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya?” cetus Gregorius.
Merespons rentetan pertanyaan kritis tersebut, kedua narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif.
Rickardus Bria Seran dan Mario Keboh menegaskan bahwa secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk berpendapat dan mengkritik jalannya pemerintahan.
Namun demikian, kedua narasumber mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap koridor hukum yang berlaku dengan menjaga etika, kesantunan, serta berbasis pada data yang valid demi menghindari jerat hukum siber.(Rony)


