ATAMBUA, The East Indonesia – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Bambang Tutuko P, memberikan penjelasan resmi terkait keluhan para pelaku usaha ekspor-impor di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Para importir sebelumnya keberatan atas penetapan tarif dan menilai keberadaan TPS yang dikelola PT Dharma Bandar Mandala (DBM) tersebut memicu pembengkakan biaya logistik.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (29/9/2026), Bambang Tutuko menegaskan bahwa penerapan kewajiban bongkar muat di Kawasan Pabean merupakan amanat regulasi yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pembongkaran barang impor wajib dilakukan di Kawasan Pabean, dalam hal ini TBI Motaain atau di tempat lain setelah mendapatkan izin resmi dari Kepala Kantor Bea Cukai.
Kepala Bea Cukai Atambua menegaskan juga bahwa pembongkaran di luar kawasan pabean, seperti gudang pribadi importir, hanya diizinkan dalam kondisi darurat atau khusus, seperti:
* Barang bersifat khusus yang tidak dapat dibongkar di kawasan pabean.
* Barang impor yang diangkut lanjut.
* Adanya kendala teknis atau kongesti (kepadatan/penumpukan arus barang) di kawasan pabean.
* Tidak tersedianya kawasan pabean.
Bambang Tutuko juga menjelaskan bahwa sebelum TBI dan TPS Motaain beroperasi, Bea Cukai memberikan kelonggaran izin penimbunan di gudang pribadi importir dengan alasan belum tersedia Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Namun, sejak TPS resmi beroperasi di bawah pengelolaan PT DBM, alasan tersebut tidak
berlaku lagi.
Sesuai aturan, barang impor dapat ditimbun di TPS sementara menunggu proses pengeluarannya.
“Kondisi sekarang (penimbunan di TPS) merupakan hal yang sangat ideal dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Hal ini seperti yang telah berlangsung di pelabuhan internasional seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, serta bandara internasional Soekarno-Hatta,” ujar Bambang.
Mengenai legalitas PT DBM, Bea Cukai menetapkan status TPS berdasarkan permohonan dari pengelola gudang yang telah memenuhi syarat PMK 108/PMK.04/2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 44/MK/WBC.13/2026.
Bea Cukai juga memastikan bahwa aspek keterbukaan informasi telah dipenuhi jauh sebelum fasilitas ini beroperasi.
Pihak Bea Cukai telah menggelar sosialisasi regulasi pembongkaran dan penimbunan ekspor-impor kepada pengguna jasa pada 21 Juli 2026.
Dua hari berselang, pada 23 Juli 2026, pihak TPS juga telah melakukan sosialisasi mandiri terkait proses bongkar muat beserta rincian tarif kepada para pelaku usaha.
Dari sisi hukum, pihak TPS memegang tanggung jawab penuh kepada Bea Cukai atas keberadaan barang yang ditimbun karena status barang tersebut masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Merespons keberatan pelaku usaha mengenai tarif penimbunan yang dibebankan oleh PT DBM sebesar Rp250/kg, Bambang mengklarifikasi bahwa pihak TPS (PT DBM) memang bertanggung jawab penuh kepada Bea Cukai atas keberadaan barang yang ditimbun. Namun, Bea Cukai sama sekali tidak mengintervensi pengenaan tarif penimbunan dan bongkar muat murni karena merupakan ranah Business-to-Business (B2B) antara pengusaha TPS (PT DBM) selaku pengelola swasta dengan pihak importir.
“Terkait dengan pengenaan tarif penimbunan, hal tersebut merupakan murni B2B antara pengusaha TPS dan pihak importir. Tidak ada sama sekali tarif penimbunan yang disetorkan ke Bea Cukai melalui rekening kas negara oleh pihak TPS,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Bea Cukai berharap para pelaku usaha dapat memahami penataan sistem logistik di PLBN Motaain demi mewujudkan tata kelola kepabeanan yang patuh hukum, aman, dan setara dengan pelabuhan internasional lainnya di Indonesia.
Sebelumnya, para importir mengeluhkan operasional TPS baru ini karena memicu biaya tambahan hingga Rp5 juta – Rp6 juta per truk (kapasitas 20-24 ton).
Pelaku usaha mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan ini agar fasilitas pos lintas batas negara yang dibangun tidak justru memperlambat waktu operasional armada dan menaikkan beban logistik perdagangan Indonesia – Timor Leste.
Penanggung Jawab sementara PT Dharma Bandar Mandala (DBM) di TBI Motaain, Gebriel Moni Loy, saat dikonfirmasi awak media mengatakan besaran Rp250 per kilogram merupakan tarif yang telah melalui pembahasan bersama para pengguna jasa.
Menurut Gebriel, tarif awal yang dipublikasikan berada pada angka Rp500 per kilogram. Setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan bersama para pengusaha importir dan eksportir, tarif tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp250 per kilogram.
“Waktu penetapan tarif ini mereka melakukan sosialisasi dengan para pengusaha import dan eksport. Harga publik yang dikeluarkan awalnya Rp500, kemudian karena terjadi kurang kesepahaman diturunkan menjadi Rp250,” jelas Gebriel, ketika dikonfirmasi media.
Ia mengatakan tarif tersebut kemudian disepakati bersama para pengguna jasa dan dilaporkan kepada pihak Bea Cukai sebelum diberlakukan.
Gebriel juga menyebut adanya kemungkinan kesepakatan tersendiri antara pengguna jasa dengan pihak pengusaha untuk tarif di bawah harga publik, sesuai kesepakatan para pihak.
Untuk pembayaran jasa bongkar muat, kata dia, setiap transaksi dilakukan dengan bukti kuitansi.
“Pembayaran yang ada di DBM ini semua bersifat kuitansi,” katanya.
Sementara terkait keluhan waktu pelayanan, Gebriel menjelaskan persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh jumlah tenaga kerja.
Menurut dia, sebagian tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang digunakan DBM merupakan masyarakat setempat yang diberdayakan untuk bekerja di TBI Motaain.
Para pekerja tersebut masih membutuhkan pengalaman dalam melakukan proses loading, unloading dan penataan barang.
“TKBM yang kita ambil bukan yang sudah pro. Kita memberdayakan anak-anak di sini yang belum terbiasa. Mereka belum paham cara posisi loading, unloading atau posisi susun. Itu masih perlu dipelajari seiring berjalan waktu,” jelasnya.
Saat ini, kata Gebriel, terdapat 22 tenaga kerja bongkar muat yang dibagi dalam dua tim. Untuk membongkar satu truk, waktu yang dibutuhkan sekitar satu setengah hingga dua jam, tergantung kondisi barang dan kesiapan kendaraan.
Ia mengatakan keterlambatan juga dapat terjadi karena faktor kesiapan pengemudi dan kendaraan.
“Kadang ada driver, tapi mungkin kuncinya mereka bawa. Jadi mobil sudah datang, tetapi kita belum bisa langsung proses. Kita harus telepon pengurus atau drivernya,” katanya.
Menurut Gebriel, jika kendaraan dan pengemudi sudah siap tepat waktu, proses bongkar muat dapat berjalan lebih cepat.
Ia menyebut tenaga kerja yang tersedia saat ini masih mampu menangani beberapa truk dalam sehari. Namun, kapasitas pelayanan tetap bergantung pada kesiapan kendaraan, pengemudi dan tahapan pelayanan barang.
Gebriel mengakui keluhan dari pengguna jasa memang sempat muncul, terutama pada awal pelaksanaan kegiatan di TBI Motaain.
Keluhan tersebut, kata dia, berkaitan dengan biaya maupun waktu pelayanan bongkar muat.
“Awal-awal pasti ada. Ada beberapa yang mempertanyakan kenapa harus bayar lagi. Setelah itu ada juga soal waktu. Tetapi seiring berjalan waktu, sudah mulai ada peningkatan,” ujarnya.(Rony)

